Suara.com - Hukum menghadiri undangan khitanan atau sunat kerap dipertanyakan sebagian umat Muslim. Apalagi, tradisi sunat juga kadang melibatkan syukuran yang mengundang kerabat dan tetangga.
Sebuah riwayat dari Utsman bin Abi al-‘Ash dalam Musnad Imam Ahmad memunculkan tafsir berbeda soal hukum menghadiri acara tersebut di masa Nabi Muhammad SAW.
Dalam ulasan situs resmi Muhammadiyah, Utsman bin Abi al-‘Ash menolak menghadiri undangan sunat. Ketika ditanya alasannya, ia menjawab bahwa di masa Rasulullah SAW, mereka tidak biasa menghadiri acara sunatan.
Bahkan, tidak pernah diundang untuk khitanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan, apakah hadir di undangan khitanan memang bukan bagian dari tradisi yang dilakukan Nabi Muhammad SAW?
Riwayat ini memiliki kelemahan pada sisi sanad, karena melibatkan perawi yang dikenal sebagai mudallis, seperti Ibnu Ishaq dan al-Hasan al-Basri.
Selain itu, Ubaidillah bin Talhah yang menjadi bagian dari rantai perawi, hanya diterima bila didukung riwayat lain—yang dalam kasus ini tidak ditemukan. Hal ini membuat status hadis menjadi gharib, dan sulit diklasifikasikan sebagai sahih atau hasan.
Ulama berbeda pendapat dalam memahami hadis ini. Sebagian menganggap pernyataan sahabat seperti Utsman yang menyebut "kami tidak melakukannya di masa Rasulullah SAW" tetap termasuk mauquf.
Namun, sebagian besar ahli hadis, termasuk Ibnu as-Salah, menyatakan bahwa jika seorang sahabat menghubungkan kebiasaan dengan masa Nabi, maka itu bisa dianggap marfu’ secara hukum—yakni dianggap diketahui dan disetujui secara diam oleh Nabi.
Namun, status hadis marfu’ tidak otomatis menjadikannya sahih. Lemahnya sanad tetap jadi kendala utama dalam menjadikan riwayat ini sebagai landasan hukum yang kuat. Oleh karena itu, para ulama merujuk pada dalil lain dalam menentukan hukum menghadiri undangan khitanan.
Terdapat banyak hadis sahih yang menganjurkan, bahkan mewajibkan memenuhi undangan. Di antaranya, sabda Nabi Muhammad SAW:
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke jamuan makan, hendaklah ia memenuhinya. Jika ia mau, silakan makan; jika tidak, silakan tinggalkan.” (HR. Muslim)
“Jika salah seorang dari kalian diundang ke walimah, hendaklah ia mendatanginya.” (HR. Bukhari, Muslim)
Hadis-hadis ini menjadi landasan bagi para ulama dalam menetapkan bahwa memenuhi undangan khitanan dianjurkan dalam Islam.
Ulama seperti Ibnu Qudamah dalam kitab al-Mughni menegaskan bahwa kewajiban menghadiri undangan hanya berlaku untuk pernikahan, karena harus diumumkan kepada khalayak, sebagaimana sabda Nabi: “Umumkanlah pernikahan.” (HR. Ahmad)
Sedangkan untuk walimah khitanan, hukumnya adalah sunnah—dianjurkan tapi tidak wajib.
Meski terdapat riwayat dari Utsman bin Abi al-‘Ash yang menyatakan tidak menghadiri undangan khitanan di masa Nabi, hadis tersebut tidak cukup kuat untuk dijadikan pegangan hukum utama.
Dalil yang lebih sahih justru menegaskan bahwa memenuhi undangan khitanan adalah bagian dari ajaran Islam yang dianjurkan.
Dengan demikian, hukum menghadiri undangan khitanan adalah sunnah dan tetap menjadi bagian dari tradisi syukuran umat Muslim hingga kini.
Khitan Dianjurkan Sejak Bayi
Dikutip dari berbagai sumber, khitan merupakan salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Praktik ini telah dilakukan sejak zaman Nabi Ibrahim AS yang disebut dalam hadist riwayat Imam Bukhari, bahwa beliau melakukan khitan di usia 80 tahun menggunakan kapak.
Nabi Muhammad SAW menganjurkan khitan sebagai bagian dari fitrah umat Islam. Dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ahmad, Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Kulaib:
“Lepaskanlah rambut dosa dan berkhitanlah.” Hadist ini menegaskan pentingnya khitan dalam Islam sebagai bentuk penyucian diri.
Dalil tentang khitan juga diperkuat oleh hadist riwayat Bukhari dan Muslim yang menyebutkan lima fitrah manusia, yakni khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.
Hal ini menunjukkan bahwa khitan bukan sekadar tradisi, tapi juga bagian dari kebersihan dan kesucian yang diajarkan Islam.
Selain hadist, Al-Quran juga memberikan isyarat kuat mengenai pentingnya khitan. Dalam QS. Al-Hajj ayat 78, umat Islam diperintahkan mengikuti ajaran Nabi Ibrahim yang telah disebut sebagai panutan dalam menjalankan agama.
Begitu juga dalam QS. An-Nahl ayat 132, Allah mewahyukan kepada Nabi Muhammad SAW agar mengikuti millah atau ajaran Nabi Ibrahim yang lurus, bebas dari kemusyrikan.
Dari sisi pelaksanaan, tata cara khitan untuk laki-laki dilakukan dengan memotong kulup atau kulit yang menutupi kepala zakar.
Sementara itu, khitan perempuan dilakukan dengan memotong bagian bawah kulit yang menutupi klitoris. Meskipun berbeda cara, keduanya bertujuan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan organ intim.
Waktu pelaksanaan khitan pun memiliki anjuran tersendiri. Dalam Islam, sebaiknya khitan dilakukan sebelum anak mencapai usia baligh.
Namun, secara medis, waktu yang paling ideal untuk melakukan khitan adalah saat bayi berusia 3-7 hari. Hal ini bertujuan agar bayi tidak merasakan sakit yang terlalu berat.
Rasulullah SAW pun mengkhitankan cucu-cucunya, Hasan dan Husain, pada hari ketujuh setelah kelahiran. Hal ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh Jabir RA dan Ibnu Abbas RA, bahwa ada tujuh sunnah bagi bayi pada hari ketujuh, salah satunya adalah khitan.
Tujuan utama dari khitan adalah untuk menjaga kebersihan dan kesucian dalam beribadah. Dengan berkhitan, najis seperti sisa air kencing lebih mudah dibersihkan dari tubuh sehingga sholat bisa dilakukan dalam keadaan suci.
Berita Terkait
-
Dihadiri Prabowo hingga Menhan, Peringatan Maulid Nabi Momentum Teladani Akhlak Rasulullah SAW
-
Sambut Maulid Nabi: 10 Untaian Doa Terbaik untuk Ungkapkan Cinta dan Rindu pada Rasulullah
-
Kumpulan Doa Maulid Nabi, Amalkan Malam Ini Agar Hidup Penuh Berkah
-
Kumpulan Sholawat Maulid Nabi 2025, Lantunkan Malam Ini Versi Panjang dan Pendek
-
60 Ucapan Maulid Nabi 2025 dalam Berbagai Bahasa yang Penuh Makna dan Harapan
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
-
Paspor Sehari Jadi: Jurus Sat-set untuk yang Kepepet, tapi Siap-siap Dompet Kaget!
Terkini
-
5 Tanaman Pengusir Cicak di Rumah, Aman dan Mudah Ditanam!
-
Gak Perlu Ngopi, Cukup Semprot! 5 Parfum Aroma Kopi Ini Bikin Fokus Seharian
-
7 Rekomendasi Sunscreen yang Water Based untuk Kulit Kering, Langsung Meresap Tanpa Lengket
-
5 Rekomendasi Sunscreen Buat Olahraga: Tekstur Ringan dan Bebas Whitecast
-
Duduk Perkara Banyak Band Cabut dari PestaPora karena Freeport: Tuai Kecewa Hingga Putus Kerjasama
-
Disponsori Freeport, Berapa Harga Tiket Pestapora?
-
Profil Kiki Ucup Promotor Pestapora: 'Dicampakkan' Band Gegara Sponsor PT Freeport
-
Sosok Eko Purnomo: Dikira Penjarah Rumah Sahroni, Ternyata Seniman Mendunia
-
Apa Saja Golden Rules JKT48? Tidak Hanya Dilarang Berpacaran
-
Mengenal Sindrom Patah Hati, Begini Cara Pemulihannya