Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berpendapat bahwa menyetorkan pajak mempunyai nilai yang setara dengan pembayaran zakat dan wakaf.
Menurutnya, penyetoran pajak wajib dilakukan lantaran bisa menjadi sarana berbagi rezeki sekaligus manfaatnya juga akan dirasakan kembali oleh masyarakat.
"Pada dasarnya, mereka yang mampu harus menggunakan kemampuannya," ujar Sri Mulyani sambil berkelakar di Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah yang tayang di kanal YouTube Bank Indonesia (BI), pada Rabu (13/8/2025).
"Karena di dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan, ada hak orang lain. Bukan ustazah ya dalam hal ini, tapi ini karena menteri keuangan," imbuhnya.
Menurut wanita yang lebih akrab disapa Ani ini, hak dari pajak bisa disalurkan kepada masyarakat melalui berbagai program.
Di antaranya, bantuan tunai untuk 10 juta keluarga tidak mampu yang menerima Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako untuk 18 juta keluarga, hingga pembiayaan usaha mikro kecil, dan menengah (UMKM).
Tak hanya itu, Bendahara Negera ini juga turut menyoroti peran Sekolah Rakyat yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto.
Ketika melakukan kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025), ia mengatakan siswa-siswi yang sekolah di sana dari keluarga pemulung hingga buruh harian.
Selain biaya sekolah yang gratis, mereka juga tinggal di asrama, dan mendapat pendidikan berkualitas yang disertai pembinaan keagamaan.
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Apakah Pajak Sama dengan Zakat dan Wakaf?
Secara umum, meskipun ketiganya sama-sama terkait dalam pengelolaan harta, akan tetapi sebenarnya terdapat perbedaan mendasar baik itu dari segi hukum, tujuan, hingga penerima manfaatnya. Berikut adalah penjelasan detailnya:
1. Pajak
Menurut Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang harus dikeluarkan oleh masyarakat kepada negara yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa sesuai aturan Undang-Undang.
Meski wajib, namun orang yang menyetorkan pajak tidak mendapat imbalan secara langsung dan akan dikelola demi keperluan negara untuk memakmurkan rakyat.
Dasar hukum: Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang perpajakan.
Tujuan Pajak:
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Rumahnya Dijadikan Tempat Kebaktian, Apa Agama Krisna Mukti?
- Tak Cuma di Indonesia, Ijazah Gibran Jadi 'Gunjingan' Diaspora di Sydney: Banyak yang Membicarakan
Pilihan
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
-
Laga Klasik Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Kartu Merah Ismed, Kemilau Boaz Solossa
-
Prabowo 'Ngamuk' Soal Keracunan MBG: Menteri Dipanggil Tengah Malam!
Terkini
-
Apakah Sepatu Running Boleh Dipakai untuk Jalan Sehari-hari? Begini Kata Dokter
-
Orang Tua Lesti Kejora di Kampung Kerja Apa? Dipuji Tetap Sederhana meski Anak-Mantu Kaya Raya
-
Apa Itu Talak Raj'i yang Dijatuhkan Pratama Arhan? Masih Boleh Rujuk, Asalkan ...
-
Bukan Gaya-Gayaan, Ternyata Ini Alasan Nagita Slavina Andalkan Peralatan Dapur Pintar
-
Lebih dari Sekadar Ingin Tampil Cantik, Self-Care Bagian dari Perawatan Jiwa dan Raga
-
5 Kampus dengan Jurusan Marketing Terbaik di Indonesia, Bisa Bangun Karier Sejak Bangku Kuliah
-
Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu Lulusan SMA di Jawa? Ini Perhitungannya
-
Gurun Pasir hingga Bunga Viola Cantik Jadi Inspirasi Modest Fashion Buttonscarves X Benang Jarum
-
Cari Sepatu Running Bermerek untuk Pemula? Ini 4 Rekomendasinya Budget Rp300.000 - Rp500.000
-
Dari Tahu Isi Krispi Hingga Rujak Dadakan! Viral Aksi Kocak Siswa Daur Ulang Menu MBG di Sekolah