Suara.com - Kabar baik bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat! Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menghadirkan program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 sebagai bentuk keringanan bagi masyarakat.
Program ini menjadi solusi tepat bagi Anda yang selama ini terkendala membayar pajak kendaraan karena denda yang menumpuk atau biaya balik nama yang tinggi.
Memangnya, apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendorong kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya.
Dalam program ini, pemilik kendaraan yang telat membayar pajak akan dibebaskan dari denda, bahkan dalam beberapa kasus juga dibebaskan dari biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB) untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
Jenis Keringanan yang Diberikan
Program pemutihan pajak kendaraan tahun 2025 di Jawa Barat biasanya mencakup beberapa jenis keringanan, antara lain:
- Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Jika Anda telat membayar pajak tahunan kendaraan, denda yang seharusnya dibayarkan akan dihapuskan.
- Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Keringanan ini diberikan untuk membantu meringankan total biaya pembayaran pajak.
- Bebas Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-2: Berlaku untuk kendaraan bekas yang ingin dibalik nama atas nama pemilik baru. Biaya BBNKB ke-2 yang biasanya cukup besar, akan dihapuskan.
- Diskon atau Penghapusan Pajak Progresif: Bagi pemilik kendaraan lebih dari satu atas nama yang sama, potongan pajak progresif bisa diberikan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025
Perlu diketahui bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi telah memperpanjang masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang sebelumnya berakhir pada 6 Juni 2025 menjadi 30 Juni 2025.
Keputusan ini telah tercantum di dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 970/Kep.162-Bapenda/2025, yang mengatur adanya tambahan program relaksasi berupa pembebasan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak 2024 hingga 2025.
Namun perlu dicatat bahwa pada putusan itu, ada beberapa ketentuan yang patut diperhatikan wajib pajak, yaitu:
Baca Juga: 7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
- Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor berlaku untuk masa pajak yang berakhir pada tahun 2025, termasuk periode pajak 2024.
- Pembebasan ini akan diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran untuk masa pajak 2025 hingga 2026.
Dengan demikian, pemutihan pajak ini berlaku untuk kendaraan yang tercatat memiliki tunggakan, dan yang perlu dibayarkan hanya pajak untuk tahun berjalan saja.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak
Untuk mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan Dokumen: Beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain KTP, STNK, BPKB, dan bukti bayar pajak terakhir.
- Kunjungi Samsat Terdekat: Datang langsung ke Samsat induk atau gerai Samsat keliling terdekat dengan membawa dokumen lengkap.
- Gunakan Aplikasi Samsat Digital: Beberapa layanan pemutihan juga bisa diakses melalui aplikasi resmi seperti Samsat Digital Nasional (SIGNAL), namun untuk layanan tertentu tetap disarankan datang langsung ke kantor Samsat.
- Lakukan Pembayaran: Setelah data diverifikasi, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak tanpa denda tambahan.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025 ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan tanpa harus terbebani oleh denda dan biaya tambahan lainnya.
Jangan lewatkan momen ini, terutama jika Anda memiliki tunggakan pajak atau ingin melakukan balik nama kendaraan.
Segera siapkan dokumen Anda dan pantau terus informasi resmi dari Bapenda Jabar agar tidak ketinggalan jadwalnya.
Dengan mengikuti pemutihan pajak, bukan hanya dompet Anda yang lebih ringan, tapi juga Anda turut berkontribusi pada pembangunan daerah yang lebih baik.
Berita Terkait
-
7 Fakta Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat 2025, Jangan Sampai Terlewat
-
Kapan Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025 Dibuka? Ini Info Terbarunya!
-
Batas Waktu Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor: Kapan Terakhir Bisa Dimanfaatkan?
-
Cek Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025, Banyak Diskon Bisa Bebas Tunggakan!
-
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
9 Inspirasi Outfit Hari Pahlawan Simpel untuk Acara Kantor, Sat Set Anti Ribet
-
Dari K-Drama ke Destinasi Nyata: Korea Travel Fair 2025 Hadirkan Pengalaman Wisata Autentik
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Sunscreen Bayi Sebaiknya SPF Berapa? Cek Panduan Lengkap dan 6 Rekomendasi yang Aman
-
Kapan Hari Ayah Nasional 2025? Ini Tanggal dan Sejarahnya, Jangan Sampai Kelupaan
-
10 Pesan Pahlawan untuk Dibacakan saat Upacara Hari Pahlawan, Penuh Semangat!
-
Denny Goestaf Eks Suami Clara Shinta Kerja Apa? Gugat Gono-gini Rp13 M usai 3 Tahun Cerai
-
5 Rekomendasi Sepatu Docmart Wanita yang Lagi Hits, Bikin Penampilan Makin Kece!
-
5 Toner Centella Asiatica untuk Redakan Jerawat Meradang, Wajib Dicoba Remaja Aktif
-
5 Pilihan Moisturizer Ceramide untuk Memperbaiki Skin Barrier, Aman untuk Ibu Hamil