Suara.com - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan perubahan signifikan dalam sistem kelas pelayanan rawat inap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun akan terjadi perubahan fundamental dalam sistem kelas rawat inap, pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai potensi kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih tetap sama karena belum adanya perubahan landasan hukum yang mendasarinya. Ketentuan mengenai tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sempat mengindikasikan bahwa hingga kini pembahasan mengenai tarif iuran dalam sistem KRIS masih belum final.
Pantauan pada laman resmi BPJS Kesehatan juga menunjukkan bahwa ketentuan tarif iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum mengalami perubahan. Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja penerima upah (PPU), hingga pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:
Peserta PBPU dan BP (Kelas III): Rp 42.000 per orang per bulan. Pada periode Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, dengan sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah. Per 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah tetap Rp 7.000.
Peserta PBPU dan BP (Kelas II): Rp 100.000 per orang per bulan.
Peserta PBPU dan BP (Kelas I): Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Kekayaan Nafa Urbach di LHKPN, Berani Semprot Maya Susanti Kepala BPJS Kesehatan Magelang
Peserta PPU (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPPK): 5% dari gaji/upah per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).
Peserta PPU (BUMN, BUMD, Swasta): 5% dari gaji/upah per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).
Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji/upah per orang per bulan (ditanggung pekerja).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh Pemerintah.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar Pemerintah).
Dirut BPJS Kesehatan, menyoroti potensi ketidakadilan jika iuran disamakan untuk semua peserta dalam sistem KRIS. Ia menekankan bahwa prinsip gotong royong yang mendasari JKN harus tetap dipertahankan, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membantu peserta yang kurang mampu.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini:
BPJS Kesehatan Kelas 1: Ruang rawat inap minimal 2-4 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke ruang VIP dengan biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 2: Ruang rawat inap minimal 3-5 orang. Peserta dapat mengajukan pindah ke kelas 1 atau VIP dengan biaya tambahan.
BPJS Kesehatan Kelas 3: Ruang rawat inap minimal 4-6 orang. Jika penuh, pasien dapat dirujuk ke fasilitas kesehatan lain dengan ruang kelas 3 yang tersedia.
Manfaat Kacamata Berdasarkan Kelas BPJS Kesehatan Saat Ini:
BPJS Kesehatan juga memberikan subsidi untuk pembelian kacamata setiap dua tahun sekali dengan besaran yang berbeda untuk setiap kelas, sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023:
Hak rawat kelas 3: Rp 165.000
Hak rawat kelas 2: Rp 220.000
Hak rawat kelas 1: Rp 330.000
Perubahan sistem kelas menjadi KRIS diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan rawat inap bagi seluruh peserta JKN. Namun, kepastian mengenai besaran iuran dalam sistem yang baru ini masih menjadi pertanyaan yang dinantikan oleh masyarakat. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diharapkan segera memberikan informasi yang jelas dan komprehensif terkait implementasi KRIS, termasuk potensi perubahan tarif iuran, agar masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Berita Terkait
-
Dilumat Si Jago Merah, Begini Detik-detik Gedung BPJS di Cempaka Putih Terbakar
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Sambut Ramadan, Ini 5 Tips Jitu UMKM Dongkrak Penjualan di E-commerce
-
Saham BUMI Meroket Usai 'Pertemuan Hambalang', Berapa Target Harganya?
-
Menteri Ekraf Tinjau Cek Kesehatan Driver Gojek: Targetkan 136 Juta Rakyat Sehat di 2026
-
Pergerakan Harga Perak Sepekan, Tren Positif Sejak Awal Pekan
-
Pansel Jamin Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Bebas Nepotisme
-
IHSG Terus Menguat ke Level 8.200 di Sesi I, PIPA Hingga PADI ARA
-
BPDP Ungkap Penerimaan Ekspor Sawit Tembus Rp 31 Triliun di 2025
-
Harga Minyak Stabil di Tengah Ketegangan Diplomatik AS - Iran
-
Nasib Apes Emiten Udang Kaesang, PMMP Rugi Rp1,9 Triliun dan Ekuitas Minus di 2025
-
Syarat Jadi Bos OJK: Bukan Pengurus Partai dan Tidak Pernah Dipidana!