Perusahaan Asuransi Syariah (Operator): Bertindak sebagai pengelola dana tabarru’, bukan sebagai penanggung risiko.
Kedua pihak harus memiliki kapasitas hukum dan kesadaran penuh (aqil baligh) dalam melakukan akad. Tidak sah jika salah satu pihak tidak memahami isi dan maksud dari akad tersebut.
2. Objek Akad (Ma’qud ‘Alaih)
Rukunn ini merujuk pada objek transaksi asuransi, yakni barang atau harta.
Objek ini harus jelas, halal, dan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kejelasan manfaat dan bentuk kontribusi menjadi penting agar tidak menimbulkan unsur gharar.
3. Ijab dan Qabul (Sighat)
Rukun ini berkaitan dengan proses saling setuju antara kedua pihak yang berakad. Ijab (penawaran) biasanya berasal dari perusahaan, sedangkan qabul (penerimaan) datang dari peserta.
Proses ini harus dilakukan secara eksplisit, sukarela, dan tanpa paksaan. Dalam praktiknya, ijab dan qabul ini tertuang dalam dokumen polis asuransi yang disepakati oleh kedua belah pihak.
4. Akad yang Sesuai Syariah
Berbeda dari asuransi konvensional, akad dalam asuransi syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, seperti:
- Akad Tabarru’ (hibah): Peserta menyumbangkan dananya tanpa mengharapkan imbalan.
- Akad Wakalah bil Ujrah: Perusahaan bertindak sebagai wakil peserta dengan imbalan jasa (ujrah).
- Akad Mudharabah: Bagi hasil atas dana yang diinvestasikan.
Pemilihan akad ini harus jelas sejak awal dan ditentukan dalam polis asuransi syariah.
5. Tidak Mengandung Unsur yang Diharamkan
Asuransi syariah wajib bebas dari unsur-unsur yang dilarang dalam Islam, seperti:
Baca Juga: Kelebihan Asuransi Syariah yang Harus Anda Ketahui
- Riba: penambahan bunga atas dana peserta.
- Gharar: ketidakpastian yang merugikan salah satu pihak.
- Maysir: unsur spekulasi atau perjudian dalam pengelolaan dana.
Aspek ini biasanya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang melekat pada setiap lembaga keuangan syariah.
Memahami rukun asuransi syariah bukan hanya penting bagi perusahaan penyedia, tapi juga bagi peserta. Hal ini menjamin bahwa akad yang dilakukan sah, transparan, dan sesuai syariat.
Ini sekaligus menjadi bentuk tanggung jawab moral dan spiritual dalam menjaga keberkahan harta dan melindungi keluarga dari risiko keuangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
DRW Skincare Rayakan Satu Dekade dengan Hadirkan DRW Prime dan Komitmen Kebermanfaatan
-
Anti Boros, 5 Rekomendasi Cushion dengan Kemasan Refill Murah untuk Si Budget Terbatas
-
5 Rangkaian Skincare Murah untuk Remaja, dari Sabun Cuci Muka sampai Sunscreen
-
5 Contoh Doa Hari Guru Nasional 2025 untuk Upacara di Sekolah
-
7 Rekomendasi Lipstik Warna Soft untuk Guru, Tidak Mencolok di Sekolah
-
7 Fakta Menarik Fatima Bosch, Pemenang Miss Universe 2025 Asal Meksiko
-
5 Ucapan Hari Guru Islami yang Menyentuh Hati, Lengkap dengan Doanya
-
13 Tahun Pencarian, Peneliti Menangis Tersedu-sedu Menemukan Bunga Rafflesia Mekar di Hutan Sumatra
-
5 Sepatu Senam Murah untuk Ibu Rumah Tangga, Nyaman dan Stylish
-
15 Poster Hari Guru yang Bisa Diunduh Gratis, untuk Story Instagram dan WhatsApp