Namun, dalam praktiknya, pembagian dilakukan secara merata, masing-masing 10.000 jamaah, yang dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 11 Agustus 2025.
Pencegahan ini juga berlaku untuk mantan staf khusus Yaqut berinisial IAA serta seorang pihak swasta terkait berinisial FHM.
Masa berlaku pencekalan ditetapkan selama enam bulan, yaitu hingga bulan Februari 2026 sebagai langkah antisipatif untuk memastikan kelancaran penyidikan. Tindakan ini menambah sorotan publik terhadap kasus tersebut, mengingat penyelenggaraan ibadah haji melibatkan dana besar dan menyangkut kepentingan umat.
Menanggapi pencekalan tersebut, melalui juru bicaranya, Yaqut menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan secara transparan, serta mendorong agar proses penyidikan berjalan objektif dan adil.
Yaqut juga meminta masyarakat dan media untuk menghindari spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses hukum. Dengan situasi ini, perhatian publik pun tertuju pada integritas mantan pejabat negara tersebut, terutama dalam mengelola jabatan strategis yang pernah diembannya.
Demikian informasi terkait gaji Yaqut Cholil Qoumas saat jadi Menag dan update pencekalannya oleh KPK.
Kontributor : Hillary Sekar Pawestri
Baca Juga: Noda Korupsi di Kementerian Agama: Dana Haji Hingga Jual Beli Jabatan
Berita Terkait
-
50:50, Bukan 92:8, KPK Soroti Penyimpangan Fatal Kuota Haji
-
Gus Yaqut Dicegah ke Luar Negeri soal Dugaan Korupsi Kuota Haji, KPK Beberkan Alasannya
-
Skandal Haji Rp1 Triliun: Fakta-fakta Gus Yaqut Dicekal KPK, Harta Naik Drastis Sejak Jadi Menteri
-
Berapa Lama Gus Yaqut Dicekal KPK ke Luar Negeri? Korupsi Kuota Haji Rugikan Negara Rp 1 Triliun!
Terpopuler
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
- 8 Mobil Kecil Bekas Terkenal Irit BBM dan Nyaman, Terbaik buat Harian
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Aroma Citrus yang Segar, Tahan Lama dan Anti Bau Keringat
- 5 Rekomendasi Moisturizer Korea untuk Mencerahkan Wajah, Bisa Bantu Atasi Flek Hitam
Pilihan
-
Berapa Gaji Zinedine Zidane Jika Latih Timnas Indonesia?
-
Breaking News! Bahrain Batalkan Uji Coba Hadapi Timnas Indonesia U-22
-
James Riady Tegaskan Tanah Jusuf Kalla Bukan Milik Lippo, Tapi..
-
6 Tablet Memori 128 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Pelajar dan Pekerja Multitasking
-
Heboh Merger GrabGoTo, Begini Tanggapan Resmi Danantara dan Pemerintah!
Terkini
-
25 Ucapan Hari Ayah Nasional 2025 yang Simpel dan Penuh Makna
-
Terpopuler: 100 Persen Ramalan Fufufafa Benar soal Soeharto hingga Film Waluh Kukus Viral
-
5 Rekomendasi AC Portable 1/2 PK Terbaik, Harga Murah Tetap Dingin!
-
3 Sepatu Lari Murah Favorit dr Tirta, Cocok Buat Pelari Kalcer Berkaki Lebar
-
5 Sunscreen Terbaik Bersertifikat Halal, Muslimah Tak Perlu Was-Was
-
5 Moisturizer untuk Kulit Berminyak dan Pori-pori Besar, Hempas Jerawat dan Wajah Kusam!
-
5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
-
4 Pilihan Sepatu Lokal Senyaman Skechers: Jalan Seharian Bebas Pegal, Harga Bersahabat
-
Siapa 6 Shio Paling Beruntung pada 12 November 2025? Ini Daftar Lengkapnya
-
7 Jenis Makanan yang Dapat Mencegah Timbulnya Flek Hitam di Wajah