Suara.com - Nikita Mirzani resmi ditahan atas dugaan kasus pemerasan sebesar Rp4 miliar yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys. Namun ada yang menarik perhatian publik yaitu Nikita tanpa borgol dan mengenakan baju tahanan dengan gaya yang santai ketika muncul di depan publik.
Penahanan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, pada Selasa (4/3/2025) kemarin di Polda Metro Jaya memang memunculkan pertanyaan tentang prosedur penahanan yang lazim. Dalam video yang beredar, Nikita terlihat menyapa awak media dengan santai.
Nikita Mirzani mengenakan baju tahanan berwarna oranye, tetapi tidak seperti tahanan lainnya. Baju tersebut hanya disampirkan di pundaknya, layaknya model cape. Selain itu, ibu tiga anak itu juga terlihat tidak diborgol, yang memicu rasa ingin tahu publik.
Nikita sendiri tidak mempermasalahkan penahanannya dan mengenakan baju tahanan. "Enggak gimana-gimana biar cepet selesai masalahnya. (Pakai baju oranye) Sesuai kemauan," ujarnya.
Lantas apakah diperbolehkan bagi tersangka seperti Nikita Mirzani untuk tidak diborgol? Simak penjelasan berikut ini.
Aturan Penggunaan Borgol Untuk Tersangka
Dikutip dari situs web Hukum Online, aturan yang secara rinci mengatur penggunaan borgol oleh pihak kepolisian belum tersedia. Aturan yang lebih spesifik mengenai penggunaan borgol justru terdapat dalam Peraturan Jaksa Agung.
Meskipun demikian dalam praktik penegakan hukum, borgol seringkali digunakan oleh aparat kepolisian terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Prosedur pengawalan terhadap tersangka tindak pidana pada umumnya mengharuskan penggunaan borgol, terutama jika terdapat indikasi potensi perlawanan dari tersangka. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri yang berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan.
Jika tidak borgol, dapat menggunakan alat lain seperti ikat pinggang atau tali yang bisa dijadikan untuk mengikat tangan apalagi menilai ada potensi adanya melakukan perlawanan. Hal itu dilakukan semata-mata bertujuan untuk membatasi ruang gerak seorang tersangka.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ditahan, Psikolog Bicara Ketentraman dan Kedamaian di Media Sosial
Namun berdasarkan Peraturan Kapolri yang membahas mengenai borgol, tidak ada penjelasan secara rinci mengenai SOP kapan borgol itu digunakan, syarat seseorang diborgol, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, meskipun penggunaan borgol adalah praktik umum dalam penegakan hukum, aturan yang mengaturnya masih bersifat umum dan tidak memberikan panduan yang sangat spesifik.
Penggunaan borgol pada tersangka atau tahanan diatur dalam SOP kepolisian. Pemborgolan biasanya dilakukan untuk alasan keamanan, seperti mencegah tersangka melarikan diri atau melakukan tindakan berbahaya.
Namun, ada diskresi atau pertimbangan tertentu dari petugas kepolisian dalam menentukan apakah seorang tersangka perlu diborgol atau tidak. Ada beberapa faktor yang di pertimbangkan seperti tingkat resiko dari tersangka tersebut.
Dalam kasus Nikita Mirzani, kemungkinan besar petugas kepolisian menilai bahwa sang aktris kooperatif dan tidak berpotensi membahayakan sehingga tidak dilakukan pemborgolan.
Kontributor : Trias Rohmadoni
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Apa Itu Domisili? Pahami Arti Kata dan Perbedaannya dengan Alamat KTP
-
5 Pilihan Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Praktis dan Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
5 Rekomendasi Body Mist Wanita Tahan Lama, Wangi Fresh dan Soft Dipakai Seharian
-
Art Jakarta Gardens 2026 Pekan Seni Ruang Terbuka Resmi Dibuka
-
Promo Superindo Hari Ini 8 Mei 2026, Banjir Diskon Mi Instan dan Susu
-
7 Parfum Aroma Powdery yang Lembut Kayak Wangi Bayi, Mulai Rp30 Ribuan
-
Sekolah Baru 3 Tahun Bikin Kejutan, 5 Siswanya Raih Beasiswa Paling Bergengsi di RI
-
Siap-siap Transisi LPG ke CNG! Ini 4 Pilihan Kompor 2 Tungku yang Awet dan Aman
-
Makan Enak Tak Harus Mahal, Kini Menu Favorit McDonald's Hadir Mulai Rp 20 Ribuan
-
Berapa Lama Daging Kurban Tahan di Kulkas? Jangan Asal Simpan agar Tidak Cepat Busuk!