Suara.com - Kebijakan kontroversial pemblokiran rekening nganggur berbuntut panjang. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membuka penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Langkah ini diambil setelah kebijakan tersebut dinilai tidak hanya meresahkan, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak dasar warga negara dan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengonfirmasi bahwa lembaganya telah sepakat untuk turun tangan. Menurutnya, kebijakan yang menyangkut nasib 120 juta rekening ini tidak bisa dianggap sepele.
"Komnas HAM sudah menyepakati di internal akan melakukan pemantauan penyelidikan terkait dengan pemblokiran rekening ini," kata Anis Hidayah, dikutip Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, Komnas HAM akan memanggil sejumlah pihak terkait untuk dimintai keterangan, dengan PPATK sebagai pihak utama yang akan diperiksa.
"Tentu ada beberapa analisis yang sedang dilakukan Komnas HAM, apakah terkait dengan kewenangan, prosedur, mekanisme, dampaknya terhadap hak asasi manusia, sedang kami kaji," jelasnya.
Komisioner Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menjelaskan potensi pelanggaran HAM serius di balik kebijakan ini. Menurutnya, rekening bank adalah hak properti warga negara. Ketika diblokir, hak tersebut secara otomatis dilanggar.
"Nah, harta kekayaan kita tahu-tahu diblokir sehingga kita tidak leluasa menggunakan harta kekayaan kita sendiri," jelas Semendawai.
Dampaknya, lanjut dia, bisa merembet ke hak-hak dasar lainnya. Ia mencontohkan ada warga yang kesulitan membayar biaya rumah sakit atau pendidikan anak karena dananya tertahan di rekening yang diblokir.
Baca Juga: Sekda Sulsel Kritik Pemblokiran Rekening: Dosa Besar PPATK !
"Bahkan kalau kita kaitkan implikasinya ada yang kemarin tidak bisa ke rumah sakit. Yang mau sekolah tidak bisa bayar. Hak atas pendidikan, sebenarnya banyak," ungkapnya.
Kritik paling fundamental dari Komnas HAM adalah soal kewenangan. Menurut Semendawai, tindakan PPATK ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Berdasarkan UU TPPU, PPATK tidak punya kuasa untuk memblokir rekening secara langsung.
Kewenangan tersebut, tegasnya, hanya dimiliki oleh aparat penegak hukum seperti polisi, kejaksaan, dan KPK. Peran PPATK seharusnya hanya sebatas memberikan analisis dan rekomendasi.
"Jadi melanggar hukum itu sebenarnya. Dan, banyak lagi pelanggaran-pelanggaran yang lain," pungkas Semendawai.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai Hari Ini, DPR Minta Evaluasi Berkala
-
RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI, Mensos Tegaskan Layanan Cuci Darah Wajib Dilayani
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'