Suara.com - Menukar uang menjelang Lebaran telah menjadi kebiasaan sebelum perayaan Idul Fitri di Indonesia. Biasanya, banyak orang akan menukar uang baru untuk dibagikan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anak-anak, kerabat, maupun orang terdekat.
Terkait hal ini, sering muncul pertanyaan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil dalam perspektif agama dan syariat. Sebab, tidak jarang ditemukan praktik jasa penukaran uang yang dianggap membiasakan transaksi riba. Lalu, bagaimana Islam memandang persoalan ini?
Biasanya, uang pecahan seratus ribu rupiah ditukar dengan uang pecahan lebih kecil, seperti lima ribuan, namun nilainya menjadi berkurang, misalnya hanya menjadi 95 ribu rupiah.
Fenomena ini sering kita jumpai menjelang Idul Fitri, ketika banyak orang ingin memberikan angpau atau hadiah kepada anak-anak dalam bentuk uang.
Hukum Menukar Uang Pecahan Kecil
Menurut Rumah Fiqih Indonesia, terdapat perbedaan pandangan mengenai hukum menukar uang pecahan kecil. Misalnya, apakah diperbolehkan jika uang senilai satu juta rupiah dalam pecahan seratus ribuan ditukar menjadi pecahan lima ribuan, tetapi jumlah akhirnya hanya 950 ribu rupiah?
Sebagian besar ulama kontemporer mengharamkan praktik ini karena dianggap sebagai bentuk riba. Namun, jika ditelusuri lebih jauh, ada juga pendapat yang membolehkannya. Tentu, masing-masing pihak memiliki dalil dan alasan yang melandasi pendapat mereka.
Berikut adalah perbedaan pendapat terkait hukum menukar uang pecahan kecil dalam Islam.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Baca Juga: Jangan Kehabisan! Daftar Harga & Jadwal Bus AKAP Sumatera - Jawa Mudik Lebaran 2025
Kelompok yang mengharamkan transaksi ini merujuk pada hadis Nabi SAW yang melarang pertukaran barang sejenis dengan nilai yang berbeda.
Dalam ilmu fiqih, akad seperti ini disebut riba, lebih tepatnya riba fadhl (فضل). Hadis yang menjadi rujukan adalah sebagai berikut:
"Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, barley dengan barley, kurma dengan kurma, garam dengan garam. Semua harus sama beratnya dan tunai. Jika jenisnya berbeda, maka juallah sesuai keinginanmu, tetapi harus tunai." (HR Muslim)
Para ulama mendefinisikan riba fadhl sebagai:
"Pertukaran barang sejenis dari harta ribawi, tetapi dengan perbedaan jumlah."
Secara sederhana, riba fadhl terjadi ketika dua benda dengan jenis yang sama dipertukarkan dengan ukuran berbeda akibat perbedaan kualitasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Siap Jadi Pengusaha, Begini Cara Memoles UMKM Jadi Bisnis Profesional dan Berkelanjutan
-
Promo Kereta Cepat Whoosh Selama Libur Tahun Baru 2026
-
4 Face Mist untuk Kulit Berminyak agar Bebas Kilap Saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Face Mist untuk Kulit Kering Agar Tetap Glowing saat Liburan Akhir Tahun
-
5 Rekomendasi Spray Serum Lokal Setara DAlba, Glowing Instan Tanpa Mahal
-
50 Ucapan Selamat Tahun Baru 2026 yang Indah dan Bermakna
-
4 Moisturizer Terbaik Sepanjang 2025 Versi Dosen Skincare, Mana Pilihanmu?
-
Tips Makeup Tahan Lama untuk Tampil Flawless Sepanjang Malam Tahun Baru
-
7 Sepatu Hiking Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Mulai Rp200 Ribuan
-
Merawat Kehidupan Nelayan, Dari Keselamatan di Laut hingga Kesejahteraan Keluarga