Suara.com - Perceraian menjadi fenomena yang kini melanda rumah tangga demi rumah tangga di Tanah Air. Mulai dari artis papan atas, hingga masyarakat awam kerap menghadapi perceraian yang menjadi akhir dari ikatan janji setia pernikahan.
Adapun hukum agama, termasuk hukum Islam, telah mengatur sedemikian rupa agar rumah tangga bisa selalu harmonis dan berusaha menghindari perceraian.
Upaya hukum Islam dalam menjaga pernikahan salah satunya dengan menetapkan syarat-syarat ketat sebelum pasangan suami istri bisa menceraikan satu sama lain.
Tak jarang gugatan cerai datang dari pihak perempuan yang dalam berbagai kasus merasa sang suami tak memberikan kasih sayang maupun menunaikan kewajibannya.
Hukum Islam telah menetapkan syarat-syarat agar pasangan bisa mengajukan perceraian, baik dari pihak suami maupun istri.
Spesifiknya untuk kali ini, pembahasan dalam tulisan ini akan membahas tentang syarat seorang istri boleh menceraikan suami yang sesuai dengan syariat atau hukum Islam.
Allah SWT Benci Perceraian dan Tetapkan Syarat yang Ketat
Perceraian dalam hukum Islam dipandang sebagai tindakan yang halal jika ditempuh dengan cara-cara yang syar'i. Namun, Allah SWT murka terhadap perceraian.
Artinya, perceraian adalah hal yang diperbolehkan secara hukum agama namun Allah SWT menghendaki agar para pasangan selalu memperjuangkan pernikahan mereka.
Baca Juga: Sikap Suami Nikita Willy Dicap Green Flag, Netizen Malah Ketar-ketir
Namun jika kedua pasangan tak bisa menemukan titik tengah dari perseteruan mereka, perceraian tak bisa terelakkan.
Pandangan hukum Islam terhadap perceraian tersebut tertuang dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Dawud.
"Rasulullah bersabda, 'Perkara halal yang paling dimurkai oleh Allah adalah (jatuhnya) talak,'" bunyi hadist tersebut.
Perlu diketahui bahwa dalam fiqh pernikahan, talak atau keputusan cerai terletak pada suami. Pihak istri di satu sisi bisa meminta cerai, kendati keputusan talak jatuh pada sang suami pada akhirnya.
Hukum tersebut tertuang dalam hadist yang juga diriwayatkan oleh Abu Dawud yang menegaskan bahwa seorang istri tak boleh asal meminta cerai kepada sang suami tanpa alasan kuat.
"Rasulullah bersabda, 'Barang siapa yang meminta talak kepada suaminya tanpa sebab yang mendesak (al-ba’s) maka haram baginya (perempuan tersebut) bau harumnya surga'," demikian hadist Rasulullah yang diriwayatkan Abu Dawud.
Ada beberapa alasan yang diterima oleh syariat agar seorang istri bisa meminta cerai atas suaminya.
1. Suami meninggalkan istri tanpa alasan
Pertama, istri ditinggal oleh suami tanpa alasan yang jelas dan sang suami tak diketahui keberadaannya.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu Shalah, istri yang mengalami kondisi tersebut bisa mengajukan permintaan cerai kepada pengadilan agama.
Hukum tersebut ketika dipraktikkan di Indonesia, maka mengacu kepada Undang-Undang Pernikahan dalam Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa ketika sang suami tak ada kabar selama dua tahun, maka sang istri bisa mengajukan permintaan perceraian ke pengadilan agama.
2. Adanya cacat fisik yang mengakibatkan tak bisa menjalankan kewajiban
Istri diperbolehkan mengajukan cerai ketika sang suami mengalami penyakit atau kondisi fisik yang membuat dirinya tak bisa memenuhi kewajibannya, seperti untuk mencari nafkah.
Syarat tersebut merujuk pada Pasal 39 UU.No.1/1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 yang berbunyi, "Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri."
3. Suami murtad
Suami murtad atau keluar dari agama Islam juga bisa menjadi alasan sang istri mengajukan cerai.
Tentu dalam hukum Islam, keputusan murtad yang diambil oleh sang suami dipandang sebagai penyebab runtuhnya kerukunan rumah tangga yang didasari oleh nilai-nilai Islam.
"Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga," lanjut aturan yang tertulis di Undang-Undang Pernikahan.
4. Pertikaian atau konfilk rumah tangga
Terakhir, suami yang menjadi sumber dari konflik rumah tangga juga bisa menjadi salah satu kondisi istri boleh meminta cerai.
Pihak istri dapat melapor ke pengadilan agama ketika sang suami kerap memicu pertikaian dan tak menunjukkan itikad untuk berubah.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
-
10 Promo Skincare Viva Cosmetics Edisi Natal 2025, Ada Paket Anti-Aging
-
Terpopuler: Shio Paling Hoki 6 Desember 2025, Sabun Cuci Muka Niacinamide Terbaik
-
5 Parfum HMNS Terbaik untuk Wanita, Aromanya Cocok buat Kerja dan Hangout
-
Pilihan Liburan Akhir Tahun: Menikmati Karya Seni Digital Populer NAMITO di Serpong
-
Aceh Tamiang Mencekam: Ferry Irwandi Menangis Harap Bantuan, Minta Warga Terus Bertahan
-
Apa Itu Skincare Vegan? Ini 5 Rekomendasi Brand Lokal yang Layak Dicoba
-
Cara Menghitung Pace Lari untuk Pemula: Praktis, Akurat, dan Bisa Lewat Aplikasi
-
Berapa Biaya HYROX? Olahraga yang Booming dan Banyak Dicari Sepanjang 2025
-
5 Produk Perawatan Tubuh di Watsons Diskon 50 Persen, Kulit Auto Glowing Bak Artis Korea