Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas dugaan kasus pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Namun ada yang menarik perhatian publik yaitu Nikita tanpa borgol dan mengenakan baju tahanan dengan gaya yang santai ketika muncul di depan publik.
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025) kemarin di Polda Metro Jaya memang memunculkan pertanyaan tentang prosedur penahanan yang lazim. Dalam video yang beredar, Nikita terlihat menyapa awak media dengan santai.
Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tetapi tidak seperti tahanan lainnya. Baju tersebut hanya disampirkan di pundaknya, layaknya model cape. Selain itu, ibu tiga anak itu juga terlihat tidak diborgol, yang memicu rasa ingin tahu publik.
Nikita sendiri tidak mempermasalahkan penahanannya dan mengenakan baju tahanan. "Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," ujarnya.
Lantas apakah diperbolehkan bagi tersangka seperti Nikita Mirzani untuk tidak diborgol? Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Penggunaan Borgol Untuk Tersangka
Dikutip dari situs web Hukum Online, aturan yang secara rinci mengatur penggunaan borgol oleh pihak kepolisian belum tersedia. Aturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan borgol justru terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung.
Meskipun demikian dalam praktik penegakan hukum, borgol seringkali digunakan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Prosedur pengawalan terhadap tersangka tindak pidana pada umumnya mengharuskan penggunaan borgol, terutama jika terdapat indikasi potensi perlawanan dari tersangka. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.
Jika tidak borgol, dapat menggunakan alat lain seperti ikat pinggang atau tali yang bisa dijadikan untuk mengikat tangan apalagi menilai ada potensi adanya melakukan perlawanan. Hal itu dilakukan semata-mata bertujuan untuk membatasi ruang gerak seorang tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Psikolog Bicara Ketentraman dan Kedamaian di Media Sosial
Namun berdasarkan Peraturan Kapolri yang membahas mengenai borgol, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai SOP kapan borgol itu digunakan, syarat seseorang diborgol, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, meskipun penggunaan borgol adalah praktik umum dalam penegakan hukum, aturan yang mengaturnya masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang sangat spesifik.
Penggunaan borgol pada tersangka atau tahanan diatur dalam SOP kepolisian. Pemborgolan biasanya dilakukan untuk alasan keamanan, seperti mencegah tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan berbahaya.
Namun, ada diskresi atau pertimbangan tertentu dari petugas kepolisian dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu diborgol atau tidak. Ada beberapa faktor yang di pertimbangkan seperti tingkat resiko dari tersangka tersebut.
Dalam kasus Nikita Mirzani, kemungkinan besar petugas kepolisian menilai bahwa sang aktris kooperatif dan tidak berpotensi membahayakan sehingga tidak dilakukan pemborgolan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
7 Sepatu Lari Sekelas Nike Air Zoom Pegasus 41 Versi Lokal yang Lebih Murah
-
Rahasia Kaki Bebas Pegal Saat Libur Lebaran: Intip Kolaborasi Ikonik Melissa x Scholl Terbaru
-
Saat Kelestarian Hutan Menjadi Kunci, PNM Mengajak Menjaga Bersama Kehidupan
-
Wisata Bus Tanpa Atap di PIK: Pengalaman Menikmati Jakarta dari Perspektif Baru yang Tak Biasa!
-
5 Moisturizer Vitamin C untuk Mencerahkan Kulit Setelah Mudik, Wajah Kembali Glowing
-
Terpopuler: 11 Kontroversi Irawati Puteri, Viral Azab Korupsi MBG di Lombok
-
7 Rekomendasi Kran Wastafel Cuci Piring Terbaik, Air Tidak Nyiprat
-
Bacaan Niat Puasa Syawal, Apakah Harus Dilakukan Berurutan?
-
5 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
-
Niat Puasa Ganti Ramadan, Bolehkah Dilakukan dengan Syawal?