Suara.com - PT Avo Innovation Technology, perusahaan skincare yang berpusat di Yogyakarta menjadi buah bibir setelah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sejumlah karyawannya.
Yang menjadi sorotan, cara perusahaan mengeksekusi keputusan tersebut membuat karyawan merasa kecewa. Sebab, pengumuman PHK tersebut dilakukan secara mendadak dan dengan cara yang kontroversial.
Cinta (bukan nama sebenarnya), selaku narasumber yang terkena PHK mengungkap bahwa pengumuman lay off disampaikan di hari yang sama dengan town hall diadakan, yakni pada Jumat, 21 Maret 2025.
Ia juga mengungkap bahwa karyawan diwajibkan berada di Yogyakarta pada 20-24 Maret. Sehingga mereka yang sudah terlanjur mudik ke kampung halaman atau berada di luar kota, mau tidak mau harus kembali ke Yogyakarta.
Kondisi semakin membingungkan karena sesi yang diadakan untuk memberi penjelasan tentang PHK itu berlangsung singkat dan terbatas. Ditambah lagi, pemberitahuan PHK disampaikan oleh direktur lain yang tidak ada kaitannya dengan HR/bagian kepegawaian. Pekerja juga tidak diperkenankan bertemu user langsung.
"Penjelasan tentang lay off itu juga bukan userku langsung yang menjelaskan, bahkan manager yang enggak pernah berkepentingan sama aku. Waktu penjelasannya 20 menit, ganti-gantian sama (karyawan) yang lain," beber Cinta saat dihubungi Suara.com, Selasa (25/3/2025).
Sikap perusahaan selama proses PHK yang berlangsung dua kloter pun menuai kecaman. Sebab karyawan terus menerus dipantau oleh security selama menyelesaikan urusan terkait PHK. Bahkan, mereka tidak boleh parkir di kantor dan harus jalan kaki ke parkiran jauh di luar sana.
Hak Dipenuhi, Pemberitahuan Tidak Manusiawi
Seeperti yang diketahui, karyawan yang di-PHK berhak atas beberapa hak finansial, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH), yang besarnya dihitung berdasarkan masa kerja dan diatur dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Teken Kontrak Kerja Lagi usai Kena PHK, Menaker Serahkan Nasib Eks Buruh Sritex ke Investor Baru
Hal itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK.
Diungkap oleh Cinta, PT Avo Innovation Technology telah membayarkan hak finansial karyawan yang diberhentikan. Contohnya, pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dibayarkan meski informasi PHK disampaikan mendekati hari Lebaran.
Namun yang menjadi persoalan, karyawan yang terdampak PHK di perusahaan milik Anugrah Pakerti ini merasa tidak diperlakukan dengan layak dan tidak diberikan cukup waktu untuk mempersiapkan diri.
Sebab informasi sepenting itu tidak disampaikan secara merata. Sebab sebelum adanya pengumuman town hall, beberapa divisi sudah mengetahui kabar PHK, sementara yang lain tidak.
"Beberapa staff di divisi lain sudah tau karena user mereka ngasih tahu. Beberapa departemen lain clueless banget, bahkan pagi dan malamnya masih ada yang kerja," terangnya.
Kondisi karyawan semakin rumit kala di hari H pengumuman lay off, device beberapa karyawan sudah terkunci. Email pun langsung tidak aktif saat device dan ID card dikembalikan.
"Kami tidak diberi waktu untuk memproses, menyelami ‘kok kenapa bisa gini’, berduka saja butuh proses. Semunya berubah dalam waktu satu hari, besoknya kami udah enggak kerja lagi," sambung Cinta.
PHK Mendadak Tidak untuk Dinormalisasi
Belajar dari kasus PT Avo Innovation Technology yang baru saja melakukan PHK karyawan secara mendadak, cara mereka tentu tidak bisa dibenarkan.
Merujuk pada tata cara atau mekanisme PHK yang tercantum dalam Pasal 37-39 PP 35/2021, menyebutkan bahwa pemberitahuan PHK disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha kepada Pekerja atau Serikat Pekerja paling lama 14 hari kerja sebelum PHK.
Dalam hal pekerja masih dalam masa percobaan, maka pemberitahuan PHK disampaikan paling lama 7 hari kerja.
Kerugian yang dialami karyawan yang terkena PHK tidak cuma bersifat materi, tetapi juga bisa berdampak secara psikologis. Terlebih jika kabar kehilangan pekerjaan itu didapatkan secara mendadak.
Belum selesai memproses kebingungan dan kesedihan akibat PHK, mereka harus dihadapkan oleh tekanan mencari pekerjaan baru di tengah ketidakpastian ekonomi.
"Rasanya negara juga enggak berpihak sama kita, soalnya PHK di hari H kayak sudah dinormalisasikan, dan menurutku orang jadi terbiasa sama berita PHK, padahal yang terdampak ngerasain bingung dan hopeless," pungkas Cinta.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Avo Innovation Technology yang coba dihubungi Suara.com lewat Instagram resminya belum memberikan tanggapan.
*Update
Menanggapi hal ini, PR PT AVO Innovation Technology, Erni Kurniawati didampingi oleh Head of People and Culture, Annisa Amalia Ramadhani, menjelaskan bahwa perusahaan sebenarnya telah sering melakukan briefing dan meeting terkait efisiensi sebelum keputusan PHK diambil. Mereka menyatakan bahwa kondisi perusahaan sedang sulit akibat berbagai faktor.
"Salah satunya adalah persaingan dengan produk luar negeri dan perubahan perilaku konsumen pasca pandemi COVID-19," kata Erni dikutip dari SuaraJogja.id, Selasa (25/3/2025).
Terkait kompensasi, perusahaan menyebutkan bahwa pemberian pesangon telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu sebesar 0,5 kali ketentuan pasal 40 ayat 2 PP 35-2021, ditambah uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Bahkan karyawan yang dirumahkan juga mendapatkan THR sesuai haknya.
Mereka juga menyatakan bahwa seluruh ketentuan telah dikonsultasikan dengan pihak legal dan disertai perjanjian bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Semua sudah melalui proses panjang karena ada penjelasan secara berkala terkait dengan kondisi perusahaan yang tengah menurun.
"Kami berusaha se-transparan mungkin. Bahkan dalam penjelasan kami paparkan kondisi menurun sejak 2024 dan drop di quartal I tahun ini. Kami juga sertakan slip gaji karyawan," terang dia.
Catatan redaksi: Artikel ini telah mengalami perbaikan yaitu dengan menambahkan tanggapan dari pihak PT Avo Innovation Technology.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Apakah 15 Mei 2026 Cuti Bersama? Cek Ketentuan Resmi SKB 3 Menteri
-
Apakah Oat Milk Lebih Sehat dari Susu Sapi? Ketahui Dulu Hal Ini
-
Kapan Batas Akhir Penyembelihan Hewan Kurban? Ini Penjelasan Menurut Syariat
-
6 Rekomendasi Moisturizer Tanpa Pewangi, Cegah Iritasi setelah Eksfoliasi
-
BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie
-
Sisi Gelap 12 Zodiak dalam Percintaan, Bisa Jadi Penyebab Hubungan Asmara Sering Kandas
-
Terpopuler: 5 Lipstik Tahan Lama hingga 16 Jam, Zodiak Panen Keberuntungan Hari Ini
-
5 Shio yang Diprediksi Meraih Kesuksesan 8 Mei 2026, Kamu Termasuk?
-
4 Rekomendasi Bedak Red-A Murah untuk Makeup Harian, Mulai Rp14 Ribuan
-
5 Pilihan Daily Foundation Viva Cosmetics untuk Makeup Natural Sehari-hari