Suara.com - Pemutaran musik di tempat umum, baik di kafe, restoran, pusat perbelanjaan, hingga hotel, kini tak bisa dilakukan sembarangan.
Pasalnya, ada aturan yang mewajibkan pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta lagu dan musik yang diputar.
Aturan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi hak ekonomi para pencipta dan pelaku industri musik.
Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Dasar hukum utama terkait royalti musik di Indonesia adalah:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik
- PP No. 56/2021 secara khusus mengatur tentang bagaimana lagu dan/atau musik yang digunakan secara komersial atau di ruang publik harus disertai pembayaran royalti kepada pemilik hak cipta melalui lembaga kolektif manajemen (LMK).
Siapa yang Wajib Membayar Royalti?
Royalti wajib dibayarkan oleh individu atau badan usaha yang memanfaatkan lagu atau musik secara komersial maupun non-komersial di ruang publik. Ruang publik dalam konteks ini mencakup:
- Kafe, restoran, bar
- Hotel, mal, pusat perbelanjaan
- Bioskop, karaoke, tempat hiburan
- Transportasi publik seperti pesawat, kapal, kereta
- Lembaga penyiaran (TV, radio)
- Konser atau pertunjukan musik
- Event komersial lainnya
Artinya, jika sebuah tempat memutar musik—baik secara langsung maupun melalui rekaman—di hadapan publik, maka pemilik tempat tersebut harus membayar royalti.
Apa Saja yang Kena Royalti?
Royalti berlaku untuk:
- Pemutaran lagu dari rekaman (CD, playlist digital, streaming, dll.)
- Penampilan langsung (live performance) dari musisi
- Lagu latar (background music) di hotel, restoran, toko, dll.
- Pemakaian musik dalam iklan, film, game, atau konten digital
- Bahkan untuk cover lagu yang ditayangkan di media digital seperti YouTube, pencipta lagu tetap berhak atas royalti.
Berapa Besar Royalti yang Harus Dibayar?
Besaran royalti bervariasi tergantung jenis usaha dan tingkat pemanfaatan musik. Pemerintah, melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), telah menyusun daftar tarif royalti sebagai acuan. Berikut beberapa contohnya:
- Jenis Penggunaan Tarif Royalti per Tahun (Estimasi)
- Restoran/Kafe Kecil Rp600.000 – Rp1.500.000
- Restoran/Kafe Besar Rp2.000.000 – Rp5.000.000
- Hotel (50 kamar) Sekitar Rp5.000.000 – Rp10.000.000
- Karaoke Bisa mencapai Rp100.000.000 per outlet
- Event Musik Komersial Sekitar 2%-5% dari total pendapatan tiket
- Transportasi (pesawat, kereta, kapal) Tarif khusus berdasarkan kapasitas & durasi penggunaan
Angka-angka ini bersifat estimasi. Tarif resmi dapat dilihat dan dihitung melalui sistem SIDRAMA (Sistem Informasi Musik dan Lagu Komersial) milik LMKN di situs resmi mereka.
Baca Juga: Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
Bagaimana Proses Pembayaran Royalti Dilakukan?
- Pemilik usaha mendaftarkan jenis penggunaan musiknya ke LMKN.
- LMKN menghitung besaran royalti berdasarkan data tersebut.
- Pemilik usaha membayar royalti melalui rekening resmi.
LMKN menyalurkan royalti ke para pencipta dan pemegang hak melalui LMK (Lembaga Manajemen Kolektif) seperti WAMI, KCI, RAI, dan lainnya.
Apa Konsekuensinya Jika Tidak Membayar Royalti?
Penggunaan musik tanpa izin atau tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan dapat dikenakan sanksi pidana dan/atau perdata.
Dalam UU Hak Cipta Pasal 113 disebutkan bahwa pelanggaran ini bisa dikenai:
- Denda hingga Rp500 juta
- Penjara hingga 10 tahun
Apakah Semua Musik Kena Royalti?
Tidak semua lagu dikenakan royalti. Musik-musik yang:
- Masuk dalam kategori public domain (hak ciptanya telah habis masa berlakunya),
- Atau diciptakan oleh pencipta yang menggratiskan penggunaannya secara bebas (creative commons),
- tidak perlu dibayar royaltinya, selama penggunaannya sesuai dengan lisensi yang tersedia.
Kebijakan pembayaran royalti bukanlah sekadar beban tambahan, melainkan bentuk penghargaan kepada pencipta lagu dan musisi yang karyanya menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bagi pelaku usaha, memahami dan mematuhi aturan ini juga mencerminkan komitmen terhadap praktik bisnis yang adil dan legal.
Berita Terkait
-
Ramai Kafe Putar Suara Burung Demi Hindari Royalti, Ketua LMKN: Rekaman Alam Juga Ada Haknya!
-
LMKN Ngotot Tagih Royalti Musik, DPR: Jangan Bikin Pengusaha Menjerit
-
Polemik Royalti Musik Kafe: Pejabat Sebut Tarif Termurah Sedunia, Warganet Menjerit
-
400 Lebih EO Mangkir Bayar Royalti, LMKN Serahkan Daftar Hitam ke Mahkamah Konstitusi
-
Bikin Pelaku Usaha Putar Kicauan Burung di Restoran, Ini Pembelaan LMKN
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
5 Sepatu dengan Desain Klasik dan Timeless, Nyaman Maksimal untuk Jalan Kaki
-
5 Bentuk Kacamata yang Cocok untuk Wajah Bulat, Bikin Lebih Tirus dan Tegas
-
Cuma Rp25 Ribuan, 7 Pilihan Lipstik Purbasari untuk Usia 40 Tahun dengan Kulit Sawo Matang
-
Pure Paw Paw untuk Apa Saja? Lebih dari Sekadar Pelembap Bibir, Ini 7 Manfaat Ajaibnya
-
6 Produk Anti Aging Sariayu agar Kulit Kencang dan Cerah, Cocok untuk 40 Tahun ke Atas
-
Urutan 12 Zodiak Paling Rawan Selingkuh, Siapa yang Hobi Permainkan Hati?
-
Apakah Tinted Sunscreen Bisa Memudarkan Flek Hitam? Cek 5 Pilihan yang Murah dan Bagus
-
Sosok Zohran Mamdani, Wali Kota Termuda dan Muslim Pertama dalam Sejarah New York
-
5 Body Lotion Mengandung SPF 50 untuk Mencerahkan, Cocok untuk Yang Sering Keluar Rumah
-
Profil dan Pendidikan Gusti Purbaya, Kukuhkan Diri sebagai Raja Baru Keraton Solo di Usia 22 Tahun