Suara.com - Bagi para pencinta pantai di Yogyakarta, nama Pantai Sanglen di Gunungkidul tentu sudah tidak asing lagi. Namun, timbul pertanyaan kenapa Pantai Sanglen ditutup?
Dikenal dengan pasir putihnya yang lembut dan suasana yang lebih privat dibandingkan pantai tetangganya, Sanglen menjadi primadona bagi anak muda dan keluarga.
Namun, kabar mengejutkan datang saat destinasi cantik ini mendadak ditutup untuk umum, ditandai dengan pemasangan pagar tinggi di sekelilingnya.
Penutupan ini sontak menimbulkan tanya dan kekecewaan. Ada apa di balik penutupan salah satu surga tersembunyi di Gunungkidul ini?
Ternyata, persoalannya cukup kompleks, melibatkan sengketa lahan, klaim legalitas, hingga rencana pengembangan kawasan. Berikut adalah 4 alasan utama di balik penutupan Pantai Sanglen yang kini menjadi polemik hangat.
1. Sengketa Lahan antara Keraton dan Warga
Akar utama dari masalah ini adalah sengketa status kepemilikan lahan. Pihak Keraton Yogyakarta mengklaim bahwa tanah di kawasan Pantai Sanglen merupakan Sultan Ground (SG) atau tanah milik Kasultanan.
Di sisi lain, sekitar 50 warga telah lama menempati, mengelola, dan menggantungkan hidup dari aktivitas wisata di pantai tersebut, seperti membuka warung dan area parkir.
Warga merasa berhak atas lahan yang telah mereka kelola secara turun-temurun, sementara Keraton berpegang pada dasar hukum kepemilikan SG.
Baca Juga: 'Healing' Berubah Petaka: Jejak Terakhir Azka di Pantai Siung, Antara Adrenalin dan Putus Asa
2. Aktivitas Warga Dianggap Ilegal
Dari sudut pandang Keraton Yogyakarta, segala bentuk bangunan dan aktivitas komersial yang dijalankan warga di Pantai Sanglen dianggap ilegal.
Sebab, kegiatan tersebut berdiri di atas tanah Sultan Ground tanpa adanya izin atau palilah (surat izin) resmi dari Keraton.
Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar konflik, melainkan tentang kepatuhan terhadap hukum yang berlaku mengenai pemanfaatan tanah Kasultanan.
3. Adanya Investor yang Telah Mengantongi Izin Resmi
Konflik semakin meruncing setelah Keraton Yogyakarta secara resmi memberikan izin pengelolaan kepada pihak ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung