Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menjadi trending topic di X pada Rabu (30/7/2025). Hal ini buntut kebijakan PPATK memblokir rekening nganggur 3 bulan.
Rekening nganggur yang dimaksud adalah rekening pasif atau rekening dormant. Lantas, berapa lama PPATK memblokir rekening nganggur?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, ada baiknya kamu mengerti lebih dahulu alasan PPATK memblokir rekening pasif.
Melansir laman resmi PPATK, tujuan pemblokiran rekening nganggur untuk melindungi kepentingan umum.
Menurut PPATK, kebijakan ini sudah sesuai dengan UU No.8 Tahun 2010, yaitu menghentikan sementara transaksi nasabah Bank yang rekeningnya dinyatakan dormant oleh data perbankan.
Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan.
Berapa Lama PPATK Memblokir Rekening Nganggur?
Pemblokiran rekening nganggur oleh PPATK hanya dilakukan sementara.
Menurut PPATK, penghentian rekening dormant ini dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Baca Juga: PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya
Meski demikian, PPATK tetap bisa memperpanjang durasi pemblokiran rekening nganggur. Durasinya paling lama selama 15 hari kerja.
Bagaimana Cara Memulihkan Rekening yang Diblokir PPATK?
Jika rekening kamu menjadi salah satu yang diblokir PPATK, jangan panik! Kamu bisa segera mengajukan proses untuk memulihkan akun dormat yang terblokir.
Berikut prosedur nasabah bank untuk memulihkan rekening yang diblokir PPATK:
1. Pengisian Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK
Kamu bisa segera mengisi formulir ini melalui tautan: form.ppatk.go.id.
Berita Terkait
-
PPATK Memblokir Rekening Bank Apa Saja? Ini Kriteria dan Daftarnya
-
8 Rekening Dibekukan Jika Tidak Aktif Tiga Bulan, PPATK Bisa Blokir Tabungan
-
2.000 Rekening Pemerintah Nganggur Punya Saldo Rp 500 Miliar
-
Rekening Nganggur Diblokir PPATK, Menkopolhukam: Pemerintah Jamin Uang Anda Tak Hilang
-
Rakyat Kecil Menjerit! Kebijakan Pemblokiran Rekening Nganggur Mulai Makan Korban
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
Terkini
-
7 Outfit Lari Wanita di Musim Hujan, Cepat Kering dari Kepala sampai Kaki
-
25 Contoh Catatan Wali Kelas Semester Ganjil untuk Rapor Siswa SMP yang Penuh Makna
-
Konsumsi Kopi Berlebih Bisa Berdampak pada Kesehatan Tulang Lansia
-
Terpopuler: Isi Amplop Ijazah Jokowi Terkuak, Firasat Shio Ular Terbukti!
-
6 Sunscreen Anti-Aging yang Cocok untuk Wanita Usia 40an, Hempaskan Kerutan
-
Dari Bisnis ke Pemberdayaan: Kisah Lian Tje Mendorong Perempuan Berani Melangkah Lebih Jauh
-
Kepedulian Lingkungan Berubah Jadi Gaya Hidup, Pasar Karbon Mulai Jadi Perbincangan
-
Apakah Tabir Surya yang Diperkaya Memang Efektif Melawan Sinar UV?
-
Tak Perlu Perawatan Mahal! Ini 9 Rahasia Awet Muda yang Bisa Dilakukan Hari Ini
-
Apa Beda Deodorant dan Antiperspiran? Ini 7 Produk Ampuh Kontrol Keringat dan Bau Badan