Suara.com - Penyaluran bantuan sosial atau bansos kini dilakukan melalui transfer bank, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Bank-bank yang digunakan dalam penyaluran bantuan ini adalah bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apakah penerima bansos wajib punya mobile-banking? Jawabannya tidak. Namun, untuk mempermudah dalam pengecekan apakah bantuan sudah masuk atau belum, penggunaan m-banking sangat disarankan.
Dengan memiliki m-banking, Anda tak perlu datang ke bank untuk mengecek transfer PKH. Pengelolaan keuangan pun akan lebih mudah dengan menggunakan m-banking. Saat ini lembaga-lembaga perbankan pun langsung mewajibkan nasabahnya memiliki m-banking ketika pertama kali membuka rekening. Hal ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi, sekaligus menyampaikan informasi atau pembaruan dari bank.
Kapan Bansos PKH Cair?
Bansos PKH Tahap III 2025 dikabarkan cair mulai Agustus 2025. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan bansos ini. Data penerima PKH dapat dicek melalui website resmi Kementerian Sosial berikut ini.
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.
5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.
Berita Terkait
-
Cara Update Data di DTSEN atau DTKS agar Tetap Dapat Bansos 2025
-
Awas! Dana Bansos Cuma Ngendap di Rekening Bakal Ditarik Negara, Ini Penjelasannya
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Dana Bantuan DTSEN Disalurkan Lewat Bank Apa? Ini Daftar Lengkapnya
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
Film Tunggu Aku Sukses Nanti dan Ukuran Kesuksesan yang Kapitalistik
-
Gebrakan Rp350 Miliar Mentan Amran untuk Hijaukan Lampung
-
Di Hadapan Ekonom, Purbaya Pastikan Tak Ada Kenaikan Tarif Pajak Tahun Depan
-
Jelang Demo, Akses Gatot Subroto ke DPR Ditutup
-
Ciri-ciri Sepatu Lari Sudah Mati Busanya dan Harus Segera Diganti, Jangan Tunggu Rusak
-
Pesan Sakral Kiai Sepuh Jelang Muktamar Ke-35 NU
-
Pemerintah Gandeng Swasta Akselerasi Ekosistem Digital demi Pertumbuhan Ekonomi 8%
-
Bakal Ada Demo, DPR Tetap Gelar Rapat Paripurna Hari Ini
-
Apakah Boleh Mencabut Uban? Ini Efek Samping yang Wajib Kamu Waspadai
-
Lahir di Akhir Agustus Zodiaknya Apa? Begini Sifat dan Karakternya Menurut Astrologi