Suara.com - Komedian Andre Taulany murka ketika istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, menjadikan ketiga anaknya sebagai saksi perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigakarsa, Tangerang, pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Andre menolak permintaan istrinya itu secara tegas. Ia tidak mau anak-anaknya terlibat dalam masalah orang tua, terlebih usia ketiganya masih di bawah umur.
"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini. Tidak boleh dong (jadi saksi), anak di bawah umur," tutur Andre usai keluar dari ruang sidang.
Mengenai hal itu, Humas PA Tigakarsa menjelaskan bahwa anak-anak memang tidak diperkenankan untuk menjadi saksi sidang cerai.
"Kami memang mendengar tadi dari ketua majelis bahwasannya coba itu (anak) diajukan untuk saksi, tapi berdasarkan aturan, untuk anak ini tidak diperkenankan kecuali kerabat seperti bibi atau tante," kata humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.
Diketahui, tiga anak Andre Taulany ada yang masih di bawah umur. Anak pertama Ardio Raihansyah Taulany berusia 19 tahun, anak kedua Arkenzy Salmansyah Taulany berumur 16 tahun, dan anak bungsunya Arlova Carissa Taulany berusia 14 tahun.
Berdasarkan penjelasan Humas PA Tigakarsa, benarkah anak-anak tidak bisa menjadi saksi sidang perceraian orang tua mereka? Simak penjelasan di bawah ini terkait saksi dalam kasus perceraian.
Aturan Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Pada dasarnya, proses pembuktian dalam sidang perceraian memerlukan saksi. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa.
Baca Juga: Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai
Meskipun Hukum Acara Perdata (HIR) dalam Pasal 145 sebenarnya melarang keluarga sedarah atau semenda menjadi saksi, ada pengecualian penting.
Untuk perkara yang menyangkut hukum perdata privat seperti perceraian, keluarga justru diperbolehkan bersaksi.
Logikanya sederhana, perselisihan dalam rumah tangga adalah ranah privat, dan seringkali hanya anggota keluarga yang mengetahui secara langsung duduk perkaranya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang menyatakan pengadilan dapat mendengar keterangan dari pihak keluarga dan orang-orang terdekat pasangan untuk memahami akar perselisihan.
Berdasarkan aturan ini, secara teknis, anak kandung bisa diajukan sebagai saksi.
Dilema Usia dan Perlindungan Psikologis Anak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Bayi dan Anak Sebaiknya Pakai Sunscreen SPF Berapa? Ini Pilihan yang Aman Digunakan
-
3 Rekomendasi Sepeda Lipat untuk Orang Gemuk, Nyaman dan Aman
-
Setelah Pakai Sunscreen Boleh Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Tabir Surya yang Mudah Di-blend
-
Eau De Parfum vs Eau De Toilette, Mana Paling Awet Wanginya? Ini 5 Rekomendasi Terbaik!
-
Indonesia Disebut 902 Kali dalam Epstein Files, Ada Jejak Skandal di RI?
-
5 Rekomendasi Moisturizer Terbaik setelah Eksfoliasi agar Wajah Mulus
-
5 Rekomendasi Shampoo Non SLS untuk Rambut Rontok, Bisa Juga Atasi Ketombe
-
Prabowo Gagas Gerakan Gentengisasi, Ini Plus Minus Genteng Tanah Liat vs Baja Ringan
-
Siapa Shio Paling Beruntung Besok 6 Februari 2026? Cek Peruntunganmu!
-
15 Rekomendasi Kado Valentine untuk Cowok, Dijamin Berkesan dan Berguna