Suara.com - Komisi Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak manajemen Garuda Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik (vape) selama penerbangan. Organisasi ini menyarankan agar pelaku dimasukkan dalam daftar hitam maskapai.
Tulus Abadi, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi Komnas PT, menegaskan bahwa pihak maskapai seharusnya memberikan sanksi berat terhadap pelanggaran semacam ini. "Maskapai harus bertindak tegas dengan memasukkan penumpang tersebut dalam daftar hitam Garuda Indonesia, mengingat tindakannya telah membahayakan keselamatan penerbangan dan mengganggu kenyamanan penumpang lain. Bahkan sepatutnya penumpang itu diturunkan di bandara terdekat," ujar Tulus di Jakarta pada Sabtu (30/3).
Menurut Tulus, aksi merokok elektronik di pesawat merupakan pelanggaran berat terhadap regulasi penerbangan. Ia menekankan bahwa pesawat udara merupakan kawasan bebas rokok, termasuk untuk produk tembakau elektronik. "Pramugari telah beberapa kali memberikan peringatan bahwa segala bentuk merokok - baik konvensional maupun elektronik - dilarang keras selama penerbangan," jelasnya.
Komnas PT juga mendorong agar kru Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan dan sosialisasi aturan ini. "Kami berharap awak kabin bisa lebih intens mengingatkan semua penumpang tentang larangan merokok, baik saat proses boarding maupun sebelum lepas landas," tambah Tulus. Ia menegaskan pentingnya kepatuhan semua penumpang terhadap aturan penerbangan untuk menjamin keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bersama.
Insiden ini bermula dari video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang penumpang pria diam-diam menggunakan rokok elektrik di dalam pesawat Garuda Indonesia. Dalam rekaman tersebut, terlihat pria itu menyembunyikan alat vape-nya di bawah bantal setelah menggunakannya.
Menanggapi hal ini, Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani, mengkonfirmasi bahwa kejadian tersebut terjadi pada penerbangan GA 1904 rute Jakarta-Medan tanggal 27 Maret. "Penumpang tersebut telah menerima dua kali teguran verbal dari awak kabin. Setiba di Bandara Kualanamu, petugas keamanan penerbangan langsung menjemputnya untuk proses investigasi lebih lanjut," jelas Wamildan.
Untuk diketahui, larangan merokok di pesawat udara di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan berikut:
- UU No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Pasal 59 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di pesawat udara selama penerbangan. Larangan ini mencakup rokok konvensional, elektrik (vape), dan produk tembakau lainnya. - Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 25 Tahun 2021
- Aturan ini mempertegas larangan merokok di pesawat dan menetapkan pesawat sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
- Pasal 48: Awak kabin wajib mencegah penumpang merokok di pesawat.
- Pasal 49: Penumpang yang melanggar dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.
- Konvensi Internasional ICAO (Annex 2)
Indonesia sebagai anggota ICAO wajib menerapkan larangan merokok di pesawat untuk keselamatan penerbangan.
Sanksi Merokok di Pesawat
Baca Juga: Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen
Sanksi Administratif (Maskapai):
- Teguran lisan/tertulis dari awak kabin.
- Dimasukkan dalam daftar hitam (blacklist) maskapai.
- Penurunan paksa di bandara terdekat (jika terjadi dalam penerbangan).
Sanksi Pidana (UU Penerbangan):
Pasal 59 ayat (2) UU No. 1/2009: Pelaku dapat dipidana penjara maksimal 3 bulan atau denda hingga Rp50 juta.
Jika menyebabkan gangguan operasional (misal: alarm kebakaran), sanksi lebih berat berdasarkan Pasal 479 KUHP.
Sanksi Tambahan: Garuda Indonesia, Lion Air, dan maskapai lain umumnya memberlakukan sanksi pembatalan tiket tanpa refund dan larangan terbang sementara/permanen.
Kasus ini kembali mengingatkan publik tentang pentingnya mematuhi aturan keselamatan penerbangan, termasuk larangan mutlak segala bentuk aktivitas merokok selama penerbangan. Garuda Indonesia dan otoritas penerbangan diharapkan dapat menindak tegas pelanggaran semacam ini demi menjaga standar keselamatan penerbangan nasional.
Berita Terkait
-
Viral Penumpang Garuda Nekat Nge-Vape di Business Class, Komnas Minta Sanksi Tegas: Blacklist!
-
Tak Hanya Angkut Penumpang, Garuda Indonesia Buka Posko Hingga Gelar Mudik Gratis
-
H-3 Lebaran, Penumpang Whoosh Melonjak Jumat Ini
-
Tinjau Terminal Kampung Rambutan, Kadishub DKI: Ada Sedikit Lonjakan Penumpang Dibandingkan Kemarin
-
Puncak Arus Mudik, Penumpang Bus Naik Hampir 100 Persen
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Harga Emas Antam Terpeleset Jatuh, Kini Dibanderol Rp 2.235.000 per Gram
-
Roy Suryo Ikut 'Diseret' ke Skandal Pemalsuan Dokumen Pemain Naturalisasi Malaysia
Terkini
-
Daftar Konglomerat Kelas Kakap yang Beli Patriot Bond, Ada Barito Hingga Djarum
-
Sah! Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengatur BUMN
-
Lowongan Kerja dan Gaji PT KAI Commuter Oktober 2025, Ada 8 Posisi Lulusan D3 dan S1
-
Kilang Minyak Dumai Kebakaran, Stok BBM Pertamina Gimana?
-
AI Jadi Kunci Efisiensi Bisnis, Produktivitas Perusahaan Bisa Naik 40 Persen
-
Uang Pensiun DPR Digugat, Berapa Nominal yang Diterima Pensiunan DPR per Bulan?
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
-
Neraca Dagang Surplus Terus Selama 64 Bulan, Bank Indonesia : Ekonomi Indonesia Makin Kuat
-
Pergerakan IHSG Hari Ini: Pasar Diuji, Faktor-faktor Ini Mungkin Jadi Penentu