Suara.com - Mudahnya mengakses layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong banyak orang tergoda mengambil dana cepat tanpa mempertimbangkan risiko secara matang.
Padahal, di balik kemudahan pencairan dana, tersimpan berbagai konsekuensi serius yang bisa memengaruhi kondisi keuangan, kehidupan sosial, bahkan status hukum peminjam.
Fenomena ini terus berkembang, seiring peningkatan pengguna platform pinjaman digital yang memanfaatkan layanan tersebut untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terperangkap utang pinjol karena lalai menghitung kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
Jika sudah terjerat, dampaknya bukan hanya soal beban bunga yang tinggi, tetapi juga bisa merusak reputasi dan mengancam masa depan peminjam.
Lantas, apa hukum pinjol menurut pandangan Islam?
Mengutip ulasan mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa pinjol haram jika mengandung unsur riba dan tekanan kepada peminjam atau nasabah.
Keputusan ini disampaikan dalam Ijtima' Ulama pada November 2021. Fatwa MUI ini terus menjadi rujukan dalam penanganan maraknya kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat hingga saat ini.
Fatwa MUI menyebutkan bahwa transaksi pinjam meminjam pada dasarnya adalah akad tolong-menolong. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an (QS Al-add [57]: 11) dan hadits Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan kebaikan dalam membantu sesama yang sedang kesulitan.
Namun, ketika transaksi itu dikomersialisasikan dengan bunga atau ancaman, maka berubah menjadi haram karena mengandung riba.
Ijtima' Ulama MUI secara eksplisit menyatakan bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari transaksi pinjaman online yang memberatkan, baik bunga maupun denda keterlambatan, tergolong riba dan haram hukumnya.
Bahkan, praktik intimidasi terhadap peminjam yang gagal bayar juga dikategorikan sebagai pelanggaran syariat.
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman,” demikian salah satu hadits yang digunakan MUI untuk memperkuat argumentasi bahwa peminjam yang memiliki kemampuan finansial, namun menunda pembayaran, juga melakukan kesalahan.
Dalam konteks pendidikan, Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tidak semestinya melalui pinjaman berbunga. Ia mendorong agar dana zakat, infak, dan sedekah dioptimalkan untuk mendukung pendidikan anak bangsa.
Jika pun harus berutang, lembaga pemberi pinjaman sebaiknya menyalurkan dana melalui skema qardhul hasan, yakni pinjaman tanpa bunga.
Tag
Berita Terkait
-
Operasional 2 Perusahan Ini Disetop Diduga Tawarkan Jasa Penipuan Pinjol
-
Pinjol Akseleran dan Awantunai Alami Kredit Macet Tinggi, Terancam Bangkrut!
-
Tolak Pidana LGBTQ, Koalisi Sipil: Jangan Alihkan Isu Korupsi MBG dan Rupiah!
-
8 Pinjol Masuk Pengawasan Khusus, Izin Usaha Terancam Dicabut
-
DC Solusiku Gunakan Intimidasi? OJK Turun Tangan Selidiki Dugaan Pelanggaran
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Agar Wanginya Tahan Lama, Parfum Sebaiknya Disemprot di Kulit atau Baju?
-
BrookFarm Gelar Almond Run 2026 di GBK, Targetkan Lebih dari 5.000 Peserta
-
5 Panduan Memilih Ukuran Sepatu Lari yang Benar, Kaki Nyaman Bebas Cedera
-
Apakah Sepatu Slip-On Bisa untuk Olahraga? Ini 4 Rekomendasinya yang Cocok
-
Berapa Lama Pemadaman Listrik PLN yang Normal?
-
5 Body Lotion untuk Anak-Anak, Bisa Mencerahkan Kulit yang Kusam atau Terkena Gigitan Nyamuk
-
Bolehkah Memakai Sepatu dari Kulit Babi? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
-
Biodata dan Profil Chelsie Monica, Pecatur Indonesia Kalahkan Magnus Carlsen
-
5 Body Serum yang Biasa Dipakai Fuji untuk Mencerahkan Kulit Secara Instan
-
Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria