Suara.com - Ibadah kurban merupakan salah satu amalan mulia yang sangat dianjurkan dalam Islam, terutama pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik.
Selain sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT, kurban juga memiliki dimensi sosial yang sangat besar, yaitu untuk berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama. Namun, sering muncul pertanyaan di tengah masyarakat: Siapa sebenarnya orang yang berhak menerima hewan kurban? Bolehkah dibagikan kepada non muslim juga?
Kurban berasal dari kata qaruba yang berarti dekat. Secara istilah, kurban adalah menyembelih hewan tertentu dengan syarat-syarat tertentu pada waktu tertentu sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah. Hewan yang dapat dikurbankan berupa kambing, domba, sapi, atau unta. Pemilihan hewan kurban tergantung pada kemampuan orang yang melaksanakan kurban.
Tujuan utama melaksanakan kurban bagi umat Islam adalah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT serta meneladani keikhlasan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya atas perintah Allah.
Di sisi lain, kurban juga memiliki hikmah sosial, yaitu untuk membantu dan memberikan kebahagiaan kepada sesama manusia, terutama mereka yang kurang mampu.
Orang yang Berhak Menerima Hewan kurban
Dalam Islam, daging kurban dibagikan kepada beberapa golongan. Berikut ini adalah orang-orang yang berhak menerima hewan kurban atau dagingnya:
1. Fakir dan Miskin
Golongan pertama yang paling utama menerima daging kurban adalah fakir dan miskin. Mereka adalah orang-orang yang tidak memiliki cukup harta untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Baca Juga: Apakah Benar Hewan Kurban Menjadi Kendaraan di Akhirat? Ini Penjelasannya
Fakir adalah orang yang hampir tidak memiliki apapun dan benar-benar sangat kekurangan. Miskin adalah orang yang memiliki penghasilan namun tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
Kedua golongan tersebut menjadi prioritas utama karena kurban sejatinya bertujuan untuk meringankan beban mereka dan menyebarkan kebahagiaan pada hari raya.
2. Orang yang Berhutang
Dalam beberapa pendapat ulama, orang yang memiliki banyak utang dan tidak mampu melunasinya juga berhak menerima daging kurban, selama dia memang dalam kesulitan secara finansial dan tidak tergolong orang kaya.
3. Musafir (Ibnu Sabil)
Orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal juga diperbolehkan menerima daging kurban, meskipun pada dasarnya dia orang mampu. Dalam kondisi darurat dan terdesak, bantuan dari daging kurban bisa menjadi bentuk pertolongan bagi mereka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Saham Tidur dan Cerita di Baliknya: Pelajaran Investasi untuk Anak Muda
-
Bordir dan Upaya Daur Ulang Pakaian di Tengah Tren Fesyen Berkelanjutan
-
Kapan Idul Fitri 2026? Cek Jadwal Versi Muhammadiyah, Pemerintah, dan NU
-
Jadi Tren Lebaran 2026, Baju Teal Blue dan Ash Blue Cocok dengan Warna Apa?
-
5 Rekomendasi Baju Lebaran 2026 Couple, Apa Warna Terbaik?
-
Siapa Nama Asli Aura Kasih? Bikin Kepo Tiba-Tiba Ganti Bio Instagram Jadi 'Febria'
-
7 Minyak Kemiri untuk Rambut Kering dan Kusut, Ampuh Hempaskan Ketombe
-
Ramalan Shio Paling Hoki Besok 10 Januari 2026, Cek Keberutunganmu di Akhir Pekan!
-
Sunscreen Apa yang Bagus untuk Atasi Flek Hitam di Usia 50-an? Cek 7 Pilihan Terbaiknya
-
5 Semir Rambut Tanpa Bleaching untuk Tutupi Uban, Aman Buat Lansia