Suara.com - Stroke menjadi salah satu penyakit penyebab kematian di Indonesia. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat 300.000 masyarakat meninggal setiap tahunnya akibat kondisi tersebut.
"Ranking nomor satu itu stroke, itu pembunuh nomor satu, 300.000 orang per tahun," tutur Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin pada Sabtu, 17 Mei 2025 kemarin.
Budi menambahkan bahwa stroke merupakan penyakit kronis yang bisa menyebabkan kematian dalam kurun waktu lima tahun bila tidak segera ditangani.
"Jadi, kita bukan kena hari ini, besoknya meninggal. Rusaknya itu empat atau lima tahun, baru meninggal," sambungnya.
Itulah sebabnya penderita stroke harus segera mendapat penanganan dari tenaga profesional.
Sayangnya, banyak masyarakat yang tidak segera memeriksakannya. Bukan karena khawatir cara penanganannya, melainkan biaya yang harus dikeluarkan selama pengobatan.
Namun, masyarakat tak perlu cemas. Sebab, stroke termasuk ke dalam penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Hal ini juga sempat diumumkan melalui akun Instagram mereka.
"Dari mulai pengobatan sampai fisioteapi, pasien stroke ini bisa jalani dengan tenang karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan," bunyi postingan mereka pada akhir April 2025 lalu.
Di dalam postingan tersebut, seorang pasien menceritakan bagaimana dirinya memanfaatkan BPJS Kesehatan untuk setiap tahap pengobatan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
"Obat-obatan dijamin. Dijamin selalu dan selalu. Selama saya berobat ke sini, karena ditangani oleh BPJS Kesehatan saya belum pernah pakai uang pribadi. Tadi terapi fisik ya, termasuk kaki dan tangan," tutur pasien bernama Sarmono.
Selain obat-obatan dan terapi, apa saja cakupan BPJS Kesehatan untuk penderita sroke?
1. Pemeriksaan medis
BPJS Kesehatan mencakup beberapa layanan pemeriksaan medis bagi pasien stroke, yang meliputi diagnosis awal, konsultasi dengan spesialis, hingga pemeriksaan lanjutan.
2. Pengobatan dan rawat inap
Pasien stroke juga mendapat pelayanan rawat inap sekaligus pengobatan yang sepenuhnya ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Ini termasuk perawatan intensif dan prosedur medis yang diperlukan.
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Link Pendaftaran BPJS Kesehatan Gratis Seumur Hidup
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
-
Kelas BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Bagaimana Perubahan Tarif Iuran Bulanan
-
Dilumat Si Jago Merah, Begini Detik-detik Gedung BPJS di Cempaka Putih Terbakar
-
Paus Fransiskus Meninggal Akibat Stroke: Kenali Gejala, Penyebab, dan Pencegahannya
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
5 Sunscreen untuk Wanita 35 Tahun ke Atas, Ampuh Hempas Flek Hitam
-
3 Zodiak Ini Bakal Masuk Era Baru yang Penuh Kekuatan Mulai 28 Januari 2026
-
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
-
Puasa Syaban Berapa Hari? Ini Panduannya Berdasarkan Sunnah dan Amalan Rasulullah
-
Puasa Tahun ini Tanggal Berapa? Ini Jadwal Penetapan Bulan Ramadan 2026
-
Lirik dan Link Resmi Download Lagu 'Rukun Sama Teman', Wajib Dinyanyikan saat Upacara
-
5 Rekomendasi Lip Liner untuk Samarkan Bibir Gelap Usia 40 tahun
-
Doa Bulan Syaban, Arab Latin dan Artinya Agar Dapat Ampunan dan Hati Bahagia Saat Ramadan
-
5 Lipstik Satin untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Ampuh Samarkan Garis Halus
-
5 Moisturizer Gel yang Tidak Cocok Buat Kulit Kering