Suara.com - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, menegaskan bahwa bayar pajak memiliki manfaat yang sama mulianya dengan zakat dan wakaf.
Menurutnya, setiap rezeki dan harta yang dimiliki seseorang mengandung hak orang lain yang bisa disalurkan melalui tiga jalur tersebut.
"Dalam setiap rezeki dan harta yang kamu dapatkan ada hak orang lain. Caranya hak orang lain itu diberikan ada yang melalui zakat, wakaf, ada yang melalui pajak, dan pajak itu kembali kepada yang membutuhkan," ujar Sri Mulyani dalam Sarasehan Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah, Rabu (13/8/2025).
Pernyataan ini muncul di tengah persepsi sebagian masyarakat yang menganggap pajak dapat menggantikan kewajiban zakat, atau sebaliknya.
Namun, pandangan tersebut keliru. Meski pajak dan zakat sama-sama bersifat wajib serta memiliki tujuan sosial, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari segi hukum, filosofi, dan teknis.
Mengutip ulasan di situs resmi Muhammadiyah, dalam syariat Islam, zakat adalah perintah langsung Allah SWT yang hukumnya wajib bagi setiap Muslim dengan nisab dan tarif yang telah ditentukan.
Sementara itu, pajak adalah pungutan wajib yang ditetapkan pemerintah berdasarkan undang-undang untuk membiayai pembangunan dan kebutuhan negara.
Perbedaan lain terletak pada penerima manfaat. Zakat hanya disalurkan kepada delapan golongan yang telah diatur dalam Al-Qur'an, seperti fakir miskin, amil zakat, dan muallaf.
Di sisi lain, pajak dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan publik tanpa batasan agama atau kategori tertentu.
Sri Mulyani mengingatkan bahwa membayar pajak tidak menggugurkan kewajiban membayar zakat, begitu pula sebaliknya.
“Keduanya adalah instrumen penting, zakat untuk memenuhi perintah agama dan pajak untuk menjaga keberlangsungan negara,” tegasnya.
Data Kementerian Keuangan mencatat, realisasi penerimaan pajak hingga Juli 2025 mencapai Rp1.244,8 triliun atau 62,5 persen dari target APBN.
Di sisi lain, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melaporkan potensi zakat nasional bisa mencapai Rp327 triliun per tahun, namun realisasi pengumpulan baru sekitar Rp28 triliun pada 2024.
Dengan potensi besar dari keduanya, optimalisasi zakat dan pajak diyakini dapat mempercepat pengentasan kemiskinan dan mendorong pemerataan ekonomi di Indonesia.
Berita Terkait
-
Purbaya Relakan Rp 500 Triliun buat Bebas Pajak Konsolidasi BUMN, Kasih Waktu 3 Tahun
-
Pajak Dibayar, BBM Mahal, Jalan Masih Rusak: Rakyat Wajar Bertanya
-
Ketika Pajak Wajib Bayar tapi Pelayanan Publik Jalan di Tempat, Di Mana Letak Keadilannya?
-
Pemerintah Pangkas Pajak Makanan Jadi 1 Persen, Beban Hidup Rakyat Jepang Berkurang
-
Pemerintah Tunda Pungut Pajak Toko Online
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana