Suara.com - Menjelang hari raya keagamaan, salah satu hal yang paling ditunggu oleh karyawan adalah Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, bagaimana sebenarnya perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja?
Banyak pekerja yang masih belum mengetahui secara pasti hak mereka terkait THR. Padahal, jika perusahaan tidak membayar sesuai ketentuan, karyawan berhak mengajukan keluhan ke Dinas Ketenagakerjaan.
Oleh karena itu, memahami peraturan THR dalam UU Cipta Kerja sangat penting agar hak kamu tetap terlindungi dan kamu bisa menikmati momen hari raya tanpa kekhawatiran.
Aturan THR untuk pegawai swasta diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Nomor 11 Tahun 2020. Menurut UU Cipta Kerja, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan tetap maupun tidak tetap berdasarkan masa kerja. Karyawan yang bekerja minimal satu bulan berhak atas THR secara proporsional.
Sementara itu, mereka yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu kali gaji bulanan.
Ketentuan THR dalam UU Cipta Kerja
THR adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Pembayaran THR dilakukan sesuai keyakinan karyawan, baik itu Idulfitri, Natal, Waisak, Nyepi, atau hari besar keagamaan lainnya.
Selain menjadi hak karyawan, THR juga merupakan pendapatan tambahan di luar gaji yang membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan mereka dan keluarga saat hari raya.
Secara umum, THR diberikan sekali dalam setahun, kecuali ada aturan lain yang telah disepakati dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
Batas Waktu Pembayaran THR
Perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan karyawan. Jika perusahaan terlambat atau tidak membayar THR, karyawan dapat melaporkan hal tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan untuk ditindaklanjuti.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga dapat memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi yang diberikan bisa berupa teguran, denda, hingga sanksi administratif lainnya.
Cara Menghitung THR
Perhitungan THR mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.
- Karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus berikut:
(Masa kerja / 12) x 1 bulan gaji
Upah yang menjadi dasar perhitungan THR meliputi:
- Gaji pokok tanpa tunjangan (clean wages)
- Gaji pokok beserta tunjangan tetap
Simulasi Perhitungan THR Menurut UU Cipta Kerja
Sebagai contoh, jika seorang karyawan memiliki gaji bulanan Rp5.000.000 dan telah bekerja selama 1,3 tahun, maka ia berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji, yaitu Rp5.000.000.
Sementara itu, jika masa kerja karyawan hanya 6 bulan, perhitungan THR-nya adalah:
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- 5 Pilihan Jam Tangan Casio Anti Air Mulai Rp100 Ribuan, Stylish dan Awet
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- 5 HP Infinix Rp3 Jutaan Spek Dewa untuk Gaming Lancar
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
7 Parfum Aroma Bunga yang Segar untuk Cuaca Panas, dari Produk Lokal sampai Branded
-
Lebih dari Sekadar Sehat, Kini Nutrisi Tubuh Bisa Dipantau dengan Data Secara Akurat
-
Daycare Little Aresha Punya Siapa? Disorot Terkait Dugaan Kekerasan pada Anak
-
AC yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Pilihan AC Hemat Listrik untuk Jangka Panjang
-
Sunblock Badan Apa yang Bagus untuk Cuaca Panas? Ini 5 Rekomendasi agar Kulit Tidak Gosong
-
Gaya yang Punya Makna, Fashion Jadi Cara Baru Berbagi untuk Anak Pejuang Jantung
-
Geger Kasus Daycare Little Aresha Yogyakarta, Sadari 5 Perubahan Perilaku Anak Korban Kekerasan
-
Profil Lo Kheng Hong, Warren Buffet-nya Indonesia yang Mendadak Jual Saham Salim Grup
-
Berkaca dari Kasus Little Aresha Yogyakarta, Ini 6 Cara Cek Izin Resmi Daycare
-
Bukan Sekadar Belanja Kebutuhan, Ternyata Ramadan 2026 Juga Jadi Momen Upgrade Gaya Hidup