Suara.com - Kebijakan kontroversial pemblokiran rekening nganggur berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah sepakat untuk turun tangan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut nasib 120 juta rekening ini tidak bisa dianggap sepele.
"Komnas HAM sudah menyepakati di internal akan melakukan pemantauan penyelidikan terkait dengan pemblokiran rekening ini," kata Anis Hidayah, dikutip Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, dengan PPATK sebagai pihak utama yang akan diperiksa.
"Tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM, apakah terkait dengan kewenangan, prosedur, mekanisme, dampaknya terhadap hak asasi manusia, sedang kami kaji," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan potensi pelanggaran HAM serius di balik kebijakan ini. Menurutnya, rekening bank adalah hak properti warga negara. Ketika diblokir, hak tersebut secara otomatis dilanggar.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelas Semendawai.
Dampaknya, lanjut dia, bisa merembet ke hak-hak dasar lainnya. Ia mencontohkan ada warga yang kesulitan membayar biaya rumah sakit atau pendidikan anak karena dananya tertahan di rekening yang diblokir.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
"Bahkan kalau kita kaitkan implikasinya ada yang kemarin tidak bisa ke rumah sakit. Yang mau sekolah tidak bisa bayar. Hak atas pendidikan, sebenarnya banyak," ungkapnya.
Kritik paling fundamental dari Komnas HAM adalah soal kewenangan. Menurut Semendawai, tindakan PPATK ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU TPPU, PPATK tidak punya kuasa untuk memblokir rekening secara langsung.
Kewenangan tersebut, tegasnya, hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK. Peran PPATK seharusnya hanya sebatas memberikan analisis dan rekomendasi.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya. Dan, banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang lain," pungkas Semendawai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
Terkini
-
Pelaku Pembakaran Kios Kalibata Ditangkap, Polisi Kini Buru Aktor Lain!
-
Ribuan Liter Air Bersih Terus Didistribusikan untuk Warga Terdampak Banjir Aceh Tamiang
-
Terobos Palang Pintu KA, Taksi Xanh SM Ringsek Dihantam Kereta di Perlintasan Kampung Bandan
-
Lapor Polisi Usai Diteror Bangkai Ayam hingga Molotov, DJ Donny: Saya Bukan Takut, Tapi...
-
Gerindra Soal Pilkada Lewat DPRD: Opsi Rasional Tekan Biaya Politik Tinggi
-
Difitnah Isu Ijazah Jokowi, Andi Arief: Pak SBY Terganggu, Kemungkinan Bakal Ambil Langkah Hukum
-
Malam Tahun Baru Jakarta Jadi Wadah Doa Lintas Agama Bagi Korban Bencana Sumatera
-
Polda Metro Jaya Catat Laporan Kejahatan Terbanyak Sepanjang 2025, Capai 74 Ribu Kasus
-
Alarm Narkoba di Jakarta: 27 Orang Terjerat Tiap Hari, 7.426 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
-
Tutup Tahun 2025 di Lapangan, Presiden Prabowo Tinjau Pemulihan Bencana di Tapanuli Selatan