Suara.com - Komedian Andre Taulany murka ketika istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, menjadikan ketiga anaknya sebagai saksi perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigakarsa, Tangerang, pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Andre menolak permintaan istrinya itu secara tegas. Ia tidak mau anak-anaknya terlibat dalam masalah orang tua, terlebih usia ketiganya masih di bawah umur.
"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini. Tidak boleh dong (jadi saksi), anak di bawah umur," tutur Andre usai keluar dari ruang sidang.
Mengenai hal itu, Humas PA Tigakarsa menjelaskan bahwa anak-anak memang tidak diperkenankan untuk menjadi saksi sidang cerai.
"Kami memang mendengar tadi dari ketua majelis bahwasannya coba itu (anak) diajukan untuk saksi, tapi berdasarkan aturan, untuk anak ini tidak diperkenankan kecuali kerabat seperti bibi atau tante," kata humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.
Diketahui, tiga anak Andre Taulany ada yang masih di bawah umur. Anak pertama Ardio Raihansyah Taulany berusia 19 tahun, anak kedua Arkenzy Salmansyah Taulany berumur 16 tahun, dan anak bungsunya Arlova Carissa Taulany berusia 14 tahun.
Berdasarkan penjelasan Humas PA Tigakarsa, benarkah anak-anak tidak bisa menjadi saksi sidang perceraian orang tua mereka? Simak penjelasan di bawah ini terkait saksi dalam kasus perceraian.
Aturan Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Pada dasarnya, proses pembuktian dalam sidang perceraian memerlukan saksi. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa.
Baca Juga: Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai
Meskipun Hukum Acara Perdata (HIR) dalam Pasal 145 sebenarnya melarang keluarga sedarah atau semenda menjadi saksi, ada pengecualian penting.
Untuk perkara yang menyangkut hukum perdata privat seperti perceraian, keluarga justru diperbolehkan bersaksi.
Logikanya sederhana, perselisihan dalam rumah tangga adalah ranah privat, dan seringkali hanya anggota keluarga yang mengetahui secara langsung duduk perkaranya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang menyatakan pengadilan dapat mendengar keterangan dari pihak keluarga dan orang-orang terdekat pasangan untuk memahami akar perselisihan.
Berdasarkan aturan ini, secara teknis, anak kandung bisa diajukan sebagai saksi.
Dilema Usia dan Perlindungan Psikologis Anak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
5 Rekomendasi Sunscreen Spray untuk Re-apply: Praktis dan Tak Khawatir Makeup Rusak
-
10 Istilah Paling Banyak Dicari Warganet Sepanjang Tahun 2025
-
5 Sunscreen Lokal yang Bisa Jadi Primer Makeup, Bikin Riasan Awet Berjam-jam
-
9 Rekomendasi Oleh-Oleh Khas Semarang selain Lumpia, Rasanya Lezat dan Unik
-
4 Raket Padel untuk Pemula yang Ringan dan Bantu Kontrol Permainan
-
5 Rekomendasi Lipstik untuk Ibu-Ibu Tampil Aktif di Hari Spesial, Warna Elegan Curi Perhatian
-
7 Resep Matcha yang Creamy Ala Cafe, Minuman Viral Sepanjang 2025
-
Resep Matcha Sederhana Buat Sajian Natal, Estetik dan Mudah Dibuat di Rumah
-
6 Shio Paling Beruntung pada 21 Desember 2025, Saatnya Raih Kesuksesan
-
4 Lipstik Transferproof Terbaik untuk Sehari-hari, Tahan Lama dan Harga Hemat