Suara.com - Bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh? Pertanyaan tersebut kerap muncul saat bertemu saudara jauh di momen tertentu, seperti lebaran dan sedang berupaya mencari rekan ibadah seumur hidup.
Meski terlihat lebih mudah karena sudah mengenal keluarga besar masing-masing, Anda tetap harus memastikan bagaimana pandangan hukum islam terhadap hal tersebut. Sebab, jika melanggar, Anda justru bisa berarti melakukan zina alih-alih ibadah seumur hidup.
Sebelum melangkah lebih jauh dalam sebuah hubungan, ada baiknya Anda mencari tahu terlebih dahulu apa hukum menikah dengan saudara jauh dalam Islam. Cek penjelasan selengkapnya di bawah ini.
Bagaimana hukum menikah dengan saudara jauh?
Laman NU Online menyebutkan bahwa larangan menikah adalah dengan saudara atau kerabat dekat. Artinya, Anda boleh atau sah untuk menikah dengan saudara jauh, misalnya sepupu.
Pernikahan saudara jauh pernah terjadi antara Sayyidah Fatimah dengan Sayyidina Ali bin Abi Thalib. Sayyidah Fatimah adalah putri dari Rasulullah SAW yang juga cicit dari Abdul bin Abi Muthalib. Sementara itu, Sayyidina Ali bin Abi Thalib adalah cucu dari Abdul bin Abi Muthalib. Sebelum menikah, hubungan keduanya adalah sepupu dan bukan muhrim sehingga boleh menikahi satu sama lain.
Siapa saudara dekat yang tidak boleh dinikahi?
Dalam Al Quran surat An-Nisa ayat 23 telah disebutkan tujuh hubungan kekerabatan yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi. Berikut adalah bunyi ayat tersebut.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
Arab latin: ḫurrimat ‘alaikum ummahâtukum wa banatukum wa akhawâtukum wa ‘ammâtukum wa khâlâtukum wa banatul-akhi wa banatul-ukhti wa ummahâtukumullâtî ardla‘nakum wa akhawâtukum minar-radlâ‘ati wa ummahâtu nisâ'ikum wa raba'ibukumullâtî fî ḫujûrikum min-nisâ'ikumullâtî dakhaltum bihinna fa il lam takûnû dakhaltum bihinna fa lâ junâḫa ‘alaikum wa ḫalâ'ilu abnâ'ikumulladzîna min ashlâbikum wa an tajma‘û bainal-ukhtaini illâ mâ qad salaf, innallâha kâna ghafûrar raḫîmâ
Artinya: Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Baca Juga: Hukum Membeli Tukar Uang Baru Untuk Lebaran Menurut MUI, Bolehkah?
Singkatnya, hubungan kekerabatan yang tidak boleh dinikahi adalah ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan bibi dari ibu.
Imam Al-Ghazali bahkan menyebutkan bahwa anak hasil pernikahan saudara dekat bisa terlahir dalam kondisi tidak baik.
لا تنكحوا القرابة القريبة فإن الولد يخلق ضاويا
Artinya: Janganlah kalian menikahi kerabat dekat, karena anak akan tercipta (terlahir) dalam kondisi lemah (kurus kerempeng).
Tak hanya dalam agama Islam, pernikahan dengan saudara dekat juga tidak dianjurkan dalam medis. Perkawinan yang kemudian disebut incest ini memang berpotensi risiko kelahiran cacat dan berbagai penyakit.
Demikian informasi mengenai hukum menikah dengan saudara jauh dalam pandangan Islam. Jika masih terlalu dekat, pernikahan dengan saudara memang tidak diizinkan. Namun, Anda bisa melakukannya jika hubungan sedarah itu sudah cukup jauh, misalnya dengan saudara sepupu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
-
RKUHAP Resmi Jadi UU: Ini Daftar Pasal Kontroversial yang Diprotes Publik
Terkini
-
5 Rekomendasi Parfum Aroma Kopi yang Tidak Bikin Pusing, Wangi Elegan Cocok Buat Siang dan Malam
-
5 Pilihan Sepatu Running Lokal Terbaik Mirip Salomon, Kuat di Segala Medan
-
Ketika Jamu Menjadi Ikon Budaya yang Menghubungkan Generasi
-
Hoki, 3 Shio Paling Beruntung dan Penuh Cinta Besok 19 November 2025
-
Seaside Market Mawatu, Cerita Baru Tentang Labuan Bajo
-
Rahasia Perawatan Kulit di Musim Hujan: Tips agar Kulit Tetap Segar
-
Biodata dan Pendidikan Rospita Vici Paulyn: 'Semprot' UGM di Sidang Ijazah Jokowi
-
5 Rekomendasi Serum Penghilang Flek Hitam Usia 40 Tahun, Cocok Buat Ibu Rumah Tangga
-
5 Pilihan Cushion di Indomaret dengan Coverage Tinggi, Ampuh Samarkan Flek Hitam
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Alternatif New Balance 530, Harga Lebih Murah