- Membiayai pembangunan infrastruktur
- Menyediakan fasilitas dan layanan publik
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Penerima manfaat: Seluruh rakyat, baik Muslim maupun non-Muslim.
2. Zakat
Berbeda dengan pajak, zakat adalah kewajiban bagi seluruh Muslim yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya sesuai ketentuan syariat agama.
Zakat yang dibayarkan nantinya akan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (mustahik).
Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan ijma’ ulama.
Jenis zakat:
- Zakat Fitrah (wajib dibayarkan setiap bulan Ramadhan sebelum sholat Idul fitri (sholat id).
- Zakat Mal (sebagian harta tertentu seperti emas, perak, perdagangan, pertanian, dan peternakan yang dikeluarkan tanpa menunggu momen tertentu).
Tujuan Zakat:
- Membersihkan harta dan jiwa agar bebas dari sifat kikir
- Membantu fakir miskin serta kelompok yang membutuhkan
- Merekatkan persaudaraan dan menguatkan solidaritas sosial umat Islam
Penerima manfaat: 8 golongan (asnaf) yang disebutkan dalam QS. At-Taubah ayat 60 antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah dan ibnu sabil.
3. Wakaf
Baca Juga: Sri Mulyani: Bayar Pajak Sama Mulianya Seperti Zakat dan Wakaf
Wakaf merupakan penyerahan hak atas harta benda yang ditujukan untuk kepentingan umum maupun ibadah secara permanen, dengan syarat harta yang diserahkan tidak boleh dijual maupun diwariskan. Melainkan di manfaatkan untuk urusan keagamaan atau sosial.
Dasar hukum: Al-Qur’an, Hadis, dan Undang-Undang Wakaf di Indonesia.
Bentuk wakaf:
- Wakaf berupanbenda tidak bergerak (tanah, bangunan dan masjid)
- Wakaf berupa benda bergerak (uang, logam mulia, atau aset produktif)
Tujuan Wakaf:
- Mendukung sarana prasarana ibadah dan pendidikan
- Memberdayakan ekonomi umat
- Menjadi amal jariyah yang pahalanya bisa terus mengalir
Selain itu, dalam fatwa Syabaka Islamiyah juga disebutkan perbedaan antara pajak dan zakat. Adapun perbedaan itu antara lain:
1. Zakat diambil dari harta kaum muslimin yang Allah wajibkan dengan ketentuan tertentu, sementara pajak diwajibkan oleh negara untuk kesejahteraan masyarakatnya.
2. Zakat diserahkan kepada 8 golongan penerima zakat. Sementara pajak, sama sekali tidak ada hubungannya dengan 8 golongan penerima zakat.
3. Batasan zakat dan waktu mengeluarkannya, telah ditentukan oleh syariat. Sehingga muslim tidak boleh mengurangi atau memanipulasi zakat. Sementara pajak, negara yang menetapkan dan mungkin saja wajib pajak memanipulasi laporan atau membayar dengan nilai kurang.
4. Zakat harus diserahkan secara ikhlas, agar terhitung sebagai amal yang sah. Sementara pajak, boleh saja diserahkan dengan terpaksa.
5. Aturan zakat berlaku sama untuk muslim sedunia. Sementara pajak berbeda-beda antar negara, tergantung dari kebijakan pemerintah.
Secara garis besar dapat disimpulkan bahwa, pajak tidak bisa mewakili zakat. Sebab dua hal yang semua ketentuannya berbeda. Hal ini juga selaras dengan pendapat para ulama.
Dalam fatwanya, Lajnah Daimah berpendapat bahwa pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, tidak boleh dihitung sebagai zakat untuk harta yang wajib dizakati.
Tetapi zakat itu wajib dibayarkan zakatnya dan dibayarkan kepada golongan dalam syariat yang telah ditegaskan oleh Allah SWT.
Dalam fatwanya yang lain, Lajnah Daimah menjelaskan, beban pajak yang diwajibkan pemerintah kepada rakyatnya.
Tidaklah menggugurkan kewajiban zakat dari orang yang memiliki harta satu nishab dan telah mengendap selama satu tahun.
Mereka tetap wajib membayar zakat dan menyerahkannya kepada golongan dalam syariat, yang disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya yang artinya:
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, oran-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya..," (Q.S At-Taubah ayat 60).
Itu tadi penjelasan mengenai apakah pajak sama dengan zakat dan wakaf. Menurut pemaparan di atas, keduanya memiliki perbedaan dan ulama sepakat bahwa antara pajak dengan zakat dan wakaf berbeda konteksnya.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
Terkini
-
Importa Raih Rekor MURI, Penjualan Lemari Pakaian Besi Tembus 1 Juta dalam 5 Tahun
-
6 Sepeda Gravel Termurah yang Nyaman di Aspal dan Jalan Terjal, Mulai Rp2 Jutaan
-
Feng Shui Rumah Menghadap Barat, Begini Cara Menatanya Biar Hoki
-
10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
-
Tips Belanja Perlengkapan Sekolah agar Lebih Hemat, Orang Tua Bisa Prioritaskan 5 Kebutuhan Ini
-
4 Sepatu Sekolah Hitam yang Awet Dipakai Setahun Penuh, Murah Anti Jebol!
-
Lee Jun ho Dukung Kampanye Chosen, Program yang Biarkan Anak Memilih Sponsornya Sendiri
-
Label Ramah Lingkungan Bisa Picu Konsumsi Berlebih, Bagaimana Bisa?
-
5 Ide Seru Isi Liburan Sekolah Anak di Jakarta, Ada Wahana Bermain hingga Kelas Kreatif
-
Kenapa Muharram Identik dengan Anak Yatim? Ini Sejarah dan Keutamaannya