Suara.com - Komedian Andre Taulany murka ketika istrinya, Rien Wartia Trigina alias Erin Taulany, menjadikan ketiga anaknya sebagai saksi perceraian di Pengadilan Agama (PA) Tigakarsa, Tangerang, pada Senin (4/8/2025) kemarin.
Andre menolak permintaan istrinya itu secara tegas. Ia tidak mau anak-anaknya terlibat dalam masalah orang tua, terlebih usia ketiganya masih di bawah umur.
"Anak-anak saya tolak, tidak boleh ikut-ikutan dalam persoalan ini. Tidak boleh dong (jadi saksi), anak di bawah umur," tutur Andre usai keluar dari ruang sidang.
Mengenai hal itu, Humas PA Tigakarsa menjelaskan bahwa anak-anak memang tidak diperkenankan untuk menjadi saksi sidang cerai.
"Kami memang mendengar tadi dari ketua majelis bahwasannya coba itu (anak) diajukan untuk saksi, tapi berdasarkan aturan, untuk anak ini tidak diperkenankan kecuali kerabat seperti bibi atau tante," kata humas PA Tigaraksa, Mohamad Sholahudin, dikutip dari tayangan YouTube Cumicumi.
Diketahui, tiga anak Andre Taulany ada yang masih di bawah umur. Anak pertama Ardio Raihansyah Taulany berusia 19 tahun, anak kedua Arkenzy Salmansyah Taulany berumur 16 tahun, dan anak bungsunya Arlova Carissa Taulany berusia 14 tahun.
Berdasarkan penjelasan Humas PA Tigakarsa, benarkah anak-anak tidak bisa menjadi saksi sidang perceraian orang tua mereka? Simak penjelasan di bawah ini terkait saksi dalam kasus perceraian.
Aturan Saksi dalam Hukum Acara Perdata
Pada dasarnya, proses pembuktian dalam sidang perceraian memerlukan saksi. Saksi adalah orang yang melihat, mendengar, atau mengalami sendiri suatu peristiwa.
Baca Juga: Pengadilan Tegas Tolak Permintaan Istri Andre Taulany Jadikan Anak Saksi Kasus Cerai
Meskipun Hukum Acara Perdata (HIR) dalam Pasal 145 sebenarnya melarang keluarga sedarah atau semenda menjadi saksi, ada pengecualian penting.
Untuk perkara yang menyangkut hukum perdata privat seperti perceraian, keluarga justru diperbolehkan bersaksi.
Logikanya sederhana, perselisihan dalam rumah tangga adalah ranah privat, dan seringkali hanya anggota keluarga yang mengetahui secara langsung duduk perkaranya.
Hal ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, yang menyatakan pengadilan dapat mendengar keterangan dari pihak keluarga dan orang-orang terdekat pasangan untuk memahami akar perselisihan.
Berdasarkan aturan ini, secara teknis, anak kandung bisa diajukan sebagai saksi.
Dilema Usia dan Perlindungan Psikologis Anak
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Ciri-Ciri Kulkas Boros Listrik, Kenali sebelum Tagihan Membengkak
-
6 Cara Mencegah Bunga Es Muncul di Kulkas agar Mesin Tidak Cepat Rusak
-
3 Aluminium Foil Insulasi untuk Menahan Panas Pada Atap Seng, Rumah Adem dan Tak Berisik
-
5 Cara Atasi Saluran Air Mampet Akibat Tanah atau Lumpur di Rumah
-
Mengenal Kandungan PDRN dalam Skincare, Bahan Aktif Viral yang Bikin Kulit Kencang dan Glowing
-
Cushion Mini yang Bagus Merek Apa? Ini 3 Pilihan Mungil dengan Hasil Maksimal
-
4 Cara Pakai Soda Api untuk Atasi Saluran Air Mampet akibat Rambut atau Lumpur
-
Selain Koi, 6 Ikan Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
-
4 Cara Atasi Pompa Air yang Harus Dipancing Terus-menerus
-
4 Posisi Kamar Mandi yang Baik Menurut Feng Shui agar Hunian Lebih Nyaman