Meski secara hukum acara diperbolehkan, menghadirkan anak sebagai saksi menyimpan dilema besar, terutama terkait usia dan dampak psikologis. Di sinilah letak pertimbangan utama hakim.
Berikut adalah poin-poin krusial yang menjadi pertimbangan:
- Batas Usia: Menurut Pasal 145 HIR/172 RBg, seorang anak yang telah berusia 15 tahun ke atas secara hukum boleh menjadi saksi dan keterangannya diambil di bawah sumpah.
- Di Bawah Umur 15 Tahun: Jika anak berusia di bawah 15 tahun, mereka tetap bisa didengar keterangannya, namun tidak di bawah sumpah. Keterangan mereka tidak dianggap sebagai kesaksian penuh, melainkan sebagai petunjuk atau informasi tambahan bagi hakim.
- Prioritas Kesejahteraan Anak: Di atas semua aturan formil, ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi benteng utama. Hakim memiliki kewajiban untuk melindungi anak dari tekanan mental dan konflik loyalitas.
Memaksa anak untuk "memilih" atau bersaksi melawan salah satu orang tuanya dapat menimbulkan trauma mendalam.
Itulah sebabnya banyak hakim yang sangat berhati-hati dan cenderung menyarankan agar tidak melibatkan anak sebagai saksi.
Para praktisi hukum pun kerap mendorong agar orang tua mencari saksi lain, seperti kerabat dewasa atau asisten rumah tangga, untuk meminimalisir dampak buruk pada anak.
Baca Juga: Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja
-
Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet
-
Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah
-
Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung