Suara.com - Wacana program vasektomi sebagai syarat utama bagi penerima Bansos dicanangkan oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menimbulkan gonjang-ganjing di tengah-tengah publik, terutama erat kaitannya terhadap hukum Islam memandang vasektomi.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata telah terang-terangan menjatuhkan fatwa haram terhadap vasektomi. Sehingga, wacana yang ditelurkan oleh Dedi Mulyadi kini menemui polemik.
Rahmat Syafei selaku Ketua MUI Jawa Barat mengatakan kepada wartawan pada Kamis, 1 Mei 2025 bahwa ulama-ulama besar Tanah Air telah menyetujui hukum Islam terhadap vasektomi melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia IV di Pesantren Cipasung, Tasikmalaya, Jawa Barat tahun 2012 silam.
Para ulama yang hadir juga mempertimbangkan berbagai hukum Islam yang mereka pelajari dari ulama fiqh terdahulu.
Namun, Rahmat mengatakan masih terbuka peluang untuk diperkenankannya vasektomi dengan pertimbangan menghindari risiko kesehatan yang serius dan prosedur vasektomi yang dilakukan tidak menyebabkan kemandulan permanen.
Usulan Dedi sebenarnya tak sepenuhnya diterima dengan penolakan dari publik. Tak sedikit sebagian dari publik yang menyampaikan dukungan mereka terkait dengan kebijakan mengatur jumlah penduduk agar menekan kemiskinan.
Sebagian dari publik juga sontak mempertanyakan jika vasektomi untuk pria haram, lantas bagaimana hukum kontrasepsi atau program keluarga berencana (KB) untuk perempuan? Berikut jawaban dari ulama kondang yang ahli dalam bidang fiqh.
Buya Yahya dan Ustadz Aris Munandar soal KB Perempuan
Buya Yahya dan sebagian besar ulama fiqh Tanah Air sepakat untuk terlebih dahulu mengetahui kondisi diambilnya program KB sebelum menyatakan halal atau haram.
Pertama, Buya Yahya dalam ceramahnya yang diunggah ke kanal Al-Bahjah TV menganalisis beberapa latar belakang sebelum dilakukannya KB. Salah satu latar belakang yang perlu diselidiki adalah tujuan untuk dilakukannya KB.
Baca Juga: Nangis, Orangtua Tak Ikhlas Aura Cinta Jadi Bulan-bulanan Usai Kritik Dedi Mulyadi
Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan bahwa KB dalam hukum Islam dibagi menjadi dua jenis, yakni KB tahdidun nasl atau membatasi kelahiran dan tandzifun nasl atau mengatur kelahiran.
Seorang Muslim sebagaimana yang dijelaskan oleh Buya Yahya tak boleh melakukan pembatasan kelahiran. Terlebih, ketika tujuan dari membatasi kelahiran yakni karena takut akan tak ada rezeki untuk menghidupi anak.
"Jika membatasi kelahiran karena khawatir tidak mampu menghidupi, tidak mampu memberi makan lalu membatasi jumlah anak, itu haram mutlak," tegas Buya Yahya, dilansir dari YouTube Al-Bahjah TV pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Buya Yahya menasihati kepada jemaahnya agar tak takut akan kekurangan rezeki yang telah dijanjikan oleh Allah.
"Tidak boleh takut dengan urusan rezeki, Allah sudah mengatur rezeki setiap orang," jelas Buya Yahya.
Untuk itu, yang diperbolehkan dalam Islam adalah mengatur kelahiran. Contohnya, kala suami dan istri mengatur agar kelahiran anak-anaknya tidak saling berdekatan sehingga tak kewalahan dalam mengurus anak-anak mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
7 Jenis Bunga Terbaik untuk Hadiah Hari Ibu, Penuh Makna dan Cinta
-
Kekayaan Fantastis Bupati Bekasi Ade Kuswara yang Baru Terjaring OTT KPK
-
6 Zodiak Diprediksi Kaya dan Sukses Finansial di 2026
-
7 Face Wash untuk Usia 45 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
-
Ade Kuswara dari Partai Apa? Ini Sosok Bupati Bekasi Muda yang Terjaring OTT KPK
-
Apa Itu Pace Lari dan Bagaimana Cara Menghitungnya? Ini Panduannya
-
Profil Ade Kuswara: Bupati Bekasi yang Kena OTT KPK, Ayahnya Ternyata Tokoh Berpengaruh
-
5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
-
5 Pelembap Wajah Halal untuk Usia 50-an, Mudah Dicari di Offline atau Online Shop
-
10 Urutan Makeup yang Benar untuk Pemula, Hasil Flawless dan Tahan Lama