Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan, keberadaan ketiga pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.
KPK mengungkapkan, penghitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Nilai tersebut diperoleh dari pemeriksaan internal KPK dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Belum Ada Tersangka, Tetapi Dugaan Tindak Pidana Menguat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan Gus Yaqut dan dua pihak lainnya akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan, guna mempercepat pembuktian dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Nama Dirjen Bea Cukai Terseret Kasus Blueray, KPK Diminta Jalankan Perintah Presiden
-
Kemendagri Gandeng KPK dan Kemendikdasmen Perkuat Pendidikan Antikorupsi
-
KPK Periksa Plt Wali Kota Madiun Terkait Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR Maidi
-
Diperiksa Kasus Korupsi, Mantan Kepala Bea Cukai Marunda Kabur dari Wartawan
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen