Suara.com - Bupati Indramayu Lucky Hakim mendapat teguran keras dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi setelah diduga berlibur ke Jepang tanpa izin.
Tanpa basa-basi, Dedi mengunggah sejumlah potret yang menunjukkan aktivitas Lucky selama di Jepang, diikuti dengan pesan agar sang bupati tidak lupa berkoordinasi terlebih dahulu apabila hendak pelesiran ke luar negeri.
"Selamat berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti kalau ke Jepang lagi, bilang dulu ya," tulis Dedi sebagai caption unggahan Instagram-nya, seperti dilihat pada Senin (7/4/2025).
Tak berlibur sendiri, mantan Anggota DPR RI itu tampaknya menghabiskan waktu di Jepang bersama keluarga dan kerabatnya.
Selain kedapatan memakai busana tradisional Jepang, Lucky dan rombongannya juga terlihat berkunjung ke Disneyland.
Tentu saja postingan ini langsung membuat warganet geger, apalagi karena reputasi Lucky semasa berkampanye di Indramayu terbilang cukup baik. Bahkan kala itu Lucky kerap dibandingkan dengan Bupati Indramayu 2021-2025 Nina Agustina.
"BUKAN CUMA MASALAH BOLEH GA BOLEH ya gaess... ini soal empati, ketika andaa dipilih jadi pemimpin maka anda adalah bapak dari banyak anak-anak rakyat. Bapak mana yang 'tega' liburan saat masih banyak anak-anaknya susah ?" komentar warganet.
"Ini juga soal Aturan & Etika, saat ini adalah masa krusial yang butuh banyak penanganan, butuh banyak koordinasi, kok bisa NYELONONG aja liburan tanpa izin ke atasan. KRISIS ADAB memang bupati satu ini," kritik warganet.
"Sementara itu masyarakat indramayu nyapu koin di jalan raya, bupati nya liburan ke jepang..." sindir yang lainnya.
Baca Juga: DPR Desak Kemendagri Panggil Lucky Hakim Imbas Pelesiran ke Luar Negeri Tanpa Izin, Sanksi Menanti?
Namun selain mendapat banyak kecaman warganet, aksi Lucky yang pelesiran ke luar negeri tanpa berkoordinasi dengan Dedi selaku Gubernur Jawa Barat ini juga membuatnya terancam mendapatkan sanksi.
Hal ini sebagaimana tercantum di Pasal 76 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 sendiri secara spesifik membahas sejumlah larangan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Total ada 10 poin larangan di peraturan tersebut. Salah satunya tertera di Huruf (i), yang berbunyi seperti berikut, "(Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang) melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dari Menteri."
Selain itu, di Huruf (j) juga disebutkan larangan lain, yakni kepala daerah dan wakilnya tidak diperbolehkan meninggalkan tugas dan wilayah kerja selama lebih dari 7 hari berturut-turut maupun tidak dalam kurun waktu 1 bulan tanpa izin.
Untuk kepala daerah di tingkat provinsi yakni gubernur dan wakil gubernur, maka harus meminta izin kepada Menteri Dalam Negeri. Sementara untuk kepala daerah di tingkat kabupaten/kota harus meminta izin kepada gubernur.
Namun larangan di Huruf (j) ini tidak berlaku untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang memerlukan akses pengobatan yang bersifat mendesak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Kapan Pengumuman Hasil UTBK SNBT 2026 ? Simak Jadwal dan Cara Ceknya
-
5 Maskara Anti Badai yang Bikin Bulu Mata Panjang Seharian
-
Kiat UMKM Lokal Tembus Pasar Global, Belajar dari Transformasi Brand Herbal Indonesia
-
4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit
-
Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya
-
8 Sabun Cuci Muka Mencerahkan Wajah di Alfamart dengan Harga Ramah di Kantong
-
Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung
-
Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar
-
Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
-
Riwayat Pendidikan Prabowo Subianto yang Bilang Orang Desa Tak Pakai Dolar