Lifestyle / Male
Selasa, 13 Januari 2026 | 14:16 WIB
Pandji Pragiwaksono (Gemini Ai)
Baca 10 detik
  • Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke polisi atas dugaan penodaan agama materi Mens Rea.

  • Mahfud MD menegaskan Pandji tidak bisa dijerat menggunakan aturan KUHP baru.

  • Materi stand up tersebut dinilai sebagai kritik sosial, bukan penghinaan agama.

Suara.com - Komika kondang Pandji Pragiwaksono tengah menjadi sorotan tajam setelah pertunjukan stand up comedy bertajuk Mens Rea berujung laporan polisi.

Pandji Pragiwaksono dituding melakukan penodaan agama hingga penghasutan oleh kelompok yang mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Namun, laporan tersebut tampaknya tidak akan berjalan mulus. Bahkan, Mantan Menko Polhukam Mahfud MD ikut angkat bicara dan memberikan pembelaan menohok.

Melalui kanal YouTube resminya, Mahfud MD meyakini Pandji tidak akan bisa dipidana menggunakan KUHP baru.

"Tenang mas Pandji, Anda tidak akan dihukum. Nanti saya yang bilang," ujar Mahfud MD tegas dalam unggahan di kanal YouTube Mahfud MD Official, Jumat (9/1/2026).

Berikut ini, beberapa alasan materi stand up comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono tak bisa dijerat pakai KUHP baru.

1. Aturan KUHP Baru Belum Berlaku saat Kejadian

Alasan utama yang disoroti Mahfud MD adalah asas legalitas.

Penampilan Mens Rea Pandji dilakukan pada Desember 2025, sementara KUHP baru secara resmi baru berlaku mulai 2 Januari 2026.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Mobil Listrik 7 Seater untuk Keluarga Besar, Teknologi Canggih

"Ketentuan ini dimuat di KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Dia kan mengatakannya pada Desember 2025 meskipun baru ditayangkan. Tetap peristiwa itu kan terjadinya kapan," jelas Mahfud.

2. Isi Materi Berupa Kritik Sosial Bukan Penodaan Agama

Para pakar hukum menilai materi Mens Rea tidak memenuhi unsur Pasal 300 KUHP tentang penodaan agama.

Materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dipandang sebagai bentuk kritik terhadap fenomena sosial dan politik, bukan pernyataan kebencian terhadap agama tertentu.

Istilah Mens Rea yang digunakan Pandji justru dianggap sebagai bagian dari literasi politik untuk membangun kesadaran publik, bukan hasutan untuk melakukan kekerasan.

3. Laporan Tidak Mewakili Organisasi NU/Muhammadiyah

Load More