Suara.com - Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, terutama menjelang Idul Fitri. Sebagai bagian dari rukun Islam, zakat fitrah berperan penting dalam menyucikan harta dan jiwa. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah untuk orang yang sudah meninggal?
Dalam Islam, ada ketentuan khusus mengenai siapa saja yang wajib menunaikan zakat fitrah. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah bahwa seseorang masih hidup hingga matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan.
Hal ini menjadi dasar utama dalam menentukan apakah zakat fitrah tetap menjadi kewajiban bagi orang yang telah meninggal dunia sebelum Idul Fitri atau tidak. Berikut penjelasan selengkapnya seperti dikutip dari situs resmi Baznas dan sumber lainnya.
Syarat Wajib Zakat Fitrah
Menurut ajaran Islam, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah, yaitu:
- Beragama Islam: Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi umat Muslim.
- Memiliki kelebihan makanan pokok: Seseorang wajib membayar zakat jika memiliki kelebihan makanan pokok untuk dirinya dan tanggungannya pada malam dan siang hari Idul Fitri.
- Masih hidup saat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan: Seseorang diwajibkan membayar zakat fitrah jika masih hidup ketika matahari terbenam pada hari terakhir Ramadhan.
Bagaimana Hukum Zakat Fitrah bagi Orang yang Sudah Meninggal?
Dalam konteks seseorang yang meninggal di bulan Ramadhan, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan:
- Jika seseorang meninggal sebelum Idul Fitri, zakat fitrah tetap perlu dikeluarkan atas namanya. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab keluarga atau wali almarhum, berdasarkan prinsip bahwa zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
- Besaran zakat fitrah umumnya dihitung berdasarkan kebutuhan pokok, seperti beras, gandum, atau makanan utama yang dikonsumsi masyarakat setempat. Keluarga dapat menyesuaikan jumlah zakat fitrah dengan jumlah anggota keluarga, termasuk almarhum.
Para ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak diwajibkan bagi orang yang telah meninggal. Namun, jika seseorang ingin mengirim pahala kepada orang yang sudah wafat, hal tersebut dapat dilakukan melalui sedekah.
Baca Juga: Doa Menerima Zakat Fitrah dalam Bahasa Arab dan Latin
Dalam kitab Fathul Qarib dijelaskan bahwa salah satu syarat wajib zakat fitrah adalah terbenamnya matahari pada akhir bulan Ramadan. Oleh karena itu, zakat fitrah menjadi kewajiban bagi mereka yang masih hidup setelah matahari terbenam.
Kitab Fathul Mu'in juga menegaskan bahwa para ulama sepakat sedekah dapat memberikan manfaat bagi orang yang telah meninggal, baik yang diberikan oleh ahli waris maupun orang lain.
Beberapa bentuk sedekah yang bermanfaat bagi almarhum di antaranya adalah wakaf mushaf, pembangunan masjid, penggalian sumur, serta penanaman pohon yang dilakukan semasa hidup atau setelah wafat oleh orang lain.
Zakat Fitrah dengan Uang: Boleh atau Tidak?
Dalam tulisan "Mengurai Kontroversi Zakat Fitrah dengan Uang", Ahmad Ali MD, anggota Dewan Ahli Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pendapat mengenai kebolehan membayar zakat fitrah dalam bentuk uang.
1. Pendapat yang tidak membolehkan
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Local Media Community Gandeng Google Dukung Penguatan Ekosistem Media Lokal
-
Tegas! Menkeu Purbaya Ungkap Tak Ada Kenaikan Gaji Guru di 2027
-
Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular
-
Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang
-
Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun
-
Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel
-
Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan
-
Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan
-
Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week
-
Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?