Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan, keberadaan ketiga pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.
KPK mengungkapkan, penghitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Nilai tersebut diperoleh dari pemeriksaan internal KPK dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Belum Ada Tersangka, Tetapi Dugaan Tindak Pidana Menguat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan Gus Yaqut dan dua pihak lainnya akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan, guna mempercepat pembuktian dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil
-
Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
KPK Soal Kasus Whoosh: Ada yang Jual Tanah Negara ke Negara
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Toyota Investasi Bioetanol Rp 2,5 T di Lampung, Bahlil: Semakin Banyak, Semakin Bagus!
-
Gagal Total di Timnas Indonesia, Kluivert Diincar Juara Liga Champions 4 Kali
-
Rupiah Tembus Rp 16.700 tapi Ada Kabar Baik dari Dalam Negeri
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Naik!
-
IHSG Berpeluang Menguat Hari Ini, Harga Saham INET dan BUVA Kembali Naik?
Terkini
-
288 Ribu Papan Interaktif Dikirim ke Sekolah, Mendikdasmen Harap Proses Belajar Lebih Inspiratif
-
Mahfud MD Soal Roy Suryo Cs Jadi Tersangka: Hukum Bisa Kacau Jika Ijazah Jokowi Tak Diadili Dulu
-
Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
-
Misteri Keracunan MBG di Bandung Barat Terkuak: BGN Pastikan Bukan Air, Ini Biang Keladinya
-
AHY Ungkap Wasiat Sakral Sarwo Edhie Wibowo Usai Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Sudah Terima Laporan, Pramono Dukung Kejari Usut Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Mesin Jahit Rp9 M
-
Bukan Takut Kritis! Mahfud MD Ungkap Alasan 'Tertutup' di Komisi Reformasi Polri
-
Terbukti Salahgunakan Izin Tinggal, 2 Pemain Asing Asal Ghana dan Kamerun Dideportasi dari Indonesia
-
Korupsi Lintas Era Kemenaker Terbongkar, Kenapa Eks Sekjen Hery Sudarmanto Baru Terseret?
-
Panduan Lengkap Daftar Antrian Pangan Bersubsidi Pasar Jaya 2025: Syarat dan Caranya