Suara.com - Dalam Islam, ada 5 rukun Islam yang wajib dipatuhi dan diimani oleh seorang Muslim. Yang pertama yaitu syahadat, di mana seorang Muslim wajib mengimani bahwa Allah SWT adalah Tuhan satu-satunya dan Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah SWT.
Yang kedua, kewajiban salat fardu kepada seluruh umat Muslim. Yang ketiga, kewajiban berpuasa di bulan suci Ramadan untuk orang yang sudah baligh. Pengecualian dilakukan untuk orang yang sedang sakit, ibu hamil dan menyusui, wanita yang tengah haid, ataupun orang yang sedang dalam perjalanan jauh.
Rukun Islam keempat yaitu zakat yang wajib dibayarkan umat Muslim terutama saat bulan Ramadan. Zakat pun terbagi menjadi dua yaitu zakat fitrah yang mana seorang muslim wajib mengeluarkan zakat tersebut sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadan dan zakat maal yang wajib dikeluarkan jika seorang Muslim memiliki nisab dari nilai harta tertentu.
Zakat fitrah sendiri harus dikeluarkan saat bulan Ramadan dan memiliki nilai minimal tertentu, yaitu setara beras seberat 2,5 kg.
Namun, apa jadinya jika seorang muslim berhalangan untuk memberikan langsung zakat fitrah berupa beras dan menggantinya dengan mengirimkan uang? Apakah zakatnya tetap dihitung sah? Simak inilah penjelasannya.
Zakat fitrah boleh ditransfer dan dibayarkan dalam bentuk uang karena esensi utama zakat fitrah adalah membantu fakir miskin memenuhi kebutuhan mereka saat Idulfitri.
Sejatinya, zakat fitrah ini diwajibkan untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan setara dengan 2,5 kg beras.
Artinya, jika seseorang memberikan uang dengan jumlah yang setara dengan harga beras 2,5 kg, maka hal tersebut diperbolehkan.
Dalam Islam, tujuan zakat fitrah adalah memberikan kemudahan bagi penerima agar mereka dapat merayakan hari raya dengan layak. Jika zakat hanya diberikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, bisa jadi tidak semua penerima membutuhkannya dalam bentuk tersebut.
Baca Juga: Simak Cara Mudah dan Aman Transfer DANA ke DANA Tanpa Biaya
Dengan uang, mereka lebih leluasa untuk memenuhi kebutuhan lain yang lebih mendesak, seperti membeli lauk-pauk, pakaian, atau kebutuhan rumah tangga lainnya.
Beberapa ulama, seperti Imam Abu Hanifah, membolehkan zakat fitrah dalam bentuk uang karena lebih praktis dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat modern. Selain itu, dengan adanya teknologi perbankan dan dompet digital, mentransfer zakat fitrah juga lebih efisien, terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari daerah tempat penerima berada. Hal ini memudahkan distribusi zakat agar lebih cepat sampai kepada yang berhak menerimanya.
Selama nilai yang diberikan setara dengan harga makanan pokok yang ditetapkan, zakat fitrah dalam bentuk uang tetap sah dan memenuhi tujuan utamanya, yaitu membantu sesama dengan cara yang lebih fleksibel dan bermanfaat bagi penerima.
Langkah-Langkah Menunaikan Zakat
Zakat fitrah dianjurkan untuk dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri. Berikut adalah langkah-langkah menunaikan zakat fitrah tahun 2025:
- Tentukan jumlah anggota keluarga yang wajib mengeluarkan zakat fitrah.
- Hitung total zakat fitrah yang harus dikeluarkan dari jumlah tersebut.
- Pilih metode zakat fitrah, apakah akan menggunakan beras atau uang.
- Tentukan penerima zakat fitrah.
- Baca niat zakat fitrah.
- Serahkan zakat fitrah pada penerima yang sudah ditentukan.
Niat Zakat Fitrah
Anda bisa menunaikan zakat fitrah bagi diri sendiri maupun langsung dengan seluruh anggota keluarga. Sesuaikan niat zakat fitrah yang dibaca dengan kebutuhan.
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tragedi Kebakaran di Sukabumi, Tewaskan 3 Bocah Bersaudara
-
Infrastruktur Jalan PLTP Mataloko Permudah Mobilitas Petani dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat
-
5 Rekomendasi Drakor Investigasi Beragam Profesi dengan Kasus yang Seru
-
Maba UI Lempar Pertanyaan Menohok ke Bima Arya: Pilih Pendidikan atau Makan Bergizi Gratis?
-
Sopir Angkot M44 Protes Rute Tumpang Tindih, Dishub DKI Siapkan Evaluasi Mikrotrans 48A
-
Anak Imigran Afrika-Maroko Jebol Perbatasan Ceuta Spanyol Terancam Pelecehan dan Kekerasan
-
Bukan Sekadar Salah Ketik, Komentar Nirempati Nakes Dinilai Cerminan Krisis Literasi Media
-
Guru dan Manajer Perusahaan Asal India Selundupkan Ganja Senilai Rp1,5 Miliar di Bandara Bali
-
Tiga Rumah di Jombang Ludes Terbakar, Diduga Dipicu Korsleting Listrik
-
IHSG Masih Senang Bertengger di Level 6.300, ISAT Melesat di Sesi I