Suara.com - Seorang penumpang pria kedapatan merokok dengan rokok elektrik di dalam kelas bisnis pesawat Garuda Indonesia. Video itu dibagikan oleh salah satu Instagram hingga viral di media sosial pada Sabtu (29/3/2025) kemarin.
Pria tersebut terlihat menghisap rokok elektrik kemudian menyembunyikannya di bawah bantal. Sementara itu, perekam video menyebut bahwa penumpang itu merokok selama penerbangan. Namun, tidak diketahui rute penerbangan tersebut.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) lalu mendesak manajemen Garuda Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang ketahuan menggunakan rokok elektrik selama penerbangan.
"Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, merokok di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Pesawat udara, lanjutnya merupakan kawasan bebas rokok.
Lantas, apa alasan penumpang dilarang untuk merokok selama penerbangan? Simak penjelasan berikut ini.
Melansir dari situs resmi maskapai Lion Air, merokok di dalam kabin dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang yang melanggar akan dikenai sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 412 ayat 6.
1. Menimbulkan Kebakaran
Merokok di dalam kabin pesawat bisa memicu kebakaran. Kondisi udara yang kering di dalam kabin bisa membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Selain itu, sulit untuk mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat sehingga membahayakan keselamatan penumpang dan awak kabin.
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
2. Asap Rokok Mempengaruhi Sistem Pesawat
Sistem ventilasi dalam pesawat komersial dirancang untuk mengatur sirkulasi udara kabin. Larangan merokok tentunya untuk menjaga kualitas udara yang sehat bagi seluruh penumpang dan awak kabin. Asap rokok dapat mempengaruhi sistem ventilasi dan menyebabkan udara kabin tidak steril. Selain itu, zat nikotin dalam rokok dapat menimbulkan terbentuknya plak yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi.
3. Kenyamanan Penumpang
Kenyamanan penumpang menjadi yang utama selama penerbangan. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan karena bisa menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Larangan merokok di dalam kabin bertujuan agar penumpang bisa menikmati perjalanan dengan nyaman karena kabin merupakan ruang yang sangat tertutup.
4. Regulasi Indonesia dan Internasional
Larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhuungan dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 419. Dalam UU tersebut, mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat dan kewajiban penumpang untuk mematuhi aturan itu.
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!
-
Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis
-
Kode Voucher OVO Buat Beli Tiket Pesawat
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta
-
6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!