Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas dugaan kasus pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Namun ada yang menarik perhatian publik yaitu Nikita tanpa borgol dan mengenakan baju tahanan dengan gaya yang santai ketika muncul di depan publik.
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025) kemarin di Polda Metro Jaya memang memunculkan pertanyaan tentang prosedur penahanan yang lazim. Dalam video yang beredar, Nikita terlihat menyapa awak media dengan santai.
Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tetapi tidak seperti tahanan lainnya. Baju tersebut hanya disampirkan di pundaknya, layaknya model cape. Selain itu, ibu tiga anak itu juga terlihat tidak diborgol, yang memicu rasa ingin tahu publik.
Nikita sendiri tidak mempermasalahkan penahanannya dan mengenakan baju tahanan. "Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," ujarnya.
Lantas apakah diperbolehkan bagi tersangka seperti Nikita Mirzani untuk tidak diborgol? Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Penggunaan Borgol Untuk Tersangka
Dikutip dari situs web Hukum Online, aturan yang secara rinci mengatur penggunaan borgol oleh pihak kepolisian belum tersedia. Aturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan borgol justru terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung.
Meskipun demikian dalam praktik penegakan hukum, borgol seringkali digunakan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Prosedur pengawalan terhadap tersangka tindak pidana pada umumnya mengharuskan penggunaan borgol, terutama jika terdapat indikasi potensi perlawanan dari tersangka. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.
Jika tidak borgol, dapat menggunakan alat lain seperti ikat pinggang atau tali yang bisa dijadikan untuk mengikat tangan apalagi menilai ada potensi adanya melakukan perlawanan. Hal itu dilakukan semata-mata bertujuan untuk membatasi ruang gerak seorang tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Psikolog Bicara Ketentraman dan Kedamaian di Media Sosial
Namun berdasarkan Peraturan Kapolri yang membahas mengenai borgol, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai SOP kapan borgol itu digunakan, syarat seseorang diborgol, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, meskipun penggunaan borgol adalah praktik umum dalam penegakan hukum, aturan yang mengaturnya masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang sangat spesifik.
Penggunaan borgol pada tersangka atau tahanan diatur dalam SOP kepolisian. Pemborgolan biasanya dilakukan untuk alasan keamanan, seperti mencegah tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan berbahaya.
Namun, ada diskresi atau pertimbangan tertentu dari petugas kepolisian dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu diborgol atau tidak. Ada beberapa faktor yang di pertimbangkan seperti tingkat resiko dari tersangka tersebut.
Dalam kasus Nikita Mirzani, kemungkinan besar petugas kepolisian menilai bahwa sang aktris kooperatif dan tidak berpotensi membahayakan sehingga tidak dilakukan pemborgolan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              6 Model Frame Kacamata yang Stylish dan Keren di 2025, Mana Pilihanmu?
 - 
            
              Kapan Jumat Kliwon Bulan November 2025? Catat Ini Tanggalnya
 - 
            
              Normalnya, Sehari Kentut Berapa Kali? Ini Kata Ahli Gizi soal Batas Jumlah yang Sehat
 - 
            
              5 Sepatu Uniseks dan Palugada: Serba Bisa buat Ngantor, Nge-gym, dan Jalan!
 - 
            
              Arti Mimpi Pasangan Selingkuh Menurut Islam dan Cara Menyikapinya: Apakah Benar Kejadian?
 - 
            
              6 Warna Lemari Pakaian yang Timeless, Gak Bakal Ketinggalan Zaman!
 - 
            
              6 Zodiak Paling Beruntung Secara Finansial di November 2025: Aries dan Gemini Siap-siap Kaya
 - 
            
              6 Produk Makeup Ini Tidak Wudhu Friendly? Waspada Menggunakannya Agar Salat Tetap Sah
 - 
            
              Kualitas Nggak Kalah dari Merek Luar! 5 Rekomendasi Merek Makeup Lokal Indonesia yang Wajib Dicoba
 - 
            
              Silang.id: Komunitas yang Menghapus Batas Komunikasi antara Tuli dan Dengar