Perusahaan Asuransi Syariah (Operator): Bertindak sebagai pengelola dana tabarru’, bukan sebagai penanggung risiko.
Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum dan kesadaran penuh (aqil baligh) dalam melakukan akad. Tidak sah jika salah satu pihak tidak memahami isi dan maksud dari akad tersebut.
2. Objek Akad (Ma’qud ‘Alaih)
Rukunn ini merujuk pada objek transaksi asuransi, yakni barang atau harta.
Objek ini harus jelas, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kejelasan manfaat dan bentuk kontribusi menjadi penting agar tidak menimbulkan unsur gharar.
3. Ijab dan Qabul (Sighat)
Rukun ini berkaitan dengan proses saling setuju antara kedua pihak yang berakad. Ijab (penawaran) biasanya berasal dari perusahaan, sedangkan qabul (penerimaan) datang dari peserta.
Proses ini harus dilakukan secara eksplisit, sukarela, dan tanpa paksaan. Dalam praktiknya, ijab dan qabul ini tertuang dalam dokumen polis asuransi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Akad yang Sesuai Syariah
Berbeda dari asuransi konvensional, akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti:
- Akad Tabarru’ (hibah): Peserta menyumbangkan dananya tanpa mengharapkan imbalan.
- Akad Wakalah bil Ujrah: Perusahaan bertindak sebagai wakil peserta dengan imbalan jasa (ujrah).
- Akad Mudharabah: Bagi hasil atas dana yang diinvestasikan.
Pemilihan akad ini harus jelas sejak awal dan ditentukan dalam polis asuransi syariah.
5. Tidak Mengandung Unsur yang Diharamkan
Asuransi syariah wajib bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:
Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
- Riba: penambahan bunga atas dana peserta.
- Gharar: ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
- Maysir: unsur spekulasi atau perjudian dalam pengelolaan dana.
Aspek ini biasanya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melekat pada setiap lembaga keuangan syariah.
Memahami rukun asuransi syariah bukan hanya penting bagi perusahaan penyedia, tapi juga bagi peserta. Hal ini menjamin bahwa akad yang dilakukan sah, transparan, dan sesuai syariat.
Ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keberkahan harta dan melindungi keluarga dari risiko keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ragnar Oratmangoen Ujung Tombak, Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
BREAKING NEWS! Tanpa Calvin Verdonk, Ini Pemain Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Waketum PSI Dapat Tugas dari Jokowi Usai Laporkan Penyelewengan Dana PIP
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
Terkini
-
Rahasia Traveler Pro: Mengapa Swiss Army Knife Wajib Dibawa dalam Perjalanan!
-
5 Serum Wardah Terbaik untuk Atasi Flek Hitam, Bikin Wajah Cerah Merata
-
Jadi Gubernur Papua, Ini Profil Lengkap Mathius Fakhiri yang Perdana Menjajaki Dunia Politik
-
5 Moisturizer untuk Mengecilkan Pori-pori, Harga Murah Mulai Rp40 Ribuan
-
Kini Diangkat Jadi Wamendagri, Apa Hoegeng Awards yang Pernah Disabet Komjen (Purn) Akhmad Wiyagus?
-
Nadif Zahiruddin Kerja Apa? Diduga Gandengan Baru Azizah Salsha
-
Revolusi di Era Digital, Ketika Belanja Bahan Dapur Semudah Scroll di Ponsel
-
Bukan Kaleng-Kaleng! Intip Spesifikasi Jam Rolex Selvi Ananda yang Harganya Capai Rp750 Juta!
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Menuju Kecantikan Sempurna: 5 Tren Perawatan Kulit yang Mendominasi 2025