Suara.com - Menukar uang menjelang Lebaran telah menjadi kebiasaan sebelum perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, banyak orang akan menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, kerabat, maupun orang terdekat.
Terkait hal ini, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil dalam perspektif agama dan syariat. Sebab, tidak jarang ditemukan praktik jasa penukaran uang yang dianggap membiasakan transaksi riba. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Biasanya, uang pecahan seratus ribu rupiah ditukar dengan uang pecahan lebih kecil, seperti lima ribuan, namun nilainya menjadi berkurang, misalnya hanya menjadi 95 ribu rupiah.
Fenomena ini sering kita jumpai menjelang Idul Fitri, ketika banyak orang ingin memberikan angpau atau hadiah kepada anak-anak dalam bentuk uang.
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil
Menurut Rumah Fiqih Indonesia, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil. Misalnya, apakah diperbolehkan jika uang senilai satu juta rupiah dalam pecahan seratus ribuan ditukar menjadi pecahan lima ribuan, tetapi jumlah akhirnya hanya 950 ribu rupiah?
Sebagian besar ulama kontemporer mengharamkan praktik ini karena dianggap sebagai bentuk riba. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, ada juga pendapat yang membolehkannya. Tentu, masing-masing pihak memiliki dalil dan alasan yang melandasi pendapat mereka.
Berikut adalah perbedaan pendapat terkait hukum menukar uang pecahan kecil dalam Islam.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025
Kelompok yang mengharamkan transaksi ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang melarang pertukaran barang sejenis dengan nilai yang berbeda.
Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut riba, lebih tepatnya riba fadhl (فضل). Hadis yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu, tetapi harus tunai." (HR Muslim)
Para ulama mendefinisikan riba fadhl sebagai:
"Pertukaran barang sejenis dari harta ribawi, tetapi dengan perbedaan jumlah."
Secara sederhana, riba fadhl terjadi ketika dua benda dengan jenis yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda akibat perbedaan kualitasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Cara Baru Traveling: Mengapa AI Kini Jadi Travel Agent Pribadi Anda?
-
Bolehkah Kurban 1 Ekor Kambing untuk Satu Keluarga? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Parfum Lokal yang Wanginya Awet Nempel di Baju meski Sudah Dicuci
-
Di Tengah Tantangan Industri Herbal, Produk Lokal Mulai Perluas Pasar hingga Internasional
-
5 Lip Cream Lokal Alternatif Tom Ford Liquid Lip Luxe Matte: Transferproof, Awet hingga 14 Jam
-
Ferdy Sambo Kuliah S2 Dimana? Masih Jalani Hukuman di Lapas Dapat Beasiswa Magister
-
6 Basic Skincare Malam untuk Pemula, Simpel tapi Penting untuk Menjaga Kulit Tetap Sehat
-
Bedak Sudah Mengandung SPF, Perlukah Pakai Sunscreen?
-
Mengenal Lululemon, Tas Premium yang Dicuri di Bandara Soetta sampai Rugi Miliaran
-
4 Sunscreen Lokal Alternatif La Roche Posay Anthelios UVMune 400, Murah dan Anti White Cast