Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang secara resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), atau yang akrab disapa Gus Yaqut.
Pencekalan ini terkait langsung dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
"Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (12/8/2025).
Larangan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan semua pihak kooperatif dalam proses penyidikan.
Selain Gus Yaqut, KPK juga mencekal dua nama lain, mereka adalah Ishfah Abidal Aziz (IAA), yang merupakan mantan staf khusus Menag, dan Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha travel haji ternama yang juga mertua dari Menpora Dito Ariotedjo.
Kasus ini tidak main-main, KPK menaksir kerugian keuangan negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis, lebih dari Rp 1 triliun.
Pusat dugaan korupsi ini adalah penyelewengan alokasi 20.000 kuota haji tambahan dari Arab Saudi, yang diduga pembagiannya menyimpang dari aturan perundang-undangan.
Menanggapi pencekalan ini, Gus Yaqut melalui juru bicaranya, Anna Hasbi, menyatakan akan patuh pada proses hukum.
"Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada," kata Anna.
Di balik kasus yang menjeratnya, rekam jejak Gus Yaqut di dunia politik cukup panjang. Lahir di Rembang pada 4 Januari 1975, putra dari KH Cholil Bisri ini memulai karier politiknya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hingga menjadi Ketua Umum GP Ansor.
Baca Juga: Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
Ia kemudian melenggang ke Senayan sebagai anggota DPR RI sebelum akhirnya dilantik menjadi Menteri Agama pada 23 Desember 2020.
Seiring dengan kariernya, sorotan tajam juga mengarah pada harta kekayaannya. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Gus Yaqut melesat drastis sejak menjabat menteri.
Jika pada 19 Juni 2019 hartanya tercatat sebesar Rp 936.396.000, angka itu melonjak lebih dari 10 kali lipat menjadi Rp 11.158.093.639 pada laporan 31 Maret 2021.
Kenaikan signifikan ini terutama berasal dari kepemilikan enam bidang tanah senilai total Rp 9,3 miliar. Berdasarkan laporan terbaru, kenaikan kekayaan terus berlanjut, terutama pada pos kas dan setara kas yang melonjak dari Rp 646 juta pada 2021 menjadi Rp 2,59 miliar pada 2025.
Dalam periode yang sama, koleksi kendaraannya juga berubah, di mana sebuah mobil Mercedes Benz sedan digantikan oleh Toyota Alphard keluaran terbaru tahun 2024.
Tag
Berita Terkait
-
Kasus Kolaka Timur, KPK Segel dan Geledah Ruangan di Kemenkes
-
Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
-
Dicekal KPK, Isi Garasi Gus Yaqut Cuma Ada Dua Mobil Mewah Ini?
-
Usai Dicekal Kasus Korupsi Haji, Gus Yaqut Ngaku Nurut ke KPK
-
Sosok Fuad Hasan Masyhur, Bos PT Maktour yang Dicekal KPK Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
Terkini
-
UMP 2026 Dinilai Tak Layak, Pemprov DKI Susun Strategi Redam Gejolak Buruh
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
Ketika Guru Ikut Menertawakan Disabilitas: Apa yang Salah dalam Pendidikan Kita?
-
Diprotes Buruh, Pemprov DKI Pertahankan UMP Jakarta 2026 Rp 5,7 Juta
-
Belum Dievakuasi, Begini Penampakan Mobil yang Tertimpa Reruntuhan Bangunan Parkir di Koja
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Geger Kabar Selebgram Ayu Aulia Dilantik di Kemhan, Jenderal TNI Turun Tangan Beri Klarifikasi
-
Jaksa Agung Rotasi 68 Pejabat, Sejumlah Kajari yang Pernah Terseret Dugaan Korupsi Ikut Dimutasi
-
Geger! Teror Penyiraman Air Keras oleh OTK di Pulogadung, Aspal Sampai Berasap