Suara.com - Penyaluran bantuan sosial atau bansos kini dilakukan melalui transfer bank, misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Bank-bank yang digunakan dalam penyaluran bantuan ini adalah bank Himbara yang meliputi BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Lantas apakah penerima bansos wajib punya mobile-banking? Jawabannya tidak. Namun, untuk mempermudah dalam pengecekan apakah bantuan sudah masuk atau belum, penggunaan m-banking sangat disarankan.
Dengan memiliki m-banking, Anda tak perlu datang ke bank untuk mengecek transfer PKH. Pengelolaan keuangan pun akan lebih mudah dengan menggunakan m-banking. Saat ini lembaga-lembaga perbankan pun langsung mewajibkan nasabahnya memiliki m-banking ketika pertama kali membuka rekening. Hal ini bertujuan untuk mempermudah nasabah dalam melakukan transaksi, sekaligus menyampaikan informasi atau pembaruan dari bank.
Kapan Bansos PKH Cair?
Bansos PKH Tahap III 2025 dikabarkan cair mulai Agustus 2025. Kendati demikian, belum ada informasi resmi dari Kementerian Sosial terkait jadwal pencairan bansos ini. Data penerima PKH dapat dicek melalui website resmi Kementerian Sosial berikut ini.
1. Masuk ke laman https://cekbansos.kemensos.go.id/
2. Masukkan data wilayah sesuai KTP, yaitu provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan.
3. Lengkapi data nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP.
4. Masukkan 4 huruf kode captcha pada kolom yang tersedia.
5. Setelah itu, klik ‘Cari Data’ untuk mengetahui hasilnya.
Baca Juga: DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Jika data Anda tersedia dalam laman tersebut, maka bisa dipastikan Anda akan menerima bantuan sosial. Sementara itu, rincian besaran PKH yang berhak diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) adalah sebagai berikut.
1. Ibu hamil/nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
2. Anak usia dini/balita: Rp750.000/tahap atau Rp3 juta per tahun.
3. Penyandang disabilitas: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
4. Lansia: Rp600.000/tahap atau Rp2,4 juta per tahun.
5. Anak sekolah SMA: Rp500.000/tahap atau Rp2 juta per tahun.
6. Anak sekolah SMP: Rp375.000/tahap atau Rp1,5 juta per tahun.
Untuk diketahui, Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai diterapkan sebagai basis penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) mulai kuartal II tahun 2025. Bagi penerima bansos, data biasanya akan muncul secara otomatis di DTSEN. Namun, jika terjadi eror, cara mengatasi data tidak muncul di DTSEN juga tidak sulit.
Layaknya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), DTSEN juga bisa dicek melalui situs cek bansos. Jika nama tidak muncul, padahal seharusnya Anda berhak menerima bansos, maka ada beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk mengatasinya. Pertama pastikan semua data yang Anda gunakan untuk login benar. Jika tetap tidak bisa, maka coba di lain waktu, terutama di saat jaringan internet lancar. Jika tetap tidak bisa, maka Anda disarankan menghubungi call center Kementerian Sosial (Kemensos) di nomor 171 serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi Dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!).
Sampaikan aspirasi dan pengaduan untuk Kementerian Sosial melalui LAPOR! yang berperan sebagai alat bantu untuk melakukan monitoring dan verifikasi capaian program pembangunan maupun pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan program pembangunan nasional.
Seperti diketahui, pemanfaatan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi kekuatan bagi pengambil kebijakan dalam melaksanakan program kerja prioritas Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam kaitan ini, Kemensos segera melakukan sejumlah langkah penyesuaian program-program pemberdayaan.
“Kita akan koordinasi sekali lagi untuk memastikan data-data tentang kemiskinan ekstrem itu. Lalu kemudian akan ada intervensi. Tentu programnya Kementerian Sosial menyesuaikan dengan data terbaru dan juga prioritas Presiden,” kata Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf usai menghadiri Rapat Tingkat Menteri di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Berita Terkait
-
Cara Update Data di DTSEN atau DTKS agar Tetap Dapat Bansos 2025
-
Awas! Dana Bansos Cuma Ngendap di Rekening Bakal Ditarik Negara, Ini Penjelasannya
-
Penerima Bansos Segera Daftar Mobile Banking, Pemerintah Terapkan Sistem BUREKOL
-
Dana Bantuan DTSEN Disalurkan Lewat Bank Apa? Ini Daftar Lengkapnya
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Tak Kalah dari Hiu, Ini 11 Ikan Lokal Tinggi Protein yang Bagus untuk Anak-Anak
-
Dijamin Mirip Asli, Ini 7 Prompt Gemini AI Bikin Foto di Pantai Sunset tanpa Ubah Wajah
-
Nagita Slavina Rilis Produk Extrait de Parfum, Apa Bedanya dengan Eau de Parfum?
-
Geger Keracunan MBG, Makanan Sebaiknya Disajikan Berapa Jam Setelah Dimasak?
-
Cari Sunscreen Lokal yang Bagus dan Murah? Ini 5 Pilihan Terbaik Mulai Rp18 Ribuan
-
Bagaimana Cara Membedakan Sepatu On Cloud Asli dan Palsu? Begini 7 Panduannya
-
Dokter Tan Shot Yen Lulusan Mana? Viral Kritik Menu MBG saat Rapat dengan DPR
-
Awal Puasa Ramadan 2026, Muhammadiyah dan Pemerintah Sama atau Beda?
-
Viral 'Rp10 Ribu di Tangan Istri yang Tepat', Berapa Uang Belanja Ideal Menurut Islam?
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya