Suara.com - Kabar kenaikan gaji PNS 2025 menggembirakan para aparatur sipil negara. Namun benarkah gaji PNS 2025 naik. Kalau iya, bagaimana skema kenaikan, berapa besaran kenaikan gaji, dan juga kapan kenaikan gaji itu berlaku?
Sederet pertanyaan lain bermunculan sejak kabar kenaikan gaji PNS 2025 muncul ke media. Penerapan gaji berupa single salary atau gaji tunggal ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu.
Penerapan kenaikan gaji untuk ASN ini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Berikut penjelasan lengkap tentang kabar gaji PNS 2025 akan naik atau tidak.
Skema Kenaikan Gaji PNS 2025
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang. Isu kenaikan gaji ini akan masuk dalam nota keuangan dan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 oleh Kepala Negara.
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diberlakukan menggunakan sistem gaji tunggal, di mana memuat satu jenis penghasilan, terdiri atas gaji unsur jabatan dan tunjangan kinerja.
Sistem yang diberlakukan adalah grading atau pemeringkatan nilai. Grading ini memperlihatkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi dalam beberapa tahapan dan bernilai rupiah yang berbeda. Dengan sistem kenaikan gaji PNS 2025 tersebut maka akan ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama mendapatkan gaji yang berbeda tergantung beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025
Baca Juga: Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
Besaran kenaikan gaji PNS 2025 secara resmi akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai rincian besaran kenaikan gaji 2025 tersebut. Namun, sesuai dengan skema kenaikan gaji yang disebutkan di atas, penyesuaian kenaikan gaji bersifat historis.
Pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, tunjangan kinerja naik 100 persen, serta ada gaji ke 13. Kita bisa mengaju kepada besaran gaji pokok PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh level golongan.
Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, gajinya sudah pasti akan lebih dari gaji pokok. Untuk sementara, berikut informasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Berita Terkait
-
Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
-
Tahun Pertama Prabowo Jadi Presiden, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
-
Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?
-
Gaji PNS, Polisi dan TNI Naik Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden?
-
Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Gibran Wakilkan Pidato Presiden di KTT G20, Ini Alasan Prabowo Tak Pergi ke Afrika Selatan
-
Profil Irjen Argo Yuwono: Jenderal Kepercayaan Kapolri Ditarik dari Kementerian Buntut Putusan MK
-
Hadiri KTT G20 di Afsel, Gibran akan Berpidato di Depan Pemimpin Dunia
-
KPK Buka-bukaan Asal Duit Rp300 M di Kasus Taspen: Bukan Pinjam Bank, Tapi dari Rekening Penampungan
-
Harapan Driver Ojol Selepas Nasib Mereka Dibahas Prabowo dan Dasco di Istana
-
Analis: Masa Depan Politik Budi Arie Suram Usai Ditolak Gerindra dan PSI
-
Soal Anggota Polri Aktif di Kementan, Menteri Amran: Justru Sangat Membantu
-
Pigai Ajak Publik Gugat UU KUHAP ke MK Jika Khawatir dengan Isinya: Kami Dukung, Saya Tidak Takut!
-
KPK Ungkap Alasan Bobby Nasution Belum Dihadirkan di Sidang Korupsi Jalan Sumut
-
Tak Bayar Utang Pajak Rp25,4 Miliar, DJP Sandera Pengusaha Semarang: Ini Efek Jera!