Suara.com - Beredar sebuah unggahan di media sosial Facebook yang menyebarkan informasi mengatasnamakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Unggahan tersebut menyebut bahwa pemerintah menyediakan program BPJS Kesehatan Gratis Seumur Hidup yang bisa diakses oleh peserta mandiri maupun peserta yang menunggak.
Dalam narasinya, pengguna diajak mendaftar melalui sebuah tautan yang disebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintah tanpa biaya dan denda.
Adapun isi unggahan tersebut menuliskan:
“KEBIJAKAN PEMERINTAH
Bagi pengguna BPJS mandiri sekarang bisa beralih ke BPJS Gratis Seumur Hidup (Program ini tanpa biaya atau denda). Daftarkan Dirimu Sekarang.”
Penelusuran
Namun, berbeda dengan unggahan beserta narasi yang disebarkan, setelah dilakukan penelusuran, informasi dalam unggahan tersebut terbukti tidak benar alias hoaks.
BPJS Kesehatan secara resmi telah membantah klaim dalam unggahan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada program resmi dari pemerintah yang memberikan BPJS Kesehatan gratis seumur hidup bagi peserta mandiri, apalagi dengan klaim bisa dialihkan tanpa syarat.
BPJS Kesehatan: Unggahan Tersebut adalah Hoaks
BPJS Kesehatan pada 2024 bahkan telah mengeluarkan klarifikasi mengenai isu ini.
Dalam pernyataannya, BPJS menegaskan bahwa informasi mengenai program "BPJS Gratis Seumur Hidup" yang mengklaim dapat diakses oleh peserta mandiri tanpa syarat dan biaya adalah hoaks.
Baca Juga: CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
Tidak pernah ada kebijakan resmi yang menyebut bahwa peserta BPJS Kesehatan mandiri (PBPU) bisa otomatis beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI) secara gratis hanya dengan mendaftar lewat tautan tertentu.
Faktanya, program BPJS Kesehatan PBI memang ada, namun dikhususkan hanya untuk masyarakat miskin dan tidak mampu.
Penetapan sebagai peserta PBI dilakukan melalui verifikasi ketat dari Kementerian Sosial dan pemerintah daerah, bukan melalui pendaftaran daring melalui tautan mencurigakan.
Tautan yang Disertakan Berpotensi Sebagai Phishing
Tim penelusuran dari Kantor Berita Antara juga sempat mencoba mengakses tautan yang disematkan dalam unggahan hoaks tersebut.
Hasilnya, pengunjung diarahkan untuk mengisi sejumlah data pribadi, termasuk nama lengkap, jenis kelamin, dan nomor telepon yang nantinya dikaitkan ke aplikasi Telegram.
Praktik seperti ini masuk dalam kategori phishing, yakni modus penipuan siber dengan memancing korban agar memberikan informasi sensitif melalui laman palsu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Link Pendaftaran BLT untuk Siswa SD, SMP dan SMA
-
CEK FAKTA: Link Rekrutmen Tenaga Swakelola Bank Indonesia
-
CEK FAKTA: Link Pemutihan Utang Pinjol oleh OJK, Benarkah?
-
CEK FAKTA: OJK Resmi Putihkan Utang Pinjol Galbay Mulai 1 Mei 2025, Benarkah?
-
Tunggakan BPJS Kesehatan Bisa Dicicil, Berikut Syaratnya
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini