Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan warga Jawa Tengah terkait tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melonjak signifikan.
Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp 130 ribuan menjadi Rp 170 ribuan. Bahkan, pemilik mobil merasakan dampak yang lebih berat; ada yang pajaknya melompat dari Rp 3 jutaan hingga menyentuh angka Rp 6 juta.
Fenomena ini tentu memicu tanda tanya besar: Mengapa pajaknya naik tiba-tiba?
Mengenal "Opsen": Biang Keladi Kenaikan Pajak?
Berdasarkan penjelasan dari Bapenda Jateng, kenaikan ini terjadi karena adanya kebijakan baru bernama Opsen PKB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sederhananya, Opsen adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pajak provinsi.
Jika sebelumnya bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah dilakukan di "belakang layar", kini sistemnya diubah agar dana tersebut langsung masuk ke kas kabupaten/kota saat Anda membayar pajak di Samsat.
Secara total, kenaikan beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penerapan opsen ini berkisar di angka 16 persen.
Berapa Tarif Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang?
Baca Juga: Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan aturan baru melalui Perda No. 12 Tahun 2023. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini:
1. Tarif Kepemilikan Pertama (Dasar)
Untuk kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, karena ditambah Opsen sebesar 66%, maka total tarif efektif yang harus dibayar masyarakat adalah sekitar 1,74%.
2. Tarif Pajak Progresif
Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama, NIK, atau alamat yang sama, bersiaplah menghadapi tarif progresif:
- Kendaraan Kedua: 1,40%
- Kendaraan Ketiga: 1,75%
- Kendaraan Keempat: 2,10%
- Kendaraan Kelima & Seterusnya: 2,45%
Angka di atas adalah tarif dasar provinsi. Total bayar akan lebih tinggi setelah diakumulasikan dengan Opsen kabupaten/kota dan biaya SWDKLLJ.
Berita Terkait
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Tak Perlu Dicicil Lagi? Ini Aturan Baru Pencairan Dana Pensiun
-
BEI Kejar 1.100 Emiten Baru, Indonesia Siap Tantang Bursa Saham Kelas Dunia
-
BRI Apresiasi Penempatan Dana SAL Pemerintah, Fokus Pembiayaan Produktif untuk Akselerasi Ekonomi
-
Dolar AS Diproyeksi Perkasa Ditopang Wall Street, Rupiah Bisa Anjlok Lagi?
-
Trump Mau Pecat Gubernur The Fed, Malah Kena 'Tampar' Mahkamah Agung!
-
Kilang Terbesar Arab Kembali Dibuka, Harga Minyak Dunia Mulai Stabil
-
Harga LNG Dipangkas, Mampukah Bendung PHK?
-
Harga Gas untuk Industri Turun, Dasco: Kabar Gembira untuk Buruh
-
Pendaftaran Beasiswa LPDP Tahap II 2026 Resmi Dibuka, Cek Jadwal dan Rinciannya
-
Pasokan Gas Murah Seret, Kemenperin Minta AGIT Dicabut demi Tak Ada PHK