Suara.com - Seorang penumpang pria kedapatan merokok dengan rokok elektrik di dalam kelas bisnis pesawat Garuda Indonesia. Video itu dibagikan oleh salah satu Instagram hingga viral di media sosial pada Sabtu (29/3/2025) kemarin.
Pria tersebut terlihat menghisap rokok elektrik kemudian menyembunyikannya di bawah bantal. Sementara itu, perekam video menyebut bahwa penumpang itu merokok selama penerbangan. Namun, tidak diketahui rute penerbangan tersebut.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) lalu mendesak manajemen Garuda Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang ketahuan menggunakan rokok elektrik selama penerbangan.
"Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, merokok di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Pesawat udara, lanjutnya merupakan kawasan bebas rokok.
Lantas, apa alasan penumpang dilarang untuk merokok selama penerbangan? Simak penjelasan berikut ini.
Melansir dari situs resmi maskapai Lion Air, merokok di dalam kabin dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang yang melanggar akan dikenai sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 412 ayat 6.
1. Menimbulkan Kebakaran
Merokok di dalam kabin pesawat bisa memicu kebakaran. Kondisi udara yang kering di dalam kabin bisa membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Selain itu, sulit untuk mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat sehingga membahayakan keselamatan penumpang dan awak kabin.
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
2. Asap Rokok Mempengaruhi Sistem Pesawat
Sistem ventilasi dalam pesawat komersial dirancang untuk mengatur sirkulasi udara kabin. Larangan merokok tentunya untuk menjaga kualitas udara yang sehat bagi seluruh penumpang dan awak kabin. Asap rokok dapat mempengaruhi sistem ventilasi dan menyebabkan udara kabin tidak steril. Selain itu, zat nikotin dalam rokok dapat menimbulkan terbentuknya plak yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi.
3. Kenyamanan Penumpang
Kenyamanan penumpang menjadi yang utama selama penerbangan. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan karena bisa menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Larangan merokok di dalam kabin bertujuan agar penumpang bisa menikmati perjalanan dengan nyaman karena kabin merupakan ruang yang sangat tertutup.
4. Regulasi Indonesia dan Internasional
Larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhuungan dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 419. Dalam UU tersebut, mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat dan kewajiban penumpang untuk mematuhi aturan itu.
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!
-
Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis
-
Kode Voucher OVO Buat Beli Tiket Pesawat
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Bikin Negara Minta Maaf, Siapa MC Radio Televisyen Malaysia yang Salah sebut Prabowo jadi Jokowi?
-
Pendidikan Humaniora Digital: Menjaga Keseimbangan Teknologi dan Nilai Kemanusiaan di Era Modern
-
7 Matcha Powder Terbaik untuk Bikin Latte di Rumah: Rasa Lezat, Lebih Hemat
-
Terinspirasi dari Ruang Ganti Atlet Tenis, Lacoste Ubah Runway Jadi Panggung Atletik yang Elegan
-
Biodata dan Agama Rinaldi Nurpratama, Kakak Raisa Punya Karier Mentereng
-
IN2MOTIONFEST 2025: Indonesia Siap Jadi Pusat Mode Muslim Dunia
-
4 Rekomendasi Parfum Bohe Terbaik, Aroma Segar Tahan Lama hingga 8 Jam
-
Menteri PPPA Resmikan Playground Inklusif, Dorong Lingkungan Kerja Ramah Keluarga
-
Asics Novablast 5 vs Adidas Adizero Evo SL: Andalan di Skena Perlarian, Mana yang Lebih Unggul?
-
5 Merek Parfum Arab yang Wanginya Tahan Lama, Mulai Rp9 Ribuan di Shopee