Suara.com - Nama Ustaz Dasad Latif belakangan menjadi sorotan publik usai rekening untuk bangun masjid miliknya diblokir PPATK. Publik pun bertanya-tanya, dari mana sumber pendapatan Ustaz Das'ad Latif?
Dana di rekening tersebut sejatinya akan digunakan untuk pembangunan Masjid Hj. Sitti Mang di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dana di rekening tersebut berasal dari kerja keras Ustaz Das'ad melalui beragam sumber penghasilan.
Sayangnya, rencana mulia itu terhambat karena pemblokiran rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan. Peristiwa ini bukan hanya membuatnya kesulitan mengakses dana, tapi juga menyinggung nama baiknya.
Dari mana saja sumber pendapatan Ustaz Das'ad Latif dan bagaimana perjalanan kariernya hingga mampu membangun masjid dari kantong pribadi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Rekening Diblokir Saat Akan Bayar Material Masjid
Ustaz Das'ad mengaku baru mengetahui rekeningnya diblokir saat hendak membayar besi dan semen di sebuah toko bangunan.
Rencananya, uang tabungan itu akan dipakai untuk melanjutkan pembangunan masjid yang ia biayai sepenuhnya dari hasil berdakwah.
Saat tiba di bank, ia dikejutkan oleh informasi bahwa rekeningnya telah diblokir.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
Menurut penjelasan pihak bank, pemblokiran dilakukan untuk menghindari potensi "hal-hal negatif" karena rekening tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan itu membuatnya kecewa, terlebih proses pengaktifan kembali memerlukan waktu hingga tujuh hari dan biaya Rp100.000.
"Setahu saya, negara selalu mengajak masyarakat untuk menabung. Tapi setelah uang disimpan, malah diblokir. Kalau begini, lebih baik simpan di dompet," keluhnya.
Ia menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, apalagi jika kasusnya terjadi secara massal.
Bagi Ustaz Das'ad, pemblokiran rekening bukan sekadar persoalan tidak bisa mengakses dana, tetapi juga menyangkut reputasi.
Menurutnya, masyarakat umumnya mengaitkan rekening yang diblokir dengan dugaan tindak pidana atau transaksi ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa M 6,2 Tengah Malam, BMKG Minta Warga Waspada
-
Pengibaran Bendera Bulan Bintang Picu Bentrok di Masjid Raya Baiturrahman
-
Air Laut Surut Lalu Masuk Permukiman, Warga Pasimarannu Panik Mengungsi Mandiri
-
Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan
-
Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas
-
Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak
-
PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi
-
Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!
-
Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah
-
Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara