- Eks penyidik KPK soroti rangkap jabatan tersangka korupsi pajak di Banjarmasin.
- Mulyono diduga menjabat direksi 12 perusahaan saat jadi pejabat pajak Banjarmasin.
- KPK tahan pejabat pajak Banjarmasin terkait suap restitusi senilai Rp1,5 miliar.
Suara.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menanggapi informasi mengenai Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono, yang diduga menjabat sebagai direksi di 12 perusahaan. Mulyono saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi terkait restitusi pajak di KPP Banjarmasin, Kalimantan Selatan, setelah terjaring Operasi Tangkap Tengah (OTT).
Praswad menegaskan bahwa larangan rangkap jabatan bagi pejabat publik telah diatur secara jelas dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Rangkap jabatan oleh pejabat pajak bukan sekadar persoalan etik, melainkan ranah konflik kepentingan serius yang berpotensi pidana,” ujar Praswad dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, posisi sebagai petugas pajak sekaligus pengurus perusahaan menciptakan situasi di mana seseorang menilai, mengawasi, dan melaporkan kewajiban pajak kepada dirinya sendiri. Hal ini merusak prinsip objektivitas, independensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan negara.
Praswad menambahkan, jika perusahaan tersebut bergerak di bidang konsultan pajak, maka potensi pelanggarannya jauh lebih berat, serupa dengan kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.
“Jabatan korporasi dapat digunakan sebagai sarana penyamaran (layering) aliran dana hasil kejahatan. Fenomena ini patut dibaca sebagai indikasi korupsi sistemik, bukan sekadar pelanggaran individu,” tuturnya.
Ia mendesak KPK dan PPATK untuk menelusuri secara menyeluruh keterkaitan jabatan direksi tersebut dengan pola aliran dana dan kepemilikan aset.
Praswad meyakini kasus ini merupakan puncak gunung es dari praktik kotor yang lebih luas di lingkungan otoritas pajak. Jika dibiarkan, praktik ini akan memicu kebocoran penerimaan negara secara sistemik dan meruntuhkan kepercayaan publik.
Detail Kasus OTT Banjarmasin
Baca Juga: Saut Situmorang: OTT Bea Cukai Tak Mengejutkan, Tanpa Reformasi Sistem Hasilnya Akan Stagnan
KPK sebelumnya telah menahan Mulyono (MLY) bersama dua orang lainnya, yakni fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega (DJD), dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), Venasius Jemarus Genggor alias Venzo (VNZ).
“Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” jelas Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Kamis (5/2/2026).
Kasus ini bermula pada November 2025, saat Mulyono bertemu pihak PT BKB dan menjanjikan pengabulan permohonan restitusi PPN dengan imbalan ‘uang apresiasi’. PT BKB menyepakati permintaan tersebut dengan nilai Rp1,5 miliar.
Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan surat keputusan pengembalian kelebihan pajak senilai Rp48,3 miliar. Setelah dana cair pada Januari 2026, pihak PT BKB mencairkan uang suap menggunakan invoice fiktif.
Dari total Rp1,5 miliar tersebut, Mulyono diduga mendapat bagian Rp800 juta, Dian Rp200 juta, dan Venzo Rp500 juta. Dalam prosesnya, Dian menerima uang bersih sebesar Rp180 juta setelah Venzo meminta jatah potong 10 persen.
Atas perbuatannya, Mulyono dan Dian disangkakan melanggar Pasal 12 a dan Pasal 12 b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara itu, Venzo diduga melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
- 5 HP Infinix Terbaru dengan Performa Tinggi di 2026, Cek Bocoran Spefikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
Terkini
-
Bocah Nduga Tewas dan Jasadnya Diduga Dihilangkan, Theo Hesegem Laporkan ke Jakarta
-
Guru Telanjangi 22 Siswa SD di Jember, Komisi X DPR: Harus Ada Efek Jera, Bila Perlu Diberhentikan
-
Sodorkan Zulhas Dampingi Prabowo, PAN Sedang Cek Ombak atau Serius?
-
Ahmad Doli Kurnia Laporkan Dugaan Kekerasan Seksual Anak di Asahan ke KPAI
-
Wamenhaj: Asrama Haji Akan Jadi 'Pusat Ekonomi Umrah', Semua Jemaah Wajib Lewat Sini!
-
Mendagri Minta Jajarannya Dukung Transformasi dan Arah Kebijakan Presiden
-
Transjakarta Berduka dan Serahkan Penyelidikan Kecelakaan Maut di Pondok Labu ke Polisi
-
Tolak PSN Merauke, Majelis Rakyat Papua Peringatkan Risiko Kepunahan Masyarakat Adat
-
Anggota Komisi III DPR: MKMK Tak Berwenang Batalkan Pengangkatan Adies Kadir Sebagai Hakim MK!
-
SBY Minta Pemerintah Dalami Aturan Board of Peace Sebelum Bayar Iuran Rp17 Triliun