Suara.com - Bagi para pencinta pantai di Yogyakarta, nama Pantai Sanglen di Gunungkidul tentu sudah tidak asing lagi. Namun, timbul pertanyaan kenapa Pantai Sanglen ditutup?
Dikenal dengan pasir putihnya yang lembut dan suasana yang lebih privat dibandingkan pantai tetangganya, Sanglen menjadi primadona bagi anak muda dan keluarga.
Namun, kabar mengejutkan datang saat destinasi cantik ini mendadak ditutup untuk umum, ditandai dengan pemasangan pagar tinggi di sekelilingnya.
Penutupan ini sontak menimbulkan tanya dan kekecewaan. Ada apa di balik penutupan salah satu surga tersembunyi di Gunungkidul ini?
Ternyata, persoalannya cukup kompleks, melibatkan sengketa lahan, klaim legalitas, hingga rencana pengembangan kawasan. Berikut adalah 4 alasan utama di balik penutupan Pantai Sanglen yang kini menjadi polemik hangat.
1. Sengketa Lahan antara Keraton dan Warga
Akar utama dari masalah ini adalah sengketa status kepemilikan lahan. Pihak Keraton Yogyakarta mengklaim bahwa tanah di kawasan Pantai Sanglen merupakan Sultan Ground (SG) atau tanah milik Kasultanan.
Di sisi lain, sekitar 50 warga telah lama menempati, mengelola, dan menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di pantai tersebut, seperti membuka warung dan area parkir.
Warga merasa berhak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun, sementara Keraton berpegang pada dasar hukum kepemilikan SG.
Baca Juga: 'Healing' Berubah Petaka: Jejak Terakhir Azka di Pantai Siung, Antara Adrenalin dan Putus Asa
2. Aktivitas Warga Dianggap Ilegal
Dari sudut pandang Keraton Yogyakarta, segala bentuk bangunan dan aktivitas komersial yang dijalankan warga di Pantai Sanglen dianggap ilegal.
Sebab, kegiatan tersebut berdiri di atas tanah Sultan Ground tanpa adanya izin atau palilah (surat izin) resmi dari Keraton.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik, melainkan tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan.
3. Adanya Investor yang Telah Mengantongi Izin Resmi
Konflik semakin meruncing setelah Keraton Yogyakarta secara resmi memberikan izin pengelolaan kepada pihak ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Kode Ice Cream dan Grape Ribuan Kali Disebut di Epstein Files, Benarkah Terkait Kekerasan Seksual?
-
10 Promo Skincare dan Makeup Viva Cosmetics Terbaru Februari 2026
-
Kekayaan Hary Tanoesoedibjo yang Namanya Masuk Epstein Files
-
Belajar Menang dari Proses: Perjalanan Panjang Siswa Indonesia di Dunia Robotika Global
-
Daftar Kode Terselubung dalam Epstein Files, Ada Pizza hingga Ice Cream
-
Dorong Smart Diplomacy, OIC Youth Indonesia Siapkan Pemimpin Muda Global
-
5 Rekomendasi Smart TV 32 Inch Murah Terbaik untuk Keluarga Baru
-
Siapa Keluarga Rothschild yang Disebut dalam Epstein Files? Ini Profilnya
-
Kenapa Pakai Retinol Perih dan Gatal? Ini 5 Retinol yang Aman untuk Pemula
-
88 Negara Bebaskan Visa untuk WNI, Ini Beda Visa on Arrival dan Electronic Travel Authorization