Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas dugaan kasus pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Namun ada yang menarik perhatian publik yaitu Nikita tanpa borgol dan mengenakan baju tahanan dengan gaya yang santai ketika muncul di depan publik.
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025) kemarin di Polda Metro Jaya memang memunculkan pertanyaan tentang prosedur penahanan yang lazim. Dalam video yang beredar, Nikita terlihat menyapa awak media dengan santai.
Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tetapi tidak seperti tahanan lainnya. Baju tersebut hanya disampirkan di pundaknya, layaknya model cape. Selain itu, ibu tiga anak itu juga terlihat tidak diborgol, yang memicu rasa ingin tahu publik.
Nikita sendiri tidak mempermasalahkan penahanannya dan mengenakan baju tahanan. "Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," ujarnya.
Lantas apakah diperbolehkan bagi tersangka seperti Nikita Mirzani untuk tidak diborgol? Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Penggunaan Borgol Untuk Tersangka
Dikutip dari situs web Hukum Online, aturan yang secara rinci mengatur penggunaan borgol oleh pihak kepolisian belum tersedia. Aturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan borgol justru terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung.
Meskipun demikian dalam praktik penegakan hukum, borgol seringkali digunakan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Prosedur pengawalan terhadap tersangka tindak pidana pada umumnya mengharuskan penggunaan borgol, terutama jika terdapat indikasi potensi perlawanan dari tersangka. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.
Jika tidak borgol, dapat menggunakan alat lain seperti ikat pinggang atau tali yang bisa dijadikan untuk mengikat tangan apalagi menilai ada potensi adanya melakukan perlawanan. Hal itu dilakukan semata-mata bertujuan untuk membatasi ruang gerak seorang tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Psikolog Bicara Ketentraman dan Kedamaian di Media Sosial
Namun berdasarkan Peraturan Kapolri yang membahas mengenai borgol, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai SOP kapan borgol itu digunakan, syarat seseorang diborgol, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, meskipun penggunaan borgol adalah praktik umum dalam penegakan hukum, aturan yang mengaturnya masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang sangat spesifik.
Penggunaan borgol pada tersangka atau tahanan diatur dalam SOP kepolisian. Pemborgolan biasanya dilakukan untuk alasan keamanan, seperti mencegah tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan berbahaya.
Namun, ada diskresi atau pertimbangan tertentu dari petugas kepolisian dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu diborgol atau tidak. Ada beberapa faktor yang di pertimbangkan seperti tingkat resiko dari tersangka tersebut.
Dalam kasus Nikita Mirzani, kemungkinan besar petugas kepolisian menilai bahwa sang aktris kooperatif dan tidak berpotensi membahayakan sehingga tidak dilakukan pemborgolan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
6 Fakta Kematian Remaja Perempuan di Mobil Tesla Milik Penyanyi D4vd
-
Profil dan Kekayaan Dony Oskaria, Ditunjuk Prabowo Jadi Plt Menteri BUMN
-
Ratu Tisha Anak Siapa? Dicopot Erick Thohir dari Komite PSSI
-
5 Krim Anti Aging Terbaik untuk Kulit Glowing dan Awet Muda, Wajib Dicoba!
-
Perjalanan Cinta Yurike Sanger dengan Soekarno, Istri Termuda Sang Proklamator
-
Moisturizer dan Krim Siang Apakah Sama? Simak Penjelasan Dokter biar Gak Salah
-
Sifat Zodiak Leo Wanita yang Bikin Terkesan: Karismatik, Percaya Diri, tapi Susah Dibantah
-
Beda Pendidikan Anak Sri Mulyani dan Retno Marsudi yang Lulus Bareng di UI
-
Profil Adwin Haryo Indrawan, Anak Sri Mulyani Resmi Jadi Dokter Spesialis
-
Resep Pajeon Makanan Korea, Ramai Di-recook setelah Drama Bon Appetit Your Majesty