- Membiayai pembangunan infrastruktur
- Menyediakan fasilitas dan layanan publik
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Penerima manfaat: Seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.
2. Zakat
Berbeda dengan pajak, zakat adalah kewajiban bagi seluruh Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariat agama.
Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.
Jenis zakat:
- Zakat Fitrah (wajib dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum sholat Idul fitri (sholat id).
- Zakat Mal (sebagian harta tertentu seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan peternakan yang dikeluarkan tanpa menunggu momen tertentu).
Tujuan Zakat:
- Membersihkan harta dan jiwa agar bebas dari sifat kikir
- Membantu fakir miskin serta kelompok yang membutuhkan
- Merekatkan persaudaraan dan menguatkan solidaritas sosial umat Islam
Penerima manfaat: 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
3. Wakaf
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Wakaf merupakan penyerahan hak atas harta benda yang ditujukan untuk kepentingan umum maupun ibadah secara permanen, dengan syarat harta yang diserahkan tidak boleh dijual maupun diwariskan. Melainkan di manfaatkan untuk urusan keagamaan atau sosial.
Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan Undang-Undang Wakaf di Indonesia.
Bentuk wakaf:
- Wakaf berupanbenda tidak bergerak (tanah, bangunan dan masjid)
- Wakaf berupa benda bergerak (uang, logam mulia, atau aset produktif)
Tujuan Wakaf:
- Mendukung sarana prasarana ibadah dan pendidikan
- Memberdayakan ekonomi umat
- Menjadi amal jariyah yang pahalanya bisa terus mengalir
Selain itu, dalam fatwa Syabaka Islamiyah juga disebutkan perbedaan antara pajak dan zakat. Adapun perbedaan itu antara lain:
1. Zakat diambil dari harta kaum muslimin yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu, sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Benarkah Madu dan Sirup Maple Lebih Sehat dari Gula Biasa? Ini Faktanya
-
5 Rekomendasi Lipstik Transferproof: Tahan Lama, Cocok untuk yang Suka Jajan
-
SPF Lebih Tinggi Pasti Lebih Baik? Ini 5 Mitos Sunscreen yang Ternyata Salah Kaprah
-
Jelajahi Pacitan: Panduan Lengkap Destinasi Wisata Surga Tersembunyi di Jawa Timur
-
4 Parfum Aroma Powdery yang Wajib Kamu Coba, Harga Mulai Rp100 Ribuan
-
Apakah Sunscreen Bisa Memutihkan Wajah? Cek Fakta dan Rekomendasi yang Layak Dicoba
-
5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
-
5 Sampo Terbaik untuk Menyamarkan Uban di Usia 50-an, Rambut Tampak Muda Kembali
-
Hari Ini Apakah Malam Jumat Kliwon? Intip Weton Kalender Jawa 14 November 2025
-
7 Bedak yang Bagus dan Tahan Lama untuk Anak Sekolah, Harga Mulai Rp35 Ribuan