Suara.com - Kedekatan Aaliyah Massaid dengan keluarga Gen Halilintar tidak perlu diragukan lagi. Bahkan, baru-baru beredar momen kasih sayang antara dirinya bersama sang ayah mertua, yakni Anofial Asmid.
Dalam sebuah postingan yang beredar, Anofial Asmid yang merupakan ayah dari Thariq Halilintar, terlihat sedang mengelus perut Aaliyah Massaid yang saat ini sedang hamil cucunya.
Tidak ada yang salah dengan kedekatan antara ayah mertua dan menantu tersebut. Namun, yang menjadi perhatian warganet adalah bahwa saat mengelus perut Aaliyah, Anofial sedang memiliki wudhu.
Hal itu diakui langsung oleh suami Geni Faruk tersebut. Ia mengatakan jika wudhunya tidak akan batal meski telah mengelus perut sang menantu.
"Ada menantu nih, bagaimana perutnya? Ini Abi udah wudhu, mau sholat dzuhur, tapi sama dia gak batal," tutur Anofial Asmid.
Sontak saja, pernyataan ayah dari 11 anak tersebut membuat warganet heboh. Pasalnya, hubungan ayah mertua dengan menantu bukanlah mahram sehingga jika bersentuhan, maka wudhunya akan batal.
Hal itu pula menimbulkan pertanyaan di benak warganet mengenai siapa saja yang disebut mahram?
Mahram merupakan orang perempuan atau laki-laki yang masih memiliki hubungan sanak saudara dekat karena keturunan, hubungan perkawinan, atau sesusuan sehingga tidak boleh menikah diantara keduanya.
Berdasarkan definisi di atas, disimpulkan bahwa hubungan mahram dibagi menjadi 3 sebab, diantaranya:
Baca Juga: Adu Kekayaan Saaih dan Thariq Halilintar, Rumah Keduanya Dibandingkan
1. Mahram sebab keturunan
Adapun orang-orang yang termasuk mahram atau yang tidak boleh dinikahi selamanya sebab keturunan, diantaranya:
· Ibu-ibumu
· Anak-anak perempuanmu
· Saudara-saudara ayahmu yang perempuan alias bibi
· Saudara-saudara dari ibumu yang perempuan
· Anak-anak perempuan dari saudara-saudara-saudaramu yang laki-laki alias keponakan laki-laki
· Anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan alias keponakan perempuan
2. Mahram sebab Sesusuan
Sama seperti mahram sebab keturunan, mahram sebab sesusuan juga terbagi menjadi 7 golongan, diantaranya:
· Ibu susuan
· Anak wanita dari susuan
· Saudara wanita sesusuan
· Bibi dari bapak atau ibu sesusuan
· Ibu mertua susuan
· Istri bapak susuan
· Anak wanita istri susuan
3. Mahram sebab perkawinan
Mahram sebab perkawinan dibagi menjadi 6 golongan, diantaranya sebagai berikut:
· Ibu-ibu istrimu alias ibu mertua
· Istri-istri anak kandungmu alias menantu perempuan
· Anak-anak dari istrimu dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri alias anak sambung
· Wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu alias ibu sambung
· Dua perempuan yang bersaudara
· Wanita yang bersuami
Nah, itulah beberapa golongan yang disebut mahram dan haram hukumnya jika dinikahi, yang wajib kamu ketahui.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Tips Memilih Baju Lebaran Anak: Nyaman, Stylish, dan Siap Temani Momen Keluarga
-
Jangan Booking Tiket Mudik Lebaran Sebelum Cek Promo BRI dan Manfaatkan Super Apps BRImo
-
Bye-Bye Macet! 4 Cara Ngabuburit 'One Stop' di Mal Ini Bikin Ramadan Makin Seru
-
Berapa Liter Air Putih yang Sebaiknya Diminum saat Malam Hari?
-
3 Zodiak yang Mendapat Harapan Baru untuk Masa Depan Mulai 12 Maret 2026
-
5 Rekomendasi Lulur Mandi Terbaik Mencerahkan Kulit di Alfamart
-
Apa yang Harus Dihindari Ketika Puasa? Ini Hal-hal yang Bisa Mengurangi Pahala Ramadan
-
Tata Cara Sholat Tasbih Malam Lailatul Qadar, Lengkap dengan Bacaan dan Keutamaannya
-
Contoh Surat Izin Mudik Lebaran untuk Karyawan: Format Resmi dan Cara Membuatnya
-
Kapan WFA Lebaran 2026 untuk Pekerja Swasta? Ini Jadwalnya Menurut Surat Edaran Kemnaker