Suara.com - Berapa gaji Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menteri Agama? Pertanyaan ini kian mencuat di tengah kabar bahwa mantan Menag Yaqut dicekal oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sebagai Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas menerima penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku bagi pejabat setingkat menteri, mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja
Data gaji ini tercatat dalam aturan pemerintah terkait penghasilan pejabat negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir yang ia serahkan ke KPK pada 31 Desember 2023, total kekayaannya mencapai lebih dari Rp 12 miliar, terdiri dari aset tanah dan bangunan, kendaraan, serta kas dan setara kas.
Terkait kasus yang menjeratnya, KPK pada Agustus 2025 telah menetapkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pembagian tambahan kuota haji tahun 2023–2024.
Gaji Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menag
Berdasarkan informasi yang beredar, gaji pokok seorang Menteri Agama seperti Yaqut diperkirakan berada pada kisaran Rp5.460.000 per bulan.
Jika ditambah tunjangan kinerja dan jabatan, besaran total pendapatannya dapat mencapai antara Rp11.030.000 hingga Rp12.840.000 per bulan.
Artinya, dalam satu tahun masa jabatan, pendapatan beliau dapat berkisar antara Rp132 juta hingga Rp154 juta. Gaji ini belum termasuk fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dinas, dan tunjangan pensiun.
Baca Juga: Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
Meski nilainya tergolong signifikan, angka tersebut relatif kecil bila dibandingkan dengan kekayaan pribadi yang tercatat dalam LHKPN, yaitu lebih dari Rp12 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan
Kronologi pencekalan Yaqut Cholil Qoumas
Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tahun 2023–2024 dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Langkah tersebut diambil setelah KPK menemukan cukup bukti untuk menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Temuan awal KPK mengungkap adanya kejanggalan dalam pembagian tambahan kuota haji dari Arab Saudi yang mencapai 20.000 jemaah.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tersebut seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Berita Terkait
-
50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji
-
Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri
-
Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Daftar Tanggal Merah April 2026 Sesuai SKB 3 Menteri, Bersiap Sambut Long Weekend!
-
5 Contoh Surat Izin Tidak Sekolah Karena Sakit Formal Sesuai Format Resmi
-
6 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Mendapat Rezeki Besar pada 29 Maret 2026
-
6 Rekomendasi Skin Tint Ringan dengan SPF, Hasil Natural dan Tahan Lama
-
Promo Alfamart Terbaru 28 Maret-2 April 2026: Diskon Besar Popok Bayi dan Kebutuhan Rumah Tangga
-
Gaya Effortless Nayeon TWICE di New York, Buktikan Sepatu Flats Juga Bisa Tampil Sleek
-
Kapan WFH ASN dan Pekerja Swasta Mulai Berlaku? Ini Usulan Hari Kerja di Rumah
-
Hukum Menabung Emas Digital Menurut Islam Halal atau Haram? Ini Penjelasannya
-
Apakah Sneakers Bisa untuk Lari? Ini Jawabannya
-
5 Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak: Pori-Pori Tersamarkan, Makeup Awet Seharian