Suara.com - Kebijakan kontroversial pemblokiran rekening nganggur berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah sepakat untuk turun tangan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut nasib 120 juta rekening ini tidak bisa dianggap sepele.
"Komnas HAM sudah menyepakati di internal akan melakukan pemantauan penyelidikan terkait dengan pemblokiran rekening ini," kata Anis Hidayah, dikutip Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, dengan PPATK sebagai pihak utama yang akan diperiksa.
"Tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM, apakah terkait dengan kewenangan, prosedur, mekanisme, dampaknya terhadap hak asasi manusia, sedang kami kaji," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan potensi pelanggaran HAM serius di balik kebijakan ini. Menurutnya, rekening bank adalah hak properti warga negara. Ketika diblokir, hak tersebut secara otomatis dilanggar.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelas Semendawai.
Dampaknya, lanjut dia, bisa merembet ke hak-hak dasar lainnya. Ia mencontohkan ada warga yang kesulitan membayar biaya rumah sakit atau pendidikan anak karena dananya tertahan di rekening yang diblokir.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
"Bahkan kalau kita kaitkan implikasinya ada yang kemarin tidak bisa ke rumah sakit. Yang mau sekolah tidak bisa bayar. Hak atas pendidikan, sebenarnya banyak," ungkapnya.
Kritik paling fundamental dari Komnas HAM adalah soal kewenangan. Menurut Semendawai, tindakan PPATK ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU TPPU, PPATK tidak punya kuasa untuk memblokir rekening secara langsung.
Kewenangan tersebut, tegasnya, hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK. Peran PPATK seharusnya hanya sebatas memberikan analisis dan rekomendasi.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya. Dan, banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang lain," pungkas Semendawai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Presiden Prabowo Sebut Kesalahan Sistem Jadi Penyebab Kebocoran Anggaran Negara
-
Game-Changer Transportasi Jakarta: Stasiun KRL Karet dan BNI City Jadi Satu!
-
Ingin Benahi Masalah Keracunan MBG, Prabowo Minta Ompreng Dicuci Ultraviolet hingga Lakukan Ini
-
Gedung Bundar Siapkan 'Amunisi' untuk Patahkan Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim
-
Waspada! 2 Ruas Jalan di Jakarta Barat Terendam: Ketinggian Air Capai...
-
Viral SPBU Shell Pasang Spanduk 'Pijat Refleksi Rp1000/Menit', Imbas BBM Kosong
-
Tok! Lulusan SMA Tetap Bisa Jadi Presiden, MK Tolak Gugatan Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana
-
Amnesty Tanggapi Pencabutan Kartu Identitas Liputan Istana: Contoh Praktik Otoriter
-
Tak Ada Damai, Penggugat Ijazah Gibran, Subhan Palal Beri Syarat Mutlak: Mundur dari Jabatan Wapres!
-
Dari OB dan Tukang Ojek Jadi Raja Properti, 2 Pemuda Ini Bikin Prabowo Hormat, Cuan Rp150 M Setahun!