Suara.com - Fidyah merupakan salah satu istilah yang sering dibahas saat bulan Ramadan tiba. Namun, mungkin masih banyak orang yang bertanya tentang makna dan ketentuan sebenarnya dari fidyah dalam ajaran Islam.
Sebagaimana diketahui, Ramadan adalah bulan suci di mana setiap Muslim diwajibkan menunaikan ibadah puasa. Kewajiban ini berlaku bagi seluruh Muslim yang telah memenuhi syarat, baik secara fisik maupun hukum syariat.
Meski demikian, terdapat keadaan tertentu yang membuat sebagian orang tidak dapat menjalankan puasa. Kondisi tersebut bisa disebabkan oleh gangguan kesehatan, masa kehamilan, haid, atau usia lanjut yang membuat tubuh tidak lagi kuat berpuasa.
Bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, Islam memberikan keringanan. Puasa yang ditinggalkan dapat diganti pada hari lain ketika sudah mampu. Namun apabila seseorang tidak memiliki kemampuan untuk menggantinya di kemudian hari, maka ia diwajibkan membayar fidyah sebagai pengganti atas puasa yang tidak dikerjakan tersebut.
Lalu, apa yang dimaksud dengan fidyah secara lebih rinci? Siapa saja yang termasuk dalam kriteria wajib membayarnya, dan bagaimana ketentuan pembayaran zakat fidyah menurut syariat Islam?
Apa yang Dimaksud dengan Fidyah?
Berdasarkan penjelasan dari laman Baznas, istilah fidyah berasal dari kata Arab fadaa yang bermakna mengganti atau menebus.
Secara terminologi dalam fikih, fidyah adalah sejumlah harta dengan kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai kompensasi atas ibadah yang ditinggalkan karena alasan yang dibenarkan syariat.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, fidyah disebut sebagai bentuk tidak baku dari kata fidiah. Pengertiannya adalah denda yang umumnya berupa bahan makanan pokok seperti beras, yang harus dibayarkan oleh seorang Muslim karena tidak menjalankan puasa akibat kondisi tertentu. Misalnya karena penyakit kronis atau usia lanjut yang membuatnya tidak lagi mampu berpuasa.
Dari dua penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa fidyah atau fidiah merupakan kewajiban berupa pemberian kepada orang miskin sebagai pengganti puasa Ramadan yang ditinggalkan dan tidak dapat diganti di hari lain.
Baca Juga: Lokasi Penukaran Uang Baru di Bank Mitra BI Yogyakarta, Ini Jadwal dan Syaratnya!
Dengan kata lain, fidyah menjadi solusi syar’i bagi mereka yang memiliki uzur tetap sehingga tidak memungkinkan untuk mengqadha puasanya di kemudian hari.
Kriteria Orang yang Boleh Membayar Fidyah
Merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 184, fidyah diperuntukkan bagi orang yang mengalami kondisi berat sehingga tidak memungkinkan untuk mengganti puasanya di waktu lain. Berikut beberapa kategori yang termasuk di dalamnya.
1. Orang lanjut usia
Seseorang yang telah mencapai usia lanjut dan tidak lagi memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa diperbolehkan mengganti kewajibannya dengan fidyah. Lansia yang benar-benar tidak mampu menjalankan puasa tidak lagi dibebani kewajiban tersebut. Sebagai gantinya, ia membayar fidyah sebanyak satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
2. Penderita penyakit parah
Orang yang mengalami sakit berat dan kecil kemungkinan untuk sembuh juga diperkenankan membayar fidyah. Jika berpuasa justru memperparah kondisi kesehatannya atau menimbulkan kepayahan yang berat, maka ia tidak diwajibkan berpuasa. Dalam kondisi seperti ini, fidyah menjadi pengganti atas hari-hari yang tidak dijalankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Transformasi Gerai Donat: Menu Makin Variatif dan Punya Teknologi Self-Ordering
-
Ini Deretan Kontroversi Arteria Dahlan, Terbaru Foto Bersama di Jalur Maut Sitinjau Lauik
-
6 Shio Paling Hoki Besok 16 April 2026, Apakah Kamu Termasuk?
-
5 Parfum Pria yang Tahan Lama dan Meninggalkan Jejak, Awet Dipakai Banyak Aktivitas
-
Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pegawai Non-ASN 2026 Berdasarkan Jenjang Pendidikan
-
Daftar Hotline dan Bantuan Psikologis Korban Kekerasan Seksual di Depok-Jakarta
-
Dampak Psikologis Pelecehan Seksual di Grup Chat 16 Mahasiswa FH UI Pada Korban
-
BenQ Indonesia Resmi Luncurkan Monitor Khusus MacBook Pilihan Lengkap: Full Lineup MA Series
-
4 Cara Pakai Lipstik Matte agar Bibir Tidak Kering dan Pecah-Pecah
-
5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya