Suara.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Program ini menjadi solusi tepat bagi Anda yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk atau biaya balik nama yang tinggi.
Memangnya, apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dibebaskan dari denda, bahkan dalam beberapa kasus juga dibebaskan dari biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Jenis Keringanan yang Diberikan
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jawa Barat biasanya mencakup beberapa jenis keringanan, antara lain:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan, denda yang seharusnya dibayarkan akan dihapuskan.
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Keringanan ini diberikan untuk membantu meringankan total biaya pembayaran pajak.
- Bebas Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2: Berlaku untuk kendaraan bekas yang ingin dibalik nama atas nama pemilik baru. Biaya BBNKB ke-2 yang biasanya cukup besar, akan dihapuskan.
- Diskon atau Penghapusan Pajak Progresif: Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama, potongan pajak progresif bisa diberikan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025
Perlu diketahui bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Keputusan ini telah tercantum di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Namun perlu dicatat bahwa pada putusan itu, ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan wajib pajak, yaitu:
Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
- Pembebasan ini akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayarkan hanya pajak untuk tahun berjalan saja.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Untuk mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Dokumen: Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK, BPKB, dan bukti bayar pajak terakhir.
- Kunjungi Samsat Terdekat: Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat keliling terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
- Gunakan Aplikasi Samsat Digital: Beberapa layanan pemutihan juga bisa diakses melalui aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), namun untuk layanan tertentu tetap disarankan datang langsung ke kantor Samsat.
- Lakukan Pembayaran: Setelah data diverifikasi, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak tanpa denda tambahan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani oleh denda dan biaya tambahan lainnya.
Jangan lewatkan momen ini, terutama jika Anda memiliki tunggakan pajak atau ingin melakukan balik nama kendaraan.
Segera siapkan dokumen Anda dan pantau terus informasi resmi dari Bapenda Jabar agar tidak ketinggalan jadwalnya.
Dengan mengikuti pemutihan pajak, bukan hanya dompet Anda yang lebih ringan, tapi juga Anda turut berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.
Berita Terkait
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Terpopuler
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
Pilihan
-
Aib dan Borok Asuransi BUMN Dibongkar OJK di Depan DPR, Taspen dan Asabri Disebut Paling Buruk!
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
Terkini
-
Siapa Glory Lamria? Diaspora Muda yang Dituding Terima Fasilitas Mewah Saat Sambut Prabowo di AS
-
5 Produk Anti Aging Wardah untuk Usia 40-an, Wajah Kencang Garis Halus Berkurang
-
Siapa yang Tanggung Jawab Program MBG? Ini Daftar Pengurus dan Pejabatnya
-
Gaji PPPK Paruh Waktu Stagnan atau Bisa Naik?
-
Lulusan MDIS Singapura, Ini Alasan Ijazah Gibran Diterbitkan Kampus dari Inggris
-
Cara Mudah Cek Ijazah Asli atau Palsu Secara Online, Apa Saja yang Dibutuhkan?
-
Fahmi Bo Kerja Apa? Kondisi Kesehatannya Makin Memprihatinkan
-
Seberapa Kaya Jennifer Coppen? Enteng Pindah ke Belanda demi Justin Hubner
-
Kirana Larasati Lulusan Apa? Pernah Nyaleg Kini Jadi 2nd Runner Up Miss Universe Indonesia 2025
-
7 Sunscreen untuk Flek Hitam Membandel, Bikin Kulit Cerah Merata Mulai Rp39 Ribuan