Suara.com - Zakat fitrah meupakan zakat wajib yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Zakat ini bertujuan untuk membersihkan jiwa dari sifat-sifat buruk selama berpuasa dan membantu fakir miskin agar dapat turut merayakan Idulfitri. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai zakat fitrah.
Hukum dan Waktu Pembayaran
- Hukum: Wajib bagi setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, tua atau muda, asalkan memiliki kelebihan rezeki di luar kebutuhan pokoknya.
- Waktu: Dibayarkan sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idulfitri. Jika lewat dari waktu tersebut, statusnya menjadi sedekah biasa.
Besaran Zakat Fitrah
Zakat fitrah biasanya dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok yang umum dikonsumsi di daerah setempat.
Di Indonesia, sering digunakan beras sebagai acuan:
- Jumlah: 2,5 kg atau sekitar 3,5 liter beras per jiwa.
- Alternatif: Dalam beberapa kondisi, zakat fitrah dapat diganti dengan uang senilai makanan pokok tersebut, sesuai ketentuan lokal (misalnya, ditetapkan oleh Badan Amil Zakat setempat).
Syarat Pemberi Zakat
- Beragama Islam
Memiliki kelebihan harta/rezeki setelah kebutuhan pokok terpenuhi.
Masih hidup pada malam Hari Raya Idulfitri.
- Penerima Zakat
Zakat fitrah diberikan kepada 8 golongan yang berhak menerima zakat (asnaf), sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an (Surah At-Taubah: 60), dengan prioritas utama adalah fakir dan miskin.
Berikut adalah niat zakat fitrah dalam bahasa Arab, transliterasi, dan artinya dalam bahasa Indonesia.
Niat ini dibaca saat mengeluarkan zakat fitrah, baik untuk diri sendiri maupun untuk orang yang ditanggung nafkahnya:
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Bahasa Arab
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِيْ لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsī lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri karena Allah Ta’ala.
2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Bahasa Arab
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّيْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَنْ تَلْزَمُنِيْ نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘annī wa ‘an jamī‘i man talzamanī nafaqatuhum syar‘an lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku tanggung nafkahnya secara syariat, karena Allah Ta’ala.
3. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Jika seseorang mewakilkan zakat fitrah kepada orang lain (misalnya, kepada amil zakat), maka niatnya adalah:
Bahasa Arab
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (اسم الشخص) لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (nama orang) lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebut nama orang) karena Allah Ta’ala.
Waktu terbaik membaca niat adalah saat menyerahkan zakat fitrah kepada yang berhak menerima atau amil zakat.
Lantas seperti apa doa yang dibaca setelah memberi dan menerima zakat fitrah?
Berikut adalah doa yang biasanya dibaca setelah memberi dan menerima zakat fitrah, beserta artinya dalam bahasa Indonesia:
Doa Ketika Memberi Zakat Fitrah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَنْ تَلْزَمُنِي نَفَقَتُهُمْ شَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘annī wa ‘an jamī‘i man talzamanī nafaqatuhum syar‘an lillāhi ta‘ālā.
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang wajib aku tanggung nafkahnya secara syariat, karena Allah Ta’ala.
Doa Ketika Menerima Zakat Fitrah
آجَرَكَ اللّٰهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَبَارَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا
Ājarakallāhu fīmā a‘ṭaita wa bāraka fīmā abqaita wa ja‘alahu laka ṭahūran.
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang telah kamu berikan, memberkahi apa yang masih tersisa untukmu, dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.
Doa-doa ini biasanya dibaca untuk menyempurnakan ibadah zakat fitrah, yang merupakan kewajiban bagi umat Islam pada bulan Ramadan menjelang Idulfitri. Semoga bermanfaat!
Berita Terkait
-
Content CreatorDikenakan Zakat Profesi, Ekonom INDEF: Penetapan Bukan Berdasar Popularitas
-
Lupa Bayar Zakat Bertahun-tahun? Begini Cara Menebusnya dan Membersihkan Harta
-
Jangan Lupa Zakat Saat Pensiun! Begini Cara Hitungnya Agar Tepat Sesuai Syariat
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Menegakkan Prinsip Islamic Finance dalam Pengelolaan Zakat dan Wakaf
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Condovilla, Pilihan Hunian Baru Anak Kota yang Nyaman dan Punya Nilai Lebih
-
5 Rekomendasi Sepatu dengan Bantalan Empuk, Cocok untuk Lansia Nyeri Lutut
-
Lansia Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Cek Rekomendasi yang Empuk Anti Nyeri Sendi
-
5 Bedak Padat Mengandung SPF, Lindungi Wajah dari Bahaya Fatal Sinar UV
-
CPNS 2026 Dibuka Kapan? Simak Informasi Terkini dan Prediksi Jadwalnya.
-
5 Salep Pereda Nyeri Sendi di Apotek, Cocok untuk Lansia yang Sering Sakit Lutut
-
5 Rekomendasi Panci Presto Anti Lengket dan Hemat Gas, Harga Terjangkau
-
5 Bedak Translucent yang Bagus dan Murah untuk Mengunci Makeup dengan Sempurna
-
Urutan Skincare Pagi dan Malam untuk Flek Hitam Usia 50-an, Harga Murah Meriah
-
5 Sepatu Gunung Lokal yang Lebih Murah dari Salomon, Kualitas Tak Kalah Premium