Suara.com - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan mental.
Hanya saja, tidak semua orang memiliki kondisi yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah ini secara penuh, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau menderita penyakit kronis.
Lantas, bolehkah membayar hutang puasa orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang dan sesudah bulan Ramadan.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sejumlah ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah: 184).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Orang yang sakit menahun atau sudah tua tidak diwajibkan mengganti puasa, melainkan cukup dengan membayar fidyah.
Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa? Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya."
Artinya, jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka anak atau ahli waris diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut.
Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA juga menegaskan bahwa membayar hutang kepada Allah lebih wajib dibandingkan hutang kepada manusia.
Rasulullah bersabda kepada seorang wanita yang ibunya meninggal dengan memiliki kewajiban puasa:
"Bagaimana jika ibumu memiliki hutang kepada manusia, apakah kamu akan melunasinya?" Wanita itu menjawab: "Ya." Rasulullah lalu bersabda: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Muslim).
Dari sinilah muncul pemahaman bahwa puasa yang ditinggalkan oleh orang tua termasuk dalam kategori “hutang spiritual” yang boleh ditunaikan oleh keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti.
Namun, perlu diketahui juga bahwa jika orang tua yang masih hidup tidak mampu berpuasa karena kondisi medis atau usia yang tidak memungkinkan, maka Islam tidak membebankan anak untuk menggantikannya dengan puasa.
Sebagai gantinya, membayar fidyah menjadi opsi yang sesuai dengan syariat. Fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin, dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
Berita Terkait
-
Bolehkah Puasa Arafah Digabung dengan Qadha Ramadan? Begini Hukumnya dalam Islam
-
Bolehkan Puasa Arafah tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasannya
-
Hukum Puasa Syawal tapi Masih Punya Utang Puasa Ramadhan
-
Berapa Jarak Perjalanan Boleh Tidak Puasa? Simak Penjelasannya sebelum Mudik Lebaran
-
Fidyah Puasa Ramadan Dibayar Kapan? Ketahui Panduan Lengkapnya
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Robi Syianturi Sabet Juara 1 Jakim 2026 Meski Sempat Berhenti saat Race untuk Sholat Subuh
-
30 Ide Ucapan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah Penuh Doa, Cocok untuk WA dan Medsos
-
Apa Itu Sepatu Lari Full Cushion? Ini 3 Rekomendasi Merek Lokal Pilihan Dokter Tirta
-
15 Kata-kata Ucapan Selamat Tahun Baru Islam 448 H, Cocok untuk Caption dan Story WhatsApp
-
Dari Kantor hingga Hangout, Tren Fashion Versatile Kian Digemari Perempuan Urban
-
Mengapa Membuat Kerajinan dari Kain Bekas Bisa Membantu Memahami Krisis Lingkungan?
-
Jadwal Piala Dunia 16-17 Juni 2026 sesuai WIB, Ada Prancis dan Argentina
-
Parfum Fres yang Paling Wangi dan Tahan Lama Warna Apa? Ini 3 Varian Favorit dengan Ulasan Positif
-
16 Juni 2026 Libur Apa? Ini Panduan Cuti dari Pemerintah
-
Patakbanteng Buktikan Bahwa Pariwisata Berkelanjutan Tidak Harus Korbankan Desa: Bagaimana Caranya?