Suara.com - Asuransi syariah kini menjadi salah satu solusi proteksi keuangan yang semakin diminati, terutama oleh masyarakat yang ingin menjalankan prinsip-prinsip syariat Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, sebelum memutuskan untuk menjadi peserta, penting untuk memahami konsep dasarnya, termasuk rukun asuransi syariah yang menjadi fondasi dalam operasionalnya.
Apa Itu Asuransi Syariah?
Berbeda dengan asuransi konvensional yang bersifat komersial, asuransi syariah menekankan pada solidaritas dan keadilan dalam pengelolaan dana.
Mengutip dari laman AASI, menurut Undang-Undang No. 40 Tahun 2014, asuransi syariah adalah kumpulan perjanjian antara perusahaan asuransi syariah dan pemegang polis serta antar pemegang polis, yang bertujuan untuk saling menolong dan melindungi dengan cara:
1. Memberikan penggantian kepada peserta atau pemegang polis atas kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga akibat peristiwa yang tidak pasti.
2. Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya peserta atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya peserta dengan besaran manfaat yang telah ditetapkan dan/atau berdasarkan hasil pengelolaan dana.
Asuransi syariah sendiri awalnya mulai dikenal di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Masuk pada tahun 2000-an, pertumbuhannya semakin pesat dengan menjamurnya lembaga-lembaga keuangan syariah.
Kemudian tercatat pada tahun 2002, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, yang memberikan dasar hukum bagi pengembangan asuransi syariah di tanah air.
Dari sana, perkembangan asuransi syariah di Indonesia terus meningkat. Terlebih semakin munculnya masyarakat akan pentingnya memiliki perlindungan finansial yang sesuai dengan prinsip agama Islam.
Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
Pentingnya Memahami Rukun Asuransi Syariah
Dalam praktiknya, asuransi syariah harus memenuhi rukun yang mirip dengan konsep muamalah dalam Islam.
Rukun asuransi syariah merupakan elemen-elemen yang wajib ada agar akad yang dilakukan sah secara hukum Islam.
Tanpa memenuhi rukun ini, maka akad asuransi syariah tidak valid dan bertentangan dengan syariah.
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai rukun-rukun tersebut, dirangkum dari laman Prudential Syariah.
1. Pihak yang Berakad (Al-‘Aqidain)
Dalam asuransi syariah, pihak yang terlibat dalam akad terdiri dari:
Peserta (Pemegang Polis): Orang yang menginginkan perlindungan dan bersedia memberikan kontribusi dana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Antam di Pegadaian Rp 2,4 Juta per Gram, UBS dan Galeri 24 Juga Naik!
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
Terkini
-
6 Prompt Gemini AI untuk Bikin Foto Lari Keren ala FotoYu
-
4 Pilihan Cat Tembok Waterproof, Anti Jamur, dan Anti Panas, Harga Dibawah 200 Ribu
-
Ramalan Shio 9 Oktober 2025: Catat Nomor Keberuntungan Hari Ini!
-
Terpopuler Lifestyle: Adu Kaya Pratama Arhan vs Pacar Azizah Salsha, Ada Peringatan Gempa Megathrust
-
7 Pasangan Shio yang Paling Cocok Menikah dan Berumah Tangga
-
Ramalan Zodiak Hari Ini 9 Oktober: Aquarius Jangan Terlalu Dermawan, Aries Lebih Baik Jujur Saja
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan