Suara.com - Nama Ustaz Dasad Latif belakangan menjadi sorotan publik usai rekening untuk bangun masjid miliknya diblokir PPATK. Publik pun bertanya-tanya, dari mana sumber pendapatan Ustaz Das'ad Latif?
Dana di rekening tersebut sejatinya akan digunakan untuk pembangunan Masjid Hj. Sitti Mang di Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Dana di rekening tersebut berasal dari kerja keras Ustaz Das'ad melalui beragam sumber penghasilan.
Sayangnya, rencana mulia itu terhambat karena pemblokiran rekening dengan alasan tidak aktif selama tiga bulan. Peristiwa ini bukan hanya membuatnya kesulitan mengakses dana, tapi juga menyinggung nama baiknya.
Dari mana saja sumber pendapatan Ustaz Das'ad Latif dan bagaimana perjalanan kariernya hingga mampu membangun masjid dari kantong pribadi? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Rekening Diblokir Saat Akan Bayar Material Masjid
Ustaz Das'ad mengaku baru mengetahui rekeningnya diblokir saat hendak membayar besi dan semen di sebuah toko bangunan.
Rencananya, uang tabungan itu akan dipakai untuk melanjutkan pembangunan masjid yang ia biayai sepenuhnya dari hasil berdakwah.
Saat tiba di bank, ia dikejutkan oleh informasi bahwa rekeningnya telah diblokir.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
Menurut penjelasan pihak bank, pemblokiran dilakukan untuk menghindari potensi "hal-hal negatif" karena rekening tidak aktif selama tiga bulan.
Kebijakan itu membuatnya kecewa, terlebih proses pengaktifan kembali memerlukan waktu hingga tujuh hari dan biaya Rp100.000.
"Setahu saya, negara selalu mengajak masyarakat untuk menabung. Tapi setelah uang disimpan, malah diblokir. Kalau begini, lebih baik simpan di dompet," keluhnya.
Ia menilai aturan tersebut berpotensi menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat, apalagi jika kasusnya terjadi secara massal.
Bagi Ustaz Das'ad, pemblokiran rekening bukan sekadar persoalan tidak bisa mengakses dana, tetapi juga menyangkut reputasi.
Menurutnya, masyarakat umumnya mengaitkan rekening yang diblokir dengan dugaan tindak pidana atau transaksi ilegal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Masakan Bu Rudy Dibawa ke Kafe Modern, Ada Nasi Cumi Hitam hingga Lidah Komplit
-
5 Rekomendasi Body Lotion SPF di Indomaret, Harga Mulai Rp20 Ribuan
-
Urutan Skincare Malam Hari Jika Pakai Produk Retinol agar Kulit Tidak Iritasi
-
Percantik Teras, Ini 5 Pilihan Tanaman Hias yang Mudah Dirawat
-
Apa Keuntungan Homeless Media? Viral Banyak yang Digandeng Bakom RI
-
Food Cycle Indonesia Ubah Surplus Pangan Jadi Bantuan untuk Warga Rentan
-
Beda Pendidikan Ahmad Dhani dan Maia Estianty yang Sedang Jadi Omongan
-
5 Serum dengan Kandungan Anti Aging untuk Cegah Tanda Penuaan Wajah
-
Apakah Irwan Mussry Seorang Mualaf? Ini Agama Suami Maia Estianty
-
Syarat Hewan Kurban yang Sah, Ini Ketentuan yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli