Lalu di Pasal 77 UU 23/2014 dijelaskan lebih jauh tentang hukumannya. Terdapat dua jenis sanksi untuk pelanggaran poin Huruf (i) dan (j) Pasal 76 UU 23/2014.
Dijelaskan di Ayat (2) Pasal 77 UU 23/2014, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.
Jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat provinsi, maka yang memberhentikan adalah presiden. Sementara jika yang melanggar adalah kepala daerah di tingkat kabupaten/kota, maka yang memberhentikan adalah Mendagri.
Sedangkan untuk kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar Huruf (j) Pasal 76 UU 23/2014 akan mendapat sanksi berupa teguran tertulis.
Dilihat di Ayat (3) Pasal 77 UU 23/2014, jika yang melanggar kepala daerah setingkat gubernur maka mendapat sanksi teguran tertulis dari Presiden. Sedangkan jika yang melanggar adalah kepala daerah setingkat wali kota dan/atau bupati, maka sanksi teguran tertulis diberikan oleh Mendagri.
Apabila kepala daerah yang bersangkutan sudah menerima dua kali teguran tertulis secara berturut-turut dan tetap tidak dilaksanakan, maka selanjutnya diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan oleh Kemendagri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka
-
Tak Hanya Oud, Wewangian Khas Dubai Kini Tawarkan Aroma Manis hingga Floral yang Digemari Anak Muda
-
10 Manfaat Lidah Buaya untuk Wajah Kamu, Atasi Jerawat hingga Eksim
-
Apa Saja Parfum yang Ada di Alfamart? Ini 6 Pilihan dengan Wangi Elegan dan Segar
-
Tak Cuma Ganggu Mental, Stres Kerja Bisa Picu Hipertensi hingga Diabetes
-
6 Moisturizer di Indomaret untuk Kulit Kering, Mulai Rp39 Ribuan
-
4 Parfum Wanita yang Wanginya Tahan Lama di Alfamart, Harum sejak Pagi hingga Malam
-
Bukan Cuma Belanja, Jakarta Fair 2026 Juga Hadirkan Meet & Greet Bareng Pesepak Bola
-
Shio Terkuat Shio Apa? Ternyata Ini Jawabannya