Suara.com - Perselingkuhan kerap menjadi alasan utama dalam gugatan cerai di Indonesia. Namun, membuktikan perselingkuhan di mata hukum bukanlah perkara mudah.
Hal ini menjadi sorotan dalam kasus perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven, di mana pengacara kondang Hotman Paris mengkritisi alasan cerai yang digunakan oleh pengadilan.
Pengadilan menyebut adanya "pihak ketiga" dan "istri durhaka" sebagai alasan cerai. Hotman Paris menyoroti bahwa istilah-istilah ini tidak dikenal dalam undang-undang sebagai dasar perceraian.
"Awalnya saya melihat video jubir (juru bicara) pengadilan agama yaitu seorang hakim yang (membuat) rasa keadilan saya terusik. Ada 2 kata-kata sebagai alasan cerai. Satu, ada pihak ketiga. Kedua, istri durhaka. Itu dalam undang-undang enggak ada," jelas Hotman Paris dalam acara "FYP", dilansir dari YouTube Trans7 pada Selasa (23/4/2025).
Ia menekankan bahwa tanpa bukti perzinaan yang jelas, seperti pengakuan atau saksi mata, tuduhan perselingkuhan tidak dapat dibenarkan secara hukum.
"Dalam undang-undang hubungan zina itu pembuktiannya berat. Harus ada melihat atau mengakui, ada saksi dan sebagainya," kata Hotman Paris melanjutkan penjelasannya.
"Saya tanya Paula, itu (bukti) tidak ada. Jauh dari bukti perzinahan, enggak ada sama sekali. Makanya saya merasa keadilan waktu hakim mengatakan istri durhaka dan ada pihak ketiga," imbuhnya.
Lantas bagaimana pengadilan memutuskan perkara perselingkuhan lewat hukum?
Perselingkuhan dalam Perspektif Hukum
Baca Juga: Hotman Paris Ingatkan Beratnya Buktikan Perselingkuhan di Mata Hukum, Gak Sekadar Sering Chatting!
Dalam hukum Indonesia, perselingkuhan yang dapat dijadikan dasar gugatan cerai adalah yang memenuhi unsur perzinaan. Menurut Pasal 284 KUHP dan Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023, perzinaan harus dibuktikan dengan adanya hubungan seksual di luar pernikahan. Bukti-bukti seperti pesan singkat atau kedekatan emosional tidak cukup untuk memenuhi unsur ini.
Pasal 284 KUHP
Mengatur tentang perzinaan, yaitu hubungan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya yang sah.
Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru
Mengatur perzinaan sebagai tindak pidana dengan ancaman pidana penjara hingga 1 tahun, tetapi hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari pihak yang merasa dirugikan, misalnya pasangan sah.
Bukti yang Diperlukan di Pengadilan
Berita Terkait
-
Memahami HIV dan Bagaimana Penularannya, Lagi Ramai Dibahas karena Paula Verhoeven
-
Hotman Paris Ingatkan Beratnya Buktikan Perselingkuhan di Mata Hukum, Gak Sekadar Sering Chatting!
-
Singgung Soal Selingkuh, Hotman Paris Beberkan Isi Percakapan dengan Paula Verhoeven Via Telepon
-
Ditanya Bahagia atau Tidak Nikah dengan Baim Wong, Paula Verhoeven Bingung
-
Paula Verhoeven Disebut Positif HIV, Komentar Oki Setiana Dewi Curi Atensi
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
Terkini
-
Kenalan dengan Teknologi Hijau AWG, Ketika Udara Bisa Diolah Jadi Air Bersih Layak Minum
-
Heboh Video Gus Elham Yahya Cium Anak, Warganet Tuduh Ada Child Grooming, Apa Itu?
-
5 Rekomendasi Parfum Lokal Pria untuk Kado Hari Ayah Nasional, Wangi Tahan Lama
-
5 Parfum Wangi Melati yang Menenangkan, Cocok untuk Wanita Aktif
-
Bukan Hanya Gelar, Keluarga Pahlawan Nasional Dapat 4 Tunjangan Ini per Tahun
-
Silsilah Keluarga Gus Elham Yahya, Pendakwah Kediri yang Viral Cium Anak Kecil
-
Kapan Pengumuman Seleksi PPG Calon Guru 2025? Cek Jadwal dan Link Resminya
-
Hasil TKA SMA 2025 Kapan Keluar? Ini Jadwal dan 5 Hal Produktif Sebelum Pengumuman
-
Pesta Diskon 11.11: Saatnya Borong Skincare, Kosmetik, dan Produk Kesehatan Favorit!
-
Asal-usul Hari Jomblo Sedunia yang Diperingati pada 11 November, Ternyata Berawal dari China