Suara.com - Nama Ustaz Dasad Latif belakangan menjadi sorotan publik usai rekening untuk bangun masjid miliknya diblokir PPATK. Publik pun bertanya-tanya, dari mana sumber pendapatan Ustaz Das'ad Latif?
Dana di rekening tersebut sejatinya akan digunakan untuk pembangunan Masjid Hj. Sitti Mang di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dana di rekening tersebut berasal dari kerja keras Ustaz Das'ad melalui beragam sumber penghasilan.
Sayangnya, rencana mulia itu terhambat karena pemblokiran rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan. Peristiwa ini bukan hanya membuatnya kesulitan mengakses dana, tapi juga menyinggung nama baiknya.
Dari mana saja sumber pendapatan Ustaz Das'ad Latif dan bagaimana perjalanan kariernya hingga mampu membangun masjid dari kantong pribadi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Rekening Diblokir Saat Akan Bayar Material Masjid
Ustaz Das'ad mengaku baru mengetahui rekeningnya diblokir saat hendak membayar besi dan semen di sebuah toko bangunan.
Rencananya, uang tabungan itu akan dipakai untuk melanjutkan pembangunan masjid yang ia biayai sepenuhnya dari hasil berdakwah.
Saat tiba di bank, ia dikejutkan oleh informasi bahwa rekeningnya telah diblokir.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
Menurut penjelasan pihak bank, pemblokiran dilakukan untuk menghindari potensi "hal-hal negatif" karena rekening tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan itu membuatnya kecewa, terlebih proses pengaktifan kembali memerlukan waktu hingga tujuh hari dan biaya Rp100.000.
"Setahu saya, negara selalu mengajak masyarakat untuk menabung. Tapi setelah uang disimpan, malah diblokir. Kalau begini, lebih baik simpan di dompet," keluhnya.
Ia menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, apalagi jika kasusnya terjadi secara massal.
Bagi Ustaz Das'ad, pemblokiran rekening bukan sekadar persoalan tidak bisa mengakses dana, tetapi juga menyangkut reputasi.
Menurutnya, masyarakat umumnya mengaitkan rekening yang diblokir dengan dugaan tindak pidana atau transaksi ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Tandon Air yang Bagus Merek Apa? Ini 4 Rekomendasinya yang Anti-Lumut dan Tahan Lama
-
The Apurva Kempinski Bali Angkat Isu Regenerasi dan Keberlanjutan
-
Cara Atasi Uap Keluar dari Gagang Panci Presto agar Daging Cepat Empuk
-
Saat Ekonomi Sulit, Mal Andalkan Hiburan Anak untuk Dongkrak Belanja?
-
5 Tips Layering Parfum agar Wanginya Tidak Pasaran, Ini Aroma yang Cocok Dipadukan
-
Jerawat Tak Kunjung Sembuh? 4 Rekomendasi Vitamin dari Dokter Estetika untuk Wajah Berjerawat
-
12 Destinasi Wisata Hits di Jakarta untuk Libur Sekolah, dari Pantai hingga Hutan Mangrove
-
Bedak Padat Purbasari Bisa Dipakai untuk Umur Berapa? Lengkap dengan 4 Keunggulannya
-
Beda Cream, Liquid, dan Powder Blush: Kenali Tekstur, Hasil Akhir, dan Cara Pakainya
-
Instaperfect Cushion untuk Kulit Apa? Ini Varian, Manfaat, dan Kelebihannya Menurut Review