Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Pencekalan ini terkait penyidikan kasus korupsi kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPK tertanggal 11 Agustus 2025. Selain Gus Yaqut, larangan serupa juga diberlakukan terhadap eks Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz dan seorang pihak swasta berinisial FHM.
“Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).
Budi menegaskan, keberadaan ketiga pihak tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan dalam proses penyidikan. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan,” ujarnya.
KPK mengungkapkan, penghitungan awal menunjukkan dugaan kerugian negara akibat kasus korupsi kuota haji ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Nilai tersebut diperoleh dari pemeriksaan internal KPK dan pembahasan awal bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detil lagi,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan karena penyidikan masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Belum Ada Tersangka, Tetapi Dugaan Tindak Pidana Menguat
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah pemeriksaan terhadap Gus Yaqut pada Kamis (7/8/2025).
Menurutnya, KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama pada 2023–2024.
Perkara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan larangan bepergian ke luar negeri ini, KPK memastikan Gus Yaqut dan dua pihak lainnya akan tetap berada di Indonesia selama proses hukum berjalan, guna mempercepat pembuktian dalam kasus korupsi kuota haji yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
KPK Ungkap Setoran Rp100 Ribu-Rp2,5 Juta untuk Urus Izin Tinggal WNA, Ada Istilah 'Uang Klik'
-
KPK Limpahkan Perkara Tersangka Terakhir Kasus Suap Impor di Bea Cukai ke Tahap Penuntutan
-
KPK Pantau Kondisi Kesehatan Gus Yaqut yang Dirawat di RS Polri
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Mendagri: Parade Tenun Belu Jaga Warisan Budaya dan Gerakkan Ekonomi Daerah
-
Dampak Mengerikan Gempa Venezuela, Korban Tewas Bertambah Jadi 589 Orang
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
-
Dittipideksus Bareskrim dan Kortastipidkor Sinkronkan Penyidikan Kasus PT TSL
-
Gus Ipul Apresiasi Jawa Timur, Provinsi Dengan Sekolah Rakyat Terbanyak
-
Kaesang Pangarep Hadiri Pelantikan Pengurus DPD PSI Mesuji, Targetkan Satu Kursi di Setiap Dapil
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah