Suara.com - Seorang penumpang pria kedapatan merokok dengan rokok elektrik di dalam kelas bisnis pesawat Garuda Indonesia. Video itu dibagikan oleh salah satu Instagram hingga viral di media sosial pada Sabtu (29/3/2025) kemarin.
Pria tersebut terlihat menghisap rokok elektrik kemudian menyembunyikannya di bawah bantal. Sementara itu, perekam video menyebut bahwa penumpang itu merokok selama penerbangan. Namun, tidak diketahui rute penerbangan tersebut.
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) lalu mendesak manajemen Garuda Indonesia agar memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang ketahuan menggunakan rokok elektrik selama penerbangan.
"Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, Sabtu (29/3/2025).
Menurutnya, merokok di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Pesawat udara, lanjutnya merupakan kawasan bebas rokok.
Lantas, apa alasan penumpang dilarang untuk merokok selama penerbangan? Simak penjelasan berikut ini.
Melansir dari situs resmi maskapai Lion Air, merokok di dalam kabin dapat membahayakan keselamatan penerbangan dan penumpang yang melanggar akan dikenai sanksi denda maksimal Rp2,5 miliar sesuai Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 Pasal 412 ayat 6.
1. Menimbulkan Kebakaran
Merokok di dalam kabin pesawat bisa memicu kebakaran. Kondisi udara yang kering di dalam kabin bisa membuat bahan bakar lebih mudah terbakar. Selain itu, sulit untuk mengendalikan dan memadamkan kebakaran di dalam pesawat sehingga membahayakan keselamatan penumpang dan awak kabin.
Baca Juga: Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
2. Asap Rokok Mempengaruhi Sistem Pesawat
Sistem ventilasi dalam pesawat komersial dirancang untuk mengatur sirkulasi udara kabin. Larangan merokok tentunya untuk menjaga kualitas udara yang sehat bagi seluruh penumpang dan awak kabin. Asap rokok dapat mempengaruhi sistem ventilasi dan menyebabkan udara kabin tidak steril. Selain itu, zat nikotin dalam rokok dapat menimbulkan terbentuknya plak yang dapat mengganggu fungsi sistem sirkulasi.
3. Kenyamanan Penumpang
Kenyamanan penumpang menjadi yang utama selama penerbangan. Asap rokok dapat mengganggu kenyamanan karena bisa menyebabkan iritasi pada hidung, mata, dan tenggorokan. Larangan merokok di dalam kabin bertujuan agar penumpang bisa menikmati perjalanan dengan nyaman karena kabin merupakan ruang yang sangat tertutup.
4. Regulasi Indonesia dan Internasional
Larangan merokok di pesawat telah diatur oleh Kementerian Perhuungan dalam Undang-Undang Penerbangan Pasal 419. Dalam UU tersebut, mengatur tentang larangan merokok di dalam pesawat dan kewajiban penumpang untuk mematuhi aturan itu.
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Penumpang Merokok di Pesawat Garuda Indonesia Terancam Dilarang 'Terbang' Seumur Hidup
-
Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!
-
Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis
-
Kode Voucher OVO Buat Beli Tiket Pesawat
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
-
Prabowo Bukan Negarawan, Tapi Wisatawan!
Terkini
-
4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
-
25 Link Twibbon Tahun Baru Islam 1448 H, Desain Keren dan Religius
-
2 Sepatu Lari Full Cushion dari Brand Luar Pilihan Dokter Tirta untuk Pelari Overweight
-
Kulkas Mini Berapa Watt? Ini 3 Rekomendasi yang Hemat Listrik dan Ramah Lingkungan
-
Cara Nonton Piala Dunia 2026 di HP dengan Mudah dan Fleksibel
-
Bacaan Niat Puasa 1 Muharram 1448 Hijriah, Jangan Terlewat Bacalah Malam Ini
-
Sunscreen untuk Kulit Kering Harus Mengandung Apa? Ini 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
25 Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 1448 H dalam Bahasa Arab, Lengkap dengan Artinya
-
Apakah Liquid Foundation Wardah Tahan Lama? Simak Klaim, Harga, dan Pilihan Shade-nya
-
Bisakah Ganti Steak Sapi dengan Salmon Bantu Kurangi Emisi?