Suara.com - Dalam ajaran Islam, puasa Ramadan merupakan kewajiban yang tidak bisa diabaikan oleh setiap Muslim yang mampu secara fisik dan mental.
Hanya saja, tidak semua orang memiliki kondisi yang memungkinkan untuk menunaikan ibadah ini secara penuh, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau menderita penyakit kronis.
Lantas, bolehkah membayar hutang puasa orang tua, baik yang masih hidup maupun yang telah wafat? Pertanyaan ini kerap muncul di tengah masyarakat menjelang dan sesudah bulan Ramadan.
Mengutip ulasan website Muhammadiyah, sejumlah ulama dan hadis Nabi Muhammad SAW memberikan penjelasan mendalam terkait hal ini. Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman:
"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari yang ditinggalkan pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin" (QS Al-Baqarah: 184).
Ayat tersebut menjadi dasar bahwa Islam memberikan kelonggaran bagi mereka yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadan karena alasan syar’i. Orang yang sakit menahun atau sudah tua tidak diwajibkan mengganti puasa, melainkan cukup dengan membayar fidyah.
Namun, bagaimana jika seseorang meninggal dunia dalam keadaan masih memiliki hutang puasa? Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda:
"Barangsiapa meninggal dunia padahal ia berhutang puasa, maka walinyalah yang berpuasa untuknya."
Artinya, jika orang tua telah meninggal dan masih memiliki utang puasa, maka anak atau ahli waris diperbolehkan bahkan dianjurkan untuk mengqadha puasa orang tua tersebut.
Hadis lain yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas RA juga menegaskan bahwa membayar hutang kepada Allah lebih wajib dibandingkan hutang kepada manusia.
Rasulullah bersabda kepada seorang wanita yang ibunya meninggal dengan memiliki kewajiban puasa:
"Bagaimana jika ibumu memiliki hutang kepada manusia, apakah kamu akan melunasinya?" Wanita itu menjawab: "Ya." Rasulullah lalu bersabda: "Hutang kepada Allah lebih berhak untuk dilunasi." (HR Muslim).
Dari sinilah muncul pemahaman bahwa puasa yang ditinggalkan oleh orang tua termasuk dalam kategori “hutang spiritual” yang boleh ditunaikan oleh keluarganya sebagai bentuk tanggung jawab dan bakti.
Namun, perlu diketahui juga bahwa jika orang tua yang masih hidup tidak mampu berpuasa karena kondisi medis atau usia yang tidak memungkinkan, maka Islam tidak membebankan anak untuk menggantikannya dengan puasa.
Sebagai gantinya, membayar fidyah menjadi opsi yang sesuai dengan syariat. Fidyah berupa memberi makan kepada orang miskin, dihitung per hari puasa yang ditinggalkan.
Berita Terkait
-
Lupa Jumlah Utang Puasa Ramadan? Begini Cara Membayar yang Benar Menurut Ustaz
-
6 Hikmah Tradisi Munggahan Sebelum Puasa Ramadan untuk Umat Muslim
-
Kapan Waktu Tepat Munggahan Ramadan 2026? Cek Jadwal Ideal di Sini!
-
Ramadan Tiba tapi Belum Bayar Utang Puasa dan Lupa Jumlahnya, Harus Bagaimana?
-
Kapan Terakhir Harus Membayar Utang Puasa Ramadan 2025?
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
-
5 Rekomendasi HP RAM 12 GB Paling Murah, Cocok buat Gaming dan Multitasking
-
Kenaikan Harga Emas yang Bikin Cemas
Terkini
-
Alur Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan: Panduan agar Tidak Salah Langkah
-
Sertifikat Tanah Elektronik Apakah Wajib Dibuat Mulai 2026?
-
7 Gamis Terbaru 2026 Simple Elegan, Rompi Lepas Akan Jadi Tren!
-
POLLING: Mudik 2026 Kamu Naik Apa?
-
5 Krim Malam Lokal untuk Atasi Kulit Kendur Usia 50 Tahun ke Atas, Mulai dari Rp20 Ribuan
-
Dari Jalur Ringan Hingga Ekstrem: Ini Dia Sepatu Hiking Terbaru yang Dirancang untuk Semua Tantangan
-
Handbody Apa yang Bisa Menghilangkan Bekas Luka? Cek 7 Rekomendasinya
-
Jadwal Penukaran Uang Baru 2026, Cek Tata Cara dan Syaratnya
-
Rahasia Kece ala Ummi Quary: Mandi Bukan Sekadar Wangi, Tapi Harus Kasih Nutrisi!
-
7 Bedak Anti Geser untuk Pengendara Motor, Tahan Lama Seharian