Suara.com - Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu menjadi topik hangat yang dinantikan setiap tahunnya. Selain berpengaruh pada kesejahteraan pribadi dan keluarga ASN, kebijakan ini juga mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kualitas hidup aparatur negara. Tahun 2025 menjadi istimewa karena adanya kebijakan kenaikan gaji yang sudah resmi ditetapkan.
Pertanyaannya, kapan kenaikan gaji PNS 2025 mulai berlaku, berapa besarannya, dan apa dampaknya? Artikel ini akan mengulasnya secara lengkap.
Landasan Hukum Gaji PNS: PP Nomor 5 Tahun 2024
Pemerintah resmi menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan, sebagai bagian dari kebijakan fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, khususnya golongan bawah (I dan II) yang jadi prioritas. Kebijakan ini diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dan mulai berlaku sejak Januari 2025.
Selain itu, ada juga tambahan dua tunjangan yang diatur lewat PMK Nomor 49 Tahun 2023, yakni uang lembur dan uang makan lembur, sebagai insentif atas kerja melebihi jam kerja normal
Kapan Kenaikan Gaji PNS 2025?
Presiden Prabowo Subianto pada hari Jumat (15/8/2025) menyampaikan Pidato Kenegaraan terkait RUU APBN TA 2026 beserta Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya dalam Sidang Paripurna Tahunan DPR RI. Ini menjadi salah satu yang ditunggu-tunggu oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS). Biasanya, Presiden akan menyampaikan mengenai gaji ASN untuk tahun berikutnya.
Apabila melihat dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 yang telah disahkan Prabowo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025, sebetulnya kenaikan gaji para PNS sudah sempat disinggung. Di dalam Perpres tersebut, disebutkan bahwa peningkatan kesejahteraan merupakan bagian dari Program Prioritas Nasional 7, yang konsep penerapannya melalui pemberian total reward yang berbasis kinerja.
Diketahui bahwa pemerintah berencana untuk menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen untuk semua golongan. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini telah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 5 Tahun 2024 dan diberlakukan Januari 2025.
Tidak hanya gaji pokok saja, akan tetapi ada juga tambahan dua tunjangan berupa uang lembur dan uang makan lembur juga telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023. Kenaikan gaji ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi kerja para PNS sekaligus untuk memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam mendukung jalannya roda pemerintahan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Klaim SBY Lebih Sering Naikkan Gaji PNS Dibanding Jokowi, Benarkah?
Tujuannya adalah untuk memberikan apresiasi kepada para PNS yang telah bekerja lebih dari jam kerja normal, sekaligus untuk mendorong efisiensi kerja di lingkungan pemerintahan.
Lantas, kapan kenaikan gaji PNS 2025 berlaku?
Perlu diketahui, kenaikan pokok gaji PNS efektif sejak Januari 2025 untuk seluruh PNS, sesuai PP 5/2024. Lalu, tunjangan lembur dan makan lembur berlaku bersamaan, memberikan apresiasi kepada ASN yang bekerja melebihi jam resmi. Itu artinya, jika Anda seorang PNS aktif, gaji pokok Anda sudah mengalami penyesuaian sejak awal tahun, dan bila seorang PNS menghadiri tugas lembur maka ia juga berhak atas tunjangan lembur dan makan lembur sejak Januari 2025.
Kemudian, meski sudah ada kenaikan gaji di 2025, pemerintah belum berhenti. Dalam pidato kenegaraan dan Nota Keuangan RAPBN 2026 yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025, dijelaskan bahwa Program Prioritas Nasional 7 (termasuk pemberian reward berbasis kinerja) yang menyasar aparatur sipil negara (guru, dosen, penyuluh, TNI, Polri), dan pensiunan. Itu artinya, ada potensi kebijakan tambahan yang memperkuat atau memperluas skema kenaikan gaji/tunjangan di 2026, meskipun angka pasti belum diumumkan secara resmi.
Momen Ini Penting untuk PNS
1. Peningkatan Kesejahteraan: Kenaikan gaji pokok 8 % dan tunjangan lembur membuat pendapatan lebih sesuai kebutuhan, terutama untuk golongan bawah.
Berita Terkait
-
Gaji PNS, Guru, Dosen & Nakes Naik Bertahap di Era Prabowo-Gibran
-
Prabowo Bakal Umumkan Sendiri Nasib Kenaikan Gaji PNS
-
Benarkah Gaji PNS 2025 Naik? Menanti Keputusan Jokowi Soal Single Salary
-
CEK FAKTA: Anies Klaim SBY Lebih Sering Naikkan Gaji PNS Dibanding Jokowi, Benarkah?
-
Tiga Fraksi Partai Ini Julid Soal Kebijakan Jokowi Naikkan Gaji PNS
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
3 Zodiak Beruntung Secara Finansial Minggu Depan 18-24 Mei 2026
-
6 Arti Mimpi Kecelakaan Mobil, Apakah Sebuah Pertanda Buruk?
-
5 Zodiak yang Hubungan Asmaranya akan Membaik Pekan Depan
-
Bibir Pecah-Pecah Saat Haji? Ini 5 Lip Balm Terbaik untuk Cuaca Ekstrem saat Ibadah Haji
-
5 Pilihan Pelembab Wajah Tanpa Alkohol dan Parfum yang Aman Dipakai saat Ibadah Haji
-
3 Moisturizer Shinzui untuk Mencerahkan Wajah dan Pudarkan Noda Hitam
-
Cari Serum Anti Aging Lokal yang Bagus? Ini 5 Pilihan Aman Mulai Rp23 Ribuan
-
4 Rangkaian Skincare Shinzu'i di Indomaret untuk Cerahkan Wajah, Mulai Rp30 Ribuan
-
6 Sabun Cuci Muka Purbasari untuk Wajah Kusam, Harga di Bawah Rp30 Ribuan
-
3 Bedak Padat Purbasari yang Bisa Samarkan Noda Hitam di Wajah Berminyak