Suara.com - Kabar kenaikan gaji PNS 2025 menggembirakan para aparatur sipil negara. Namun benarkah gaji PNS 2025 naik. Kalau iya, bagaimana skema kenaikan, berapa besaran kenaikan gaji, dan juga kapan kenaikan gaji itu berlaku?
Sederet pertanyaan lain bermunculan sejak kabar kenaikan gaji PNS 2025 muncul ke media. Penerapan gaji berupa single salary atau gaji tunggal ini sebenarnya sudah dibahas sejak tahun lalu.
Penerapan kenaikan gaji untuk ASN ini tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo. Berikut penjelasan lengkap tentang kabar gaji PNS 2025 akan naik atau tidak.
Skema Kenaikan Gaji PNS 2025
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus mendatang. Isu kenaikan gaji ini akan masuk dalam nota keuangan dan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2025 oleh Kepala Negara.
Skema kenaikan gaji PNS 2025 akan diberlakukan menggunakan sistem gaji tunggal, di mana memuat satu jenis penghasilan, terdiri atas gaji unsur jabatan dan tunjangan kinerja.
Sistem yang diberlakukan adalah grading atau pemeringkatan nilai. Grading ini memperlihatkan posisi, beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Setiap grading dibagi dalam beberapa tahapan dan bernilai rupiah yang berbeda. Dengan sistem kenaikan gaji PNS 2025 tersebut maka akan ada kemungkinan PNS yang memiliki jabatan yang sama mendapatkan gaji yang berbeda tergantung beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Besaran Kenaikan Gaji PNS 2025
Baca Juga: Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
Besaran kenaikan gaji PNS 2025 secara resmi akan diumumkan pada 16 Agustus 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Sampai saat ini belum ada informasi resmi mengenai rincian besaran kenaikan gaji 2025 tersebut. Namun, sesuai dengan skema kenaikan gaji yang disebutkan di atas, penyesuaian kenaikan gaji bersifat historis.
Pada tahun 2024, pemerintah sudah menaikkan gaji PNS sebesar 8 persen, tunjangan kinerja naik 100 persen, serta ada gaji ke 13. Kita bisa mengaju kepada besaran gaji pokok PNS yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 tahun 2024 tentang perubahan kesembilan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil ditentukan oleh level golongan.
Jika ditambahkan dengan penilaian kinerja, beban kerja, dan risiko pekerjaan, gajinya sudah pasti akan lebih dari gaji pokok. Untuk sementara, berikut informasi gaji pokok PNS berdasarkan golongan.
Golongan I
- Golongan Ia: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
- Golongan Ib: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
- Golongan Ic: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
- Golongan Id: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III
Berita Terkait
-
Sabar Ya Para PNS, Keputusan Naik Gaji Kembali Diumumkan 16 Agustus
-
Tahun Pertama Prabowo Jadi Presiden, Gaji PNS Bakal Naik Lagi
-
Anggaran Gaji ke-13 Lebih dari Rp50 Triliun, Kapan Cairnya?
-
Gaji PNS, Polisi dan TNI Naik Usai Prabowo Subianto Dilantik Jadi Presiden?
-
Kado Istimewa Jokowi yang Buat PNS Sumringah Tahun Ini, Gaji Naik Hingga Pemberian THR 100%
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi