Lalu di Pasal 77 UU 23/2014 dijelaskan lebih jauh tentang hukumannya. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.
Dijelaskan di Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden. Sementara jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.
Sedangkan untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar Huruf (j) Pasal 76 UU 23/2014 akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Dilihat di Ayat (3) Pasal 77 UU 23/2014, jika yang melanggar kepala daerah setingkat gubernur maka mendapat sanksi teguran tertulis dari Presiden. Sedangkan jika yang melanggar adalah kepala daerah setingkat wali kota dan/atau bupati, maka sanksi teguran tertulis diberikan oleh Mendagri.
Apabila kepala daerah yang bersangkutan sudah menerima dua kali teguran tertulis secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka selanjutnya diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
4 Body Creme Viva Cosmetics dengan Aroma Enak dan Manfaat untuk Kulit
-
Siapa Pembuat Film Pesta Babi? Ini Profil Dua Sutradara di Baliknya
-
8 Sabun Cuci Muka Mencerahkan Wajah di Alfamart dengan Harga Ramah di Kantong
-
Tak Hanya Angkat Isu Lingkungan, Teater Jaran Abang Terapkan Prinsip Berkelanjutan di Balik Panggung
-
Oktober 2026, Cikuray via Tapak Gerot Bakal Jadi Gunung Bebas Sampah Pertama di Jabar
-
Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
-
Riwayat Pendidikan Prabowo Subianto yang Bilang Orang Desa Tak Pakai Dolar
-
Tidak Lagi Ingin Awet Muda, Tren Kecantikan Beralih Jadi Menua dengan Sehat
-
5 Daftar Saham Haji Isam Paling Cuan, Baru Saja Borong Saham PACK Rp936 Miliar
-
Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya