Suara.com - Kabar kenaikan gaji PNS 2025 menggembirakan para aparatur sipil negara. Namun benarkah gaji PNS 2025 naik. Kalau iya, bagaimana skema kenaikan, berapa besaran kenaikan gaji, dan juga kapan kenaikan gaji itu berlaku?
Sederet pertanyaan lain bermunculan sejak kabar kenaikan gaji PNS 2025 muncul ke media. Penerapan gaji berupa single salary atau gaji tunggal ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu.
Penerapan kenaikan gaji untuk ASN ini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Berikut penjelasan lengkap tentang kabar gaji PNS 2025 akan naik atau tidak.
Skema Kenaikan Gaji PNS 2025
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang. Isu kenaikan gaji ini akan masuk dalam nota keuangan dan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 oleh Kepala Negara.
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diberlakukan menggunakan sistem gaji tunggal, di mana memuat satu jenis penghasilan, terdiri atas gaji unsur jabatan dan tunjangan kinerja.
Sistem yang diberlakukan adalah grading atau pemeringkatan nilai. Grading ini memperlihatkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi dalam beberapa tahapan dan bernilai rupiah yang berbeda. Dengan sistem kenaikan gaji PNS 2025 tersebut maka akan ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama mendapatkan gaji yang berbeda tergantung beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025
Baca Juga: Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
Besaran kenaikan gaji PNS 2025 secara resmi akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai rincian besaran kenaikan gaji 2025 tersebut. Namun, sesuai dengan skema kenaikan gaji yang disebutkan di atas, penyesuaian kenaikan gaji bersifat historis.
Pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, tunjangan kinerja naik 100 persen, serta ada gaji ke 13. Kita bisa mengaju kepada besaran gaji pokok PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh level golongan.
Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, gajinya sudah pasti akan lebih dari gaji pokok. Untuk sementara, berikut informasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Berita Terkait
-
Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
-
Tahun Pertama Prabowo Jadi Presiden, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
-
Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?
-
Gaji PNS, Polisi dan TNI Naik Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden?
-
Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan