Suara.com - Mudahnya mengakses layanan pinjaman online (pinjol) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong banyak orang tergoda mengambil dana cepat tanpa mempertimbangkan risiko secara matang.
Padahal, di balik kemudahan pencairan dana, tersimpan berbagai konsekuensi serius yang bisa memengaruhi kondisi keuangan, kehidupan sosial, bahkan status hukum peminjam.
Fenomena ini terus berkembang, seiring peningkatan pengguna platform pinjaman digital yang memanfaatkan layanan tersebut untuk kebutuhan konsumtif maupun produktif.
Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terperangkap utang pinjol karena lalai menghitung kemampuan untuk membayar kembali pinjaman.
Jika sudah terjerat, dampaknya bukan hanya soal beban bunga yang tinggi, tetapi juga bisa merusak reputasi dan mengancam masa depan peminjam.
Lantas, apa hukum pinjol menurut pandangan Islam?
Mengutip ulasan mui.or.id, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menegaskan bahwa pinjol haram jika mengandung unsur riba dan tekanan kepada peminjam atau nasabah.
Keputusan ini disampaikan dalam Ijtima' Ulama pada November 2021. Fatwa MUI ini terus menjadi rujukan dalam penanganan maraknya kasus pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat hingga saat ini.
Fatwa MUI menyebutkan bahwa transaksi pinjam meminjam pada dasarnya adalah akad tolong-menolong. Hal ini sejalan dengan prinsip dalam Al-Qur’an (QS Al-add [57]: 11) dan hadits Nabi Muhammad SAW, yang menganjurkan kebaikan dalam membantu sesama yang sedang kesulitan.
Namun, ketika transaksi itu dikomersialisasikan dengan bunga atau ancaman, maka berubah menjadi haram karena mengandung riba.
Ijtima' Ulama MUI secara eksplisit menyatakan bahwa segala bentuk pengambilan keuntungan dari transaksi pinjaman online yang memberatkan, baik bunga maupun denda keterlambatan, tergolong riba dan haram hukumnya.
Bahkan, praktik intimidasi terhadap peminjam yang gagal bayar juga dikategorikan sebagai pelanggaran syariat.
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu membayar utang adalah kezaliman,” demikian salah satu hadits yang digunakan MUI untuk memperkuat argumentasi bahwa peminjam yang memiliki kemampuan finansial, namun menunda pembayaran, juga melakukan kesalahan.
Dalam konteks pendidikan, Ketua MUI bidang Fatwa, KH Asrorun Niam, menegaskan bahwa pembiayaan pendidikan tidak semestinya melalui pinjaman berbunga. Ia mendorong agar dana zakat, infak, dan sedekah dioptimalkan untuk mendukung pendidikan anak bangsa.
Jika pun harus berutang, lembaga pemberi pinjaman sebaiknya menyalurkan dana melalui skema qardhul hasan, yakni pinjaman tanpa bunga.
Tag
Berita Terkait
-
Niat Bantu Teman, Malah Diteror Pinjol: Kisah Mahasiswa Jogja Jadi Korban Kepercayaan
-
Logo di Spanduknya Viral, Warung Bakso Babi Bantul Jadi Sorotan Warga
-
AFPI: Pemberantasan Pinjol Ilegal Masih Menjadi Tantangan Dulu dan Sekarang
-
Gagal Bayar Pindar: Lebih dari Sekadar Kredit Macet, KrediOne Ulas Dampaknya
-
Terungkap! Cara Fintech Lending Manfaatkan AI: Analisis Risiko Lebih Akurat atau Manipulasi Data?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Pevita Pearce Pancarkan Aura Kebebasan dengan Koleksi SAYA 'Solara' dan Rambut Berkilau di JFW 2026!
-
Maudy Ayunda Bikin JFW 2026 Meleleh! Ini Rahasia Senyumnya yang Bikin Semua Terpukau
-
Terpopuler: Anak Purbaya Viral Sindir Gibran hingga 4 Bansos Cair November 2025
-
6 Shio Paling Beruntung 3 November 2025: Rezeki Melimpah, Keuangan Lancar
-
5 Rekomendasi Lip Balm Terbaik yang Bisa Mencerahkan Bibir Jadi Pink
-
5 Fakta Unik Keraton Solo: Berdiri Sejak Kapan?
-
7 Facial Wash Mengandung Niacinamide dan Salicylic Acid untuk Kulit Cerah Bebas Jerawat
-
5 Produk Viva yang Ampuh Hilangkan Bekas Jerawat, Harga Mulai Rp6 Ribu Saja
-
3 Rekomendasi Lipstik Viva dan Pilihan Warna Terbaiknya, Mulai Rp14 Ribu
-
5 Fakta Ompreng 'Palsu' MBG: Diduga Tidak Halal dan Pakai Bahan Berbahaya!