- MUI Komisi Fatwa menegaskan keselamatan jiwa jemaah haji harus diprioritaskan pemerintah di atas pemotongan antrean.
- Menjaga nyawa jemaah merupakan bagian penting dari syarat istithaah atau kemampuan berhaji menurut kesepakatan ulama.
- Penambahan kuota haji harus disertai fasilitas memadai di Armuzna; lansia dianjurkan tidak memaksakan diri berangkat.
Suara.com - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menekankan bahwa aspek keselamatan jiwa atau hifdzun nafs harus menjadi prioritas utama pemerintah dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI, Kiai Shofiyullah Muzammil, menyatakan bahwa menjaga nyawa jemaah jauh lebih krusial dibandingkan sekadar upaya memangkas panjangnya antrean haji.
Kiai Shofi menegaskan prinsip menjaga keselamatan tersebut merupakan bagian integral dari syarat istithaah atau kemampuan dalam berhaji yang disepakati para ulama.
"Ya semua kewajiban syariah haji itu pada hakikatnya untuk kemaslahatan hamba, bukan sebaliknya. Keselamatan jiwa adalah nomor satu dalam ajaran Islam. Istilahnya dharurat, di mana semua yang pada awalnya dilarang menjadi boleh dan bahkan harus dilakukan bila keselamatan jiwa menjadi taruhannya," kata Kiai Shofi dalam keterangan tertulis, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, setiap rencana penambahan kuota haji wajib dibarengi dengan ketersediaan fasilitas yang memadai, terutama di kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna).
Kiai Shofi menilai kebijakan menambah kuota demi mengurangi daftar tunggu menjadi tidak relevan jika pemerintah tidak mampu menjamin keamanan jemaah di titik-titik krusial tersebut.
"Bila pemerintah tidak bisa menjaga keselamatan para jamaah dengan berbagai fasilitas yang mendukung saat di Muzdalifah, Arafah, dan Mina utamanya, maka (kuota tambahan) dengan tujuan untuk mengurangi antrean (waiting list) bukan lagi menjadi faktor penting untuk dipertimbangkan, sebab kewajiban haji menjadi gugur bila tidak selamat (istitha’ah)," tuturnya.
Kiai Shofi juga merujuk pemikiran Imam Syatibi yang menyebutkan kewajiban syariat dapat ditangguhkan apabila mengancam nyawa manusia.
"Imam Syatibi dalam Kitab al-Muwafaqat menegaskan bahwa semua kewajiban syariat yang mengancam jiwa maka gugur atau ditangguhkan kewajibannya," katanya.
Baca Juga: Dito Sebut Kemungkinan Diperiksa KPK Soal Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi
Untuk jemaah lanjut usia dengan kondisi fisik yang tidak lagi memungkinkan, MUI menyarankan agar tidak memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci.
"Baginya sudah tidak memenuhi syarat wajib haji," pungkas Kiai Shofi.
Tag
Berita Terkait
-
Dito Sebut Kemungkinan Diperiksa KPK Soal Kunjungan Jokowi ke Arab Saudi
-
Eks Menpora Dito Ariotedjo Pastikan akan Penuhi Panggilan KPK Hari Ini
-
KPK Panggil Eks Menpora Dito Ariotedjo dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Bank Mega Syariah: Tabungan Haji Kelompok Gen Z Tumbuh 39,1 Persen
-
Diperiksa Hari Ini, Eks Menpora Dito Ariotedjo Terseret Pusaran Korupsi Kuota Haji?
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Sambut Prabowo di Lampung, 30 Mahasiswa Berencana Gelar Aksi Jahit Mulut
-
Menaker Ajak Negara Asia Pasifik Perkuat Pelatihan Tenaga Kerja, Hadapi Pekerjaan Tergeser AI
-
CENTCOM: Amerika Serang Pertahanan Udara Iran, Stasiun Kendali Darat dan Radar Pengintai
-
Serangan AS ke Iran, Gelombang Ledakan Terjadi di Kota Jask dan Kouhe Mobarakeh Hingga Pulau Qeshm
-
Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut
-
Vonis Kasus Andrie Yunus Digelar Hari Ini, Nasib Empat Anggota BAIS TNI Akan Ditentukan
-
DPR: Jangan Terus Salahkan The Fed dan Perang Teluk Saat Rupiah Tertekan
-
Perang Pecah Lagi! Amerika Serang Iran Lagi, Luncurkan Rudal ke Dekat Jalur Minyak Dunia
-
Pengesahan Revisi UU Polri Dikritik, Dinilai Terlalu Terburu-Buru dan Tidak Transparan
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus