Suara.com - Belakangan ini, media sosial diramaikan oleh keluhan warga Jawa Tengah terkait tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang melonjak signifikan.
Beberapa pemilik motor melaporkan kenaikan dari kisaran Rp 130 ribuan menjadi Rp 170 ribuan. Bahkan, pemilik mobil merasakan dampak yang lebih berat; ada yang pajaknya melompat dari Rp 3 jutaan hingga menyentuh angka Rp 6 juta.
Fenomena ini tentu memicu tanda tanya besar: Mengapa pajaknya naik tiba-tiba?
Mengenal "Opsen": Biang Keladi Kenaikan Pajak?
Berdasarkan penjelasan dari Bapenda Jateng, kenaikan ini terjadi karena adanya kebijakan baru bernama Opsen PKB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Sederhananya, Opsen adalah tambahan pajak dengan persentase tertentu yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota di atas pajak provinsi.
Jika sebelumnya bagi hasil pajak antara provinsi dan daerah dilakukan di "belakang layar", kini sistemnya diubah agar dana tersebut langsung masuk ke kas kabupaten/kota saat Anda membayar pajak di Samsat.
Secara total, kenaikan beban pajak yang dirasakan masyarakat akibat penerapan opsen ini berkisar di angka 16 persen.
Berapa Tarif Pajak Kendaraan di Jateng Sekarang?
Baca Juga: Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan aturan baru melalui Perda No. 12 Tahun 2023. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini:
1. Tarif Kepemilikan Pertama (Dasar)
Untuk kendaraan pertama, tarif PKB ditetapkan sebesar 1,05% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Namun, karena ditambah Opsen sebesar 66%, maka total tarif efektif yang harus dibayar masyarakat adalah sekitar 1,74%.
2. Tarif Pajak Progresif
Bagi Anda yang memiliki kendaraan lebih dari satu atas nama, NIK, atau alamat yang sama, bersiaplah menghadapi tarif progresif:
- Kendaraan Kedua: 1,40%
- Kendaraan Ketiga: 1,75%
- Kendaraan Keempat: 2,10%
- Kendaraan Kelima & Seterusnya: 2,45%
Angka di atas adalah tarif dasar provinsi. Total bayar akan lebih tinggi setelah diakumulasikan dengan Opsen kabupaten/kota dan biaya SWDKLLJ.
Ke Mana Larinya Uang Pajak Tersebut?
Kenaikan ini memang terasa memberatkan, namun pemerintah menekankan bahwa dana Opsen tersebut dikembalikan langsung ke daerah asal wajib pajak. Tujuannya adalah untuk percepatan pembangunan di tingkat kabupaten/kota, seperti:
- Perbaikan infrastruktur (jalan dan jembatan rusak di desa/kota).
- Peningkatan layanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat.
- Kepentingan sosial lainnya yang dikelola langsung oleh pemerintah setempat.
Dengan mekanisme ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi pemerintah kabupaten/kota kekurangan dana untuk memperbaiki fasilitas umum karena jatah pajaknya sudah diterima secara instan (real-time).
Agar tidak kaget saat membayar pajak, pastikan Anda telah melakukan Balik Nama jika kendaraan yang Anda gunakan masih atas nama orang lain. Ini penting agar Anda tidak terkena tarif progresif akibat kendaraan lama yang belum dihapus dari data kepemilikan Anda.
Kontributor : Rizqi Amalia
Berita Terkait
-
Pejabat Pajak Jadi Direksi 12 Perusahaan, Eks Penyidik KPK Sebut Ada Konflik Kepentingan
-
Benarkah Pajak Kendaraan di Jateng Naik Drastis? Ini Penjelasannya
-
Berapa Harga Baru Suzuki Fronx 2026? Segini Pajak Tahunan, Konsumsi BBM, Tenaga Mesin
-
KPK Panggil Lima Orang Saksi Terkait Dugaan Korupsi Diskon Pajak Periode 2021-2026
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Arus Kendaraan Mudik Diproyeksi Naik 7%, Bisa Picu Potensi Macet di Pelabuhan
-
Perang Lawan Baja Impor, Pelaku Industri Desak Pengawasan Ketat dan Wajib SNI
-
BPJS Gratis untuk Driver Ojol, Program Apresiasi Gojek Bikin Kerja Lebih Tenang
-
Menkeu Purbaya Kena Semprot Dua Menteri Prabowo Kurang dari 24 Jam
-
Peringatan Bahlil Soal Pasokan Energi RI Jika Ada Perang
-
Purbaya Akui Tiffany & Co Disegel Bea Cukai Gegara Impor Ilegal
-
Mudik Lebaran 2026: PELNI Tambah Jadwal Kapal ke Sapeken & Masalembo!
-
Naik Kelas Bukan Sekadar Modal, UMKM Perlu Manajemen dan Strategi
-
Kepala LKPP ke Menko AHY: Kami Siap Kawal Pengadaan Proyek Infrastruktur yang Kompleks
-
Di Balik Rencana Bahlil Potong Produksi Batu Bara