Suara.com - Pemerintah Indonesia akan segera melakukan perubahan signifikan dalam sistem kelas pelayanan rawat inap bagi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku akan dihapus secara bertahap mulai Juli 2025. Sebagai gantinya, pemerintah akan mengimplementasikan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Meskipun akan terjadi perubahan fundamental dalam sistem kelas rawat inap, pemerintah hingga saat ini belum memberikan kepastian mengenai potensi kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan.
Besaran nominal iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih tetap sama karena belum adanya perubahan landasan hukum yang mendasarinya. Ketentuan mengenai tarif iuran masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti sempat mengindikasikan bahwa hingga kini pembahasan mengenai tarif iuran dalam sistem KRIS masih belum final.
Pantauan pada laman resmi BPJS Kesehatan juga menunjukkan bahwa ketentuan tarif iuran yang berlaku saat ini masih sama dan belum mengalami perubahan. Iuran BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pekerja penerima upah (PPU), hingga pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP).
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini:
Peserta PBPU dan BP (Kelas III): Rp 42.000 per orang per bulan. Pada periode Juli - Desember 2020, peserta membayar Rp 25.500, dengan sisanya Rp 16.500 disubsidi pemerintah. Per 1 Januari 2021, iuran menjadi Rp 35.000, dengan subsidi pemerintah tetap Rp 7.000.
Peserta PBPU dan BP (Kelas II): Rp 100.000 per orang per bulan.
Peserta PBPU dan BP (Kelas I): Rp 150.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Kekayaan Nafa Urbach di LHKPN, Berani Semprot Maya Susanti Kepala BPJS Kesehatan Magelang
Peserta PPU (PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, PPPK): 5% dari gaji/upah per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).
Peserta PPU (BUMN, BUMD, Swasta): 5% dari gaji/upah per bulan (4% ditanggung pemberi kerja, 1% ditanggung peserta).
Keluarga Tambahan PPU (anak ke-4 dst, ayah, ibu, mertua): 1% dari gaji/upah per orang per bulan (ditanggung pekerja).
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iuran dibayar oleh Pemerintah.
Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda/duda/anak yatim piatu Veteran/Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan (dibayar Pemerintah).
Dirut BPJS Kesehatan, menyoroti potensi ketidakadilan jika iuran disamakan untuk semua peserta dalam sistem KRIS. Ia menekankan bahwa prinsip gotong royong yang mendasari JKN harus tetap dipertahankan, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi membantu peserta yang kurang mampu.
Berita Terkait
-
Dilumat Si Jago Merah, Begini Detik-detik Gedung BPJS di Cempaka Putih Terbakar
-
CEK FAKTA: Klaim Bantuan Dana Rp 3,5 Juta dari BPJS Kesehatan
-
Cara BPJS Kesehatan Via DANA dan GoPay
-
Beri Kenyamanan bagi Masyarakat, BPJS Kesehatan Siapkan Layanan Gratis bagi Pemudik
-
Dirut BPJS Kesehatan: Mantan Pekerja Sritex Group Tetap Dapat Layanan JKN
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Qavah Group Mau Lipat Gandakan Investasi China ke RI
-
Harga Minyakita di Wilayah Timur Masih Melambung, Kemendag Soroti Kendala Logistik
-
Kadin China Kirim Surat Protes ke Prabowo, Keluhkan Royalti Tambang, RKAB Nikel hingga Satgas PKH
-
Pemerintah Waspadai Lonjakan Harga Gula Pasir, Skema SPHP Diusulkan
-
Siloam Tutup RUPST Tahun Buku 2025, Lanjutkan Pertumbuhan Berkelanjutan Lewat Diferensiasi Arketipe
-
Rupiah Ambruk ke Rp17.500, Pedagang Elektronik Pasar Minggu Ungkap Penjualan Telah Anjlok 50 Persen
-
Paradoks Beras: Stok Melimpah 5,19 Juta Ton, Harga di 105 Daerah Masih Melonjak
-
Rupiah Tembus di Rp17.500, Pedagang Elektronik: Harga Sudah Naik 5 Persen
-
Rupiah Tembus Rp17.528, Harga Laptop dan Ponsel di Mall Ambasador Terancam Melonjak
-
Siap-siap! Dana Rp 31,5 Triliun Bakal Hilang dari Pasar Modal RI